| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa FERRI SASONO INDARTO Als KOMPER Bin SRINARNO pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa di DK.IV Proketen Rt.028, Kal.Trimurti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 jadwal periksa ke RS Bethesda Yogyakarta Jl.Jend. Sudirman No.70 Kotabaru, Kec.Gondokusuman, Kota Yogyakarta selanjutnya terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa periksa ke dokter SILAS, Sp.KJ dan terdakwa mengatakan bahwa kondisi badannya sedang tidak enak, susah tidur, cemas dan kebetulan pil yang didapat sebulan sebelumnya sudah habis. Setelah berobat ke dr.SILAS, Sp.KJ terdakwa mendapatkan resep dan mendapatkan obat berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan membayar uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan obat dari Farmasi Rs.Bethesda Yogyakarta sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah terdakwa, terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) tablet Alprazolam. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 jam 17.30 Wib terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) tablet alprazolam di rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL Bin MUJIYONO menghubungi terdakwa dengan mengirim chat yang berisi “Kiro2 tkn ngmh jm piro mas?” dan dijawab terdakwa “Otw om” selanjutnya sekitar pukul 10.44 Wib terdakwa mengabari saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL kalau terdakwa sudah sampai di rumah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 11.45 Wib saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL sampai di rumah terdakwa kemudian saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL meminjam celana terdakwa karena basah kehujanan dan saat berada di kamar terdakwa, saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL menanyakan lagi” sido jupuk lho kang, 2 wae” dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan kembalian uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan menyerahkan 2 (dua) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg kepada saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Selatan Lapangan Kedung Bule, Gerso Rt.011, Kal.Trimurti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul telah mengamankan saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa 2 (dua) tablet dalam ekmasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
- Setelah dilakukan interogasi saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL mengakui bahwa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg didapat dari terdakwa FERRI SASONO INDARTO dengan cara membeli sebesar Rp. 40.000,-(empat pulih ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa di DK.IV Proketen Rt.028, Kal.Trimurti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa FERRI SASONO INDARTO di rumahnya.
- Bahwa saat diamankan terdakwa di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpan di dalam saku jaket warna coklat yang digantung di gantungan baju kamarnya, saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa tablet tersebut didapat terdakwa dengan cara berobat di dr.SILAS, Sp.KJ di RS Bethesda Yogyakarta Jl.Jend.Sudirman No.70, Kotabaru, Kec.Gondokusuman, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib dan mendapatkan tablet sebanyak 30 (tiga puluh) tablet.
- Bahwa dari 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg tersebut telah dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet dan 2 (dua) tablet dijual kepada saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari penyitaan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) tablet dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Lapkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DI.Yogyakarta dan disisihkan sebanyak 3 (tiga) tablet dengan kode laboratorium 026242/T/12/2022. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00003 terhadap B/100/XII/2022/Satresnarkoba 026242/T/12/2022 didapatkan kesimpulan Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa dengan penemuan barang bukti berupa Alprazolam 1 mg tersebut, terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menyalurkan Psikotropika berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg kepada orang lain.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat(2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FERRI SASONO INDARTO Als KOMPER Bin SRINARNO pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa di DK.IV Proketen Rt.028, Kal.Trimurti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 jadwal periksa ke RS Bethesda Yogyakarta Jl.Jend. Sudirman No.70 Kotabaru, Kec.Gondokusuman, Kota Yogyakarta selanjutnya terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa periksa ke dokter SILAS, Sp.KJ dan terdakwa mengatakan bahwa kondisi badannya sedang tidak enak, susah tidur, cemas dan kebetulan pil yang didapat sebulan sebelumnya sudah habis. Setelah berobat ke dr.SILAS, Sp.KJ terdakwa mendapatkan resep dan mendapatkan obat berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan membayar uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan obat dari Farmasi Rs.Bethesda Yogyakarta sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah terdakwa, terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) tablet Alprazolam. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 jam 17.30 Wib terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) tablet alprazolam di rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL Bin MUJIYONO menghubungi terdakwa dengan mengirim chat yang berisi “Kiro2 tkn ngmh jm piro mas?” dan dijawab terdakwa “Otw om” selanjutnya sekitar pukul 10.44 Wib terdakwa mengabari saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL kalau terdakwa sudah sampai di rumah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 11.45 Wib saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL sampai di rumah terdakwa kemudian saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL meminjam celana terdakwa karena basah kehujanan dan saat berada di kamar terdakwa, saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL menanyakan lagi” sido jupuk lho kang, 2 wae” dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan kembalian uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan menyerahkan 2 (dua) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg kepada saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Selatan Lapangan Kedung Bule, Gerso Rt.011, Kal.Trimurti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul telah mengamankan saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa 2 (dua) tablet dalam ekmasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
- Setelah dilakukan interogasi saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL mengakui bahwa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg didapat dari terdakwa FERRI SASONO INDARTO dengan cara membeli sebesar Rp. 40.000,-(empat pulih ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa di DK.IV Proketen Rt.028, Kal.Trimurti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa FERRI SASONO INDARTO di rumahnya.
- Bahwa saat diamankan terdakwa di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpan di dalam saku jaket warna coklat yang digantung di gantungan baju kamarnya, saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa tablet tersebut didapat terdakwa dengan cara berobat di dr.SILAS, Sp.KJ di RS Bethesda Yogyakarta Jl.Jend.Sudirman No.70, Kotabaru, Kec.Gondokusuman, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib dan mendapatkan tablet sebanyak 30 (tiga puluh) tablet.
- Bahwa dari 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg tersebut telah dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet dan 2 (dua) tablet dijual kepada saksi AWIT NURSANTO Als TOMPEL seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari penyitaan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) tablet dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Lapkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DI.Yogyakarta dan disisihkan sebanyak 3 (tiga) tablet dengan kode laboratorium 026242/T/12/2022. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00003 terhadap B/100/XII/2022/Satresnarkoba 026242/T/12/2022 didapatkan kesimpulan Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa dengan penemuan barang bukti berupa Alprazolam 1 mg tersebut, terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menyerahkan Psikotropika berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg kepada orang lain.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |