Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2017/PN Btl ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. TRIAS SAPUTRO Alias TRIAS Bin MUGIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1729/0.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIAS SAPUTRO Alias TRIAS Bin MUGIARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TRIAS SAPUTRO bin MUGIARTO bersama-sama dengan sdr. DWI BAGA WIRANTO (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekitar jam 21.45 Wib atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Maret tahun 2017, bertempat di jalan raya Ringroad Selatan di Dsn Sumberan Ds Tamantirto Kec Kasihan Kab Bantul atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam, 1 (Satu) buah Hp OPPO NEO 5 Warna putih dengan nomer telp 089524743208 1 (satu) buah dompet yang berisi SIM C, KTP, ATM BCA atas nama saksi korban ULFA NURIANA HAMAMAH, uang dolar 6 (enam) lembar senilai 1 dollar, 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dan STNK sepeda motor Honda Beat No Pol AB – 5679 – SJ atas nama ISBANDI, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban yang bernama ULFA NURIANA HAMAMAH atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat ( 2 )   ke – 1, 2  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya