| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DANANG PAMUKTI Bin SUHARDI pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dusun Greges Kal. Ds. Donotirto kapanewon Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib ada informasi masyarakat bahwa di barat lapangan Donotirto tepatnya di Jalan Greges Kal. Ds. Donotirto Kapanewon Kretek Kab.Bantul digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika maka saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 03.20 Wib terdakwa melintas dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN mengamankan terdakwa, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 10 (sepuluh) tablet bungkus warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg yang merupakan milik terdakwa yang disimpan di saku depan celana sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 06.00 Wib saksi ANGGIT WICAKSONO dan saksi DANANG IRAWAN melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gadingharjo Rt 025 Kal. Donotirto Kap. Kretek Kab. Bantul dan ternyata diketemukan 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 60 (enam puluh) tablet Alprazolam dan 8 (delapan) tablet HEXIMER yang disimpan oleh terdakwa, yang menurut terdakwa bahwa 60 (enam puluh) tablet Alprazolam dan 8 (delapan) tablet HEXIMER tersebut diperoleh dari saksi SULIS PRASETYO Alias KIMPUL (berkas perkara terpisah) yang kemudian dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 21.00 Wib terdakwa memperoleh 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dari saksi SULIS PRASETYO Alias KIMPUL di angkringan daerah Sewon, kemudian terdakwa konsumsi sebanyak 6 (enam) tablet dan dalam perjalanan arah pulang ke rumah, terdakwa konsumsi lagi 4 (empat) tablet. Selanjutnya sesampainya di rumah, terdakwa dan saksi SULIS PRASETYO Alias KIMPUL masuk ke kamar dan saksi SULIS PRASETYO Alias KIMPUL menyuruh terdakwa untuk menyimpan 70 (tujuh puluh) tablet pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2, dan terdakwa menyanggupinya lalu terdakwa menyimpan pil tersebut di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan TAPAX, dan sebelum menyimpan tablet pil tersebut terdakwa memberikan uang kepada saksi SULIS PRASETYO Alias KIMPUL sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa bilang kepada saksi SULIS PRASETYO Alias KIMPUL dengan berkata, “HEXYMER e nggo aku wae” (HEXYMERnya buat saya saja), kemudian terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) tablet pil HEXYMER sedangkan sisanya terdakwa simpan di dalam tas hitam lalu terdakwa masukkan ke dalam almari. Selanjutnya sekira jam 03.00 Wib, terdakwa mengambil 10 (sepuluh) tablet alprazolam tablet 1 mg dari tas dalam almari tersebut lalu terdakwa simpan di saku celananya kemudian terdakwa berencana ke rumah temannya, akan tetapi pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 03.20, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3069/NPF/2022 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2022 oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si dan tim Pemeriksa yang terdiri dari BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si serta NUR TAUFIK, ST dengan kesimpulan bahwa “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-6605/2022/NPF dan BB – 6606/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika”.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet alprazolam di saku celananya dan 60 (enam puluh) tablet alprazolam di rumahnya yang mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang – Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------- |