Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Junita Astuti, SH MH 2.Irdhany Kusmarasari, SH |
TRI GUNAWAN Alias KECIL Bin Alm. PARIYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1382/M.4.12.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib , saksi Winarta bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Bantul mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika selanjutnya saksi Winarta beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Winarta beserta tim sampai dirumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah bersama dengan saksi Aji selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir pil Riklona 2 Clonazepam diatas lemari pakaian didalam rumah terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui pil tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari saksi Aji. ---------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/300 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/34/III/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 005252/T/03/2024/ mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ATAU
---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib , saksi Winarta bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Bantul mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika selanjutnya saksi Winarta beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Winarta beserta tim sampai dirumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah bersama dengan saksi Aji selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir pil Riklona 2 Clonazepam diatas lemari pakaian didalam rumah terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui pil tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari saksi Aji. ---------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/300 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/34/III/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 005252/T/03/2024/ mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |