| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DONI SETIAWAN Bin SUBUR SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 23.50 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan umum Srandakan depan rumah makan Singgah Selalu, Dusun Bajang, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 23.40, Saksi Danang Saputro dan Terdakwa mengendarai sepeda motor honda vario Nomor Polisi AB-6180-CK milik Saksi Danang Saputro dengan posisi Saksi Danang Saputro yang memboncengkan Terdakwa, sedangkan Saksi Andika Putra Hartanto mengendarai sepeda motor honda beat, kemudian saat melintas di jalan Srandakan di dekat soto Pak Jiyo, Saksi Andika Putra Hartanto putar balik secara mendadak di depan kendaraan sepeda motor Smash merah Nomor Polisi : AB-4762-KG yang dikendarai oleh Saksi Hasanto, yang menyebabkan Saksi Hasanto kaget dan secara spontan bilang “asu, cenanangan” (anjing, naik motor ugal-ugalan). Selanjutmya mendengar ucapan dari saksi Hasanto, Terdakwa merasa tidak terima dan Terdakwa meminta saksi Danang Saputro untuk mengejar sepeda motor Smash Merah Nomor Polisi : AB-4762-KG yang dikendarai oleh Saksi Hasanto, kemudian Saksi Danang Saputro berhasil mengejar dan mendekati sepeda motor Smash Merah Nomor Polisi : AB-4762-KG yang dikendarai oleh Saksi Hasanto, kemudian Saksi Danang Saputro menghentikan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB-6180-CK yang dikendarainya di depan rumah makan Singgah Selalu, Dusun Bajang, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dan akhirnya Saksi Hasanto juga menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena terhalang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama Saksi Danang Saputro. Setelah itu, Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mendekati Saksi Hasanto yang masih berada di atas sepeda motor dengan posisi berdiri memegang stang, kemudian Terdakwa memegang kepala korban dengan kedua tangan lalu Terdakwa membenturkan kepala Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke bagian bibir saksi Hasanto hingga bibir bawah Saksi Hasanto robek dan mengeluarkan darah, kemudian tangan kanan Terdakwa memegang krah baju Saksi Hasanto, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri posisi mengepal memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi sebelah kanan Saksi Hasanto dan Terdakwa kembali memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala sebelah kanan Saksi Hasanto. Setelah melakukan pemukulan terhadap saksi Hasanto, Terdakwa kembali membonceng Saksi Danang Saputro meninggalkan tempat tersebut menuju rumah, sedangkan Saksi Hasanto langsung berobat ke Rumah Sakit UII.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia No : 01/B.8/RSUII/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. M. Shilabul Jabbar atasnama korban Hasanto dengan kesimpulan:
Terdapat luka lebam sewarna kulit pada rahang sebelah kanan bagian luar di dekat leher ukuran 4 sentimeter kali 3 sentimeter, Terdapat luka robek pada bibir bawah sebelah kanan ukuran 2 sentimeter.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |