Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Junita Astuti, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-375/M.4.12.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di jalan umum bulak sawah Barat pedukuhan Gedongsari, Desa Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari senin Tanggal 25 september 2023 sekira pukul 21.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa DAROJI didusun Ngeblak Rt.04 Wijirejo Pandak Bantul kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendapat perintah dari terdakwa DAROJI untuk membunuh SURONO atau keluarganya dengan perkataan terdakwa DAROJI yaitu “KONO GEK MANGKAT DIGOLEKI DIGEBUKI NGANTI MATI.” (SANA SEGERA BERANGKAT DICARI DIPUKULI SAMPAI MATI), perkataan tersebut berulang pernah diucapkan kurun waktu sebelumnya sejak saksi SURONO keluar dari grup laku terikat kemudian selain perkataan tersebut saat itu terdakwa DAROJI mengucapkan kalimat ancaman kepada kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO yaitu “NEK ORA ISO MATENI SURONO UTOWO KELUARGANE UMURMU GARI RONG SASI” (kalau tidak bisa membunuh surono atau keluarganya umurmu tinggal dua bulan). Arti perkataan terdakwa DAROJI alias PENDEK adalah kalau kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO tidak bisa membunuh saksi SURONO atau salah satu keluarganya dalam waktu dua bulan kedepan yang akan mati adalah kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO dibunuh JIN (mahluk halus) teman  terdakwa DAROJI alias PENDEK, sehingga kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO takut karena ancaman omongannya terdakwa DAROJI alias PENDEK.
  • Bahwa Sejak Awal pertama kali terdakwa DAROJI menyuruh saksi MARTIJO dan RUBIYONO untuk membunuh saksi SURONO atau keluarganya ,Kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO kurun waktu antara bulan mei 2023 dan Juli 2023 telah menyiapkan atau membuat alat untuk membunuh berupa :
  1. Saksi MARTIJO memiliki potongan pipa besi yang ada dirumahnya lalu dibungkus dengan karung bagor warna putih.
  2. Saksi RUBIYONO memotong pipa pralon air dirumahnya dan diisi cor semen.
  • Bahwa Perbuatan Pelaksanaan yaitu pada hari selasa Tanggal 26  September 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi MARTIJO dan RUBIYONO berangkat dari rumah terdakwa DAROJI dengan membawa alat miliknya yang dititipkan / disimpan di rumah terdakwa DAROJI berupa pipa besi yang dibungkus dengan karung bagor warna putih dan pipa pralon yang di isi cor semen selanjutnya keduanya  menuju rumah Saksi SURONO dengan berboncengan mengendarai sepeda Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK menuju rumah saksi SURONO.
  • Bahwa Saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendatangi rumah Saksi SURONO  namun saksi SURONO bergegas masuk kedalam rumah (rencana perbuatan untuk membunuh SURONO gagal), sehingga hari itu selasa Tanggal 26 September 2023 kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO langsung kembali kerumah DAROJI dan  melaporkan kepada Terdakwa DAROJI bahwa perintah untuk membunuh SURONO tidak berhasil dan terdakwa DAROJI mengatakan “YO WES “ (YA SUDAH) selanjutnya Kedua Tersangka menyimpan alat pipa besi dan pralon tersebut dirumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa kemudian pagi harinya Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa DAROJI kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berpamitan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan yang diucapkan saksi MARTIJO yaitu “JI MANGKAT GOLEKI“ (JI BERANGKAT MENCARI) dan di jawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “ YO “ selanjutnya saksi MARTIJO mengambil alat berupa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih dari dalam rumah DAROJI dan saksi RUBIYONO mengambil alat berupa pipa pralon berisi cor semen  dari dalam rumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 kurang lebih sekira pukul 09.00 Wib dari rumah terdakwa DAROJI saksi RUBIYONO memboncengkan Saksi MARTIJO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK warna hitam les biru dengan rute keberangkatan dari rumah terdakwa DAROJI arah ke barat melewati makam sewu lalu ke selatan melewati panti Bina siwi dan dusun benyo ke selatan, saksi RUBIYONO sesampainya disimpang tiga dusun karang menghentikan sepeda motornya dan mengucapkan perkataan “NGULON WAE JO MBOK MENOWO PETUKAN NENG SAWAH MERTUANE SURONO“ (KE BARAT SAJA JO SIAPA TAHU KETEMU DI SAWAH MERTUANYA SURONO) kemudian di Jawab oleh saksi MARTIJO “YO“ (YA) selanjutnya motor yang dikemudikan tersangka RUBIYONO berbelok ke barat lalu lalu belok ke arah selatan menuju jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP), Sesampainya dijalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP) kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berboncengan mondar mandir bolak balik untuk mencari korban dan melihat situasi yang aman.
  • Bahwa Saksi PANUT pada saat berada ditengah sawah melihat dari jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter  ada 2 (dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor warna hitam lis biru mondar mandir di TKP keduanya memakai helm warna hitam dan mukanya terlihat tertutup kain warna hitam, Kedua saksi RUBIYONO dan MARTIJO berhenti di pinggir jalan dekat rumah JOKO di dusun Ngentak Mangir tidak jauh dari TKP dan saksi RUBIYONO mengatakan “JO KAE ONO BAPAKNE SURONO NGRABOK“ (JO ITU ADA BAPAKNYA SURONO MEMUPUK) kemudian saksi MARTIJO mengatakan “SIK TAK TATANE ATIKU MENGKO NEK TEKAN RAK DADI“ (SEBENTAR SAYA ATUR PERASAAN HATIKU NANTI KALAU SAMPAI PASTI JADI)kemudian saksi RUBIYONO menghidupkan motor dan menuju TKP.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib kedua terdakwa sampai di TKP kemudian Saksi RUBIYONO menghentikan mematikan mesin sepeda motornya dan melihat korban sedang duduk Jongkok di pinggir jalan menyiapkan rabuk menghadap Utara, Setelah turun dari sepeda motor saksi RUBIYONO mengambil pipa pralon yang ada dipostep sepeda motor, Saksi RUBIYONO  berjalan kaki dari arah selatan belakang korban yang sedang duduk jongkok selanjutnya memukul korban dengan menggunakan pipa pralon berisi cor semen mengenai punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, Korban JUMIRAT berbalik badan menghadap selatan menyerong ketimur dan saling berhadapan dengan saksi RUBIYONO selanjutnya  saksi RUBIYONO memukul dengan pipa pralon kearah kepala korban namun ditangkis oleh korban sehingga pipa pralon patah menjadi tiga, Dalam posisi jongkok saksi RUBIYONO berhadapan dengan korban (JUMIRAT) keduanya saling berebut pipa pralon, dalam keadaan berebut pipa pralon tersebut dari arah belakang korban, Saksi MARTIJO memukul korban dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pipa besi yang terbungkus dengan karung bagor kearah tubuh korban dan mengenai kepala korban bagian atas, akibat pukulan dari saksi MARTIJO korban terjatuh denga posisi arah Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat di TKP jalan bulak sawah Barat Dusun Gedongsari Wijirejo Pandak Bantul, dalam posisi korban Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat, saksi MARTIJO kembali memukulkan pipa besi yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher sisi kanan korban.
  • Bahwa Saksi RAHMAN ketika sedang beristirahat di pematang sawah dari arah timur TKP dari jarak  kurang lebih 30 (tiga puluh) meter mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi TRI TAUFA sedang mengendarai sepeda motor melewati jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari melihat dari arah utara dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter didepanya, saat itu terlihat oleh saksi salah satu terdakwa memukulkan benda panjang warna putih dari belakang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh.
  • Bahwa Terdakwa MARTIJO dan RUBIYONO melihat tubuh korban kejang kejang kemudian bersamaan itu kedua terdakwa melihat pengendara sepeda motor dari arah utara (saksi Tri Taufa) menuju arah selatan ke TKP, berdasarkan keterangan Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter ketika sedang mengendarai sepeda motor kedua terdakwa melarikan diri terlihat Terdakwa MARTIJO dengan membawa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih bergegas meninggalkan TKP dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa RUBIYONO menuju arah utara.
  • Bahwa Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter mendekati TKP sempat melihat orang yang membonceng sepeda motor bebek warna hitam les Biru membawa benda panjang berbungkus putih dan keduanya mengenakan helm warna hitam yang mengemudikan motor berbaju gelap dan yang diboncengkan berbaju terang pergi kearah utara meninggalkan TKP, dan Saksi TRI TAUFA melihat korban terlentang di jalan pada bagian kepala berdarah dengan posisi kepala arah timur menyerong ke utara dan saksi TAUFA spontan menyuarakan “Tolong Tolong Tolong“, Saksi RAHMAN setelah mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT  pada saat berada ditengah sawah yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari arah utara (TKP) mendengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT , Saksi RAHMAN mendatangi sumber suara orang minta tolong dan di TKP bertemu saksi TRI TAUFA kemudian saksi PANUT  melihat dari jarak kurang lebih 200 meter kedua terdakwa mengendarai motor meninggalkan TKP menuju arah utara kemudian berbelok ke Timur selanjutnya saksi tidak melihat sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa, kemudian Saksi PANUT, RAHMAN, TRI TAUFA dan SARONO melihat korban dalam keadaan berdarah dikepala dan ditemukan patahan pipa pralon warna putih yang tertinggal di TKP (milik saksi RUBIYONO.
  • Bahwa Korban JUMIRAT dalam keadaan sadar tidak bersuara selanjutnya ditolong dan di Papah oleh saksi SARONO bersama warga, Korban diboncengkan sepeda motor menuju Puskesmas Gesikan Wijirejo Pandak Bantul.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 september 2023 sekira pukul 09.50 wib  setelah mengeroyok korban Saksi MARTIJO dan RUBIYONO sampai di rumah terdakwa DAROJI dan saksi MARTIJO memberitahukan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “DAROJI AKU WES GEBUKI MOROTUANE SURONO WES MATI JI.” (DAROJI SAYA SUDAH MEMUKULI MERTUANYA SURONO SUDAH MATI JI)  dan bersamaan itu saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi yang terbungkus dengan karung warna putih kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “INI PIPA BESINYA DISIMPAN“ lalu dijawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “YA”, Setelah Saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi miliknya kepada terdakwa DAROJI selanjutnya saksi RUBIYONO dan saksi MARTIJO meninggalkan rumah terdakwa DAROJI dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Krebet sendangsari Pajangan dan dalam perjalanan tersebut saksi RUBIYONO membuang baju yang dipakainya kemudian Saksi MARTIJO dan RUBIYONO kembali ke rumah terdakwa DAROJI dan menginap dirumah tersebut dan pada saat itu terdakwa DAROJI menyarankan keduanya tidak usah pergi dengan perkataan  “TIDAK APA“
  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 29 september 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi RUBIYONO melihat pipa besi yang terbungkus dengan bagor warna putih yang digunakan saksi MARTIJO untuk memukul korban berada didekat kandang sapi miliknya selanjutnya oleh saksi RUBIYONO pipa besi tersebut ditutupi Deklit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Ketua Tim Medis dr.Lipur Riyantiningtyas BS., Sp.FM(K).,S.H. pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : 024/2023 tanggal 11 Oktober 2023, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan korban atas nama: JUMIRAT, 65 tahun, laki-laki, alamat Dsn. Gedongsari, Rt. 008 Ds. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta. sebagai berikut :
  1. Kepala                   :
  1. Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu  tengah tubuh, tujuh sentimeter di atas lubang telinga kiri, terdapat sebuah verban, berwarna putih, berukuran Sembilan sentimeter kali enam sentimeter, verban dibuka, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak lima buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka terbuka disertai memar, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  2. Pada kepala kanan sisi belakang, enam sentimeter dari sumbu tengah tubuh, sepuluh sentimeter di belakang lubang telinga kanan, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak dua buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka tebuka disertai memar, tetapi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas, dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  1. Dahi :

Pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, enam sentimeter di atas alis mata kiri, terdapat sebuah memar, berwarna merah keunguan, bentuk membundar, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, dan lebar diameter empat sentimeter.

  1. Mata :

Mata kanan pada pelipis kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah sudut mata kanan bagian luar, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran diameter empat sentimeter.

  1. Mulut :

Pada bibir atas sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah lubang hidung kiri, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

  1. Telinga :

Pada telinga kanan, tujuh belas sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di atas cuping telinga kanan meluas hingga satu sentimeter di atas pangkal leher, terdapat sekumpulan memar, berwarna merah keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang dua puluh tiga sentimeter dan lebar lima belas sentimeter.

  1. Punggung  :
  1. Pada punggung, tepat pada sumbu tengah tubuh, dua puluh empat sentimeter di bawah leher bagian belakang, terdapat sekumpulan memar, berwarna keunguan, bentuk memanjang, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga puluh lima sentimeter dan lebar dua puluh empat sentimeter.
  2. Pada pinggang kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, Sembilan belas sentimeter di atas lipqat pantat, terdapat kumpulan lecet geser, berwarna merah kehitaman, batas tegas, dasar kulit, kondisi kotor, arah dari bawah ke atas, berukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar empat sentimeter.
  1. Leher                     :

Pada pangkal leher terdapat resapan darah berukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.

Kesimpulan : Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan retak tulang tengkorak.

  • Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-27102023-0010, tanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atasnama Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. yang menyatakan bahwa di SELEMAN pada tanggal dua Oktober duaribu duapuluh tiga telah meninggal dunia seorang bernama JUMIRAT lahir di bantul pada tanggal duapuluh satu Juni seribu sembilan ratus lima puluh delapan.

 

--------Perbuatan Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

--------Bahwa Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di jalan umum bulak sawah Barat pedukuhan Gedongsari, Desa Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,  perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin Tanggal 25 september 2023 sekira pukul 21.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa DAROJI didusun Ngeblak Rt.04 Wijirejo Pandak Bantul kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendapat perintah dari terdakwa DAROJI untuk membunuh SURONO atau keluarganya dengan perkataan terdakwa DAROJI yaitu “KONO GEK MANGKAT DIGOLEKI DIGEBUKI NGANTI MATI.” (SANA SEGERA BERANGKAT DICARI DIPUKULI SAMPAI MATI), perkataan tersebut berulang pernah diucapkan kurun waktu sebelumnya sejak saksi SURONO keluar dari grup laku terikat kemudian selain perkataan tersebut saat itu terdakwa DAROJI mengucapkan kalimat ancaman kepada kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO yaitu “NEK ORA ISO MATENI SURONO UTOWO KELUARGANE UMURMU GARI RONG SASI” (kalau tidak bisa membunuh surono atau keluarganya umurmu tinggal dua bulan). Arti perkataan terdakwa DAROJI alias PENDEK adalah kalau kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO tidak bisa membunuh saksi SURONO atau salah satu keluarganya dalam waktu dua bulan kedepan yang akan mati adalah kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO dibunuh JIN (mahluk halus) teman  terdakwa DAROJI alias PENDEK, sehingga kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO takut karena ancaman omongannya terdakwa DAROJI alias PENDEK.
  • Bahwa Sejak Awal pertama kali terdakwa DAROJI menyuruh saksi MARTIJO dan RUBIYONO untuk membunuh saksi SURONO atau keluarganya ,Kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO kurun waktu antara bulan mei 2023 dan Juli 2023 telah menyiapkan atau membuat alat untuk membunuh berupa :
  1. Saksi MARTIJO memiliki potongan pipa besi yang ada dirumahnya lalu dibungkus dengan karung bagor warna putih.
  2. Saksi RUBIYONO memotong pipa pralon air dirumahnya dan diisi cor semen.
  • Bahwa Perbuatan Pelaksanaan yaitu pada hari selasa Tanggal 26  September 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi MARTIJO dan RUBIYONO berangkat dari rumah terdakwa DAROJI dengan membawa alat miliknya yang dititipkan / disimpan di rumah terdakwa DAROJI berupa pipa besi yang dibungkus dengan karung bagor warna putih dan pipa pralon yang di isi cor semen selanjutnya keduanya  menuju rumah Saksi SURONO dengan berboncengan mengendarai sepeda Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK menuju rumah saksi SURONO.
  • Bahwa Saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendatangi rumah Saksi SURONO  namun saksi SURONO bergegas masuk kedalam rumah (rencana perbuatan untuk membunuh SURONO gagal), sehingga hari itu selasa Tanggal 26 September 2023 kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO langsung kembali kerumah DAROJI dan  melaporkan kepada Terdakwa DAROJI bahwa perintah untuk membunuh SURONO tidak berhasil dan terdakwa DAROJI mengatakan “YO WES “ (YA SUDAH) selanjutnya Kedua Tersangka menyimpan alat pipa besi dan pralon tersebut dirumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa kemudian pagi harinya Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa DAROJI kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berpamitan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan yang diucapkan saksi MARTIJO yaitu “JI MANGKAT GOLEKI“ (JI BERANGKAT MENCARI) dan di jawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “ YO “ selanjutnya saksi MARTIJO mengambil alat berupa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih dari dalam rumah DAROJI dan saksi RUBIYONO mengambil alat berupa pipa pralon berisi cor semen  dari dalam rumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 kurang lebih sekira pukul 09.00 Wib dari rumah terdakwa DAROJI saksi RUBIYONO memboncengkan Saksi MARTIJO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK warna hitam les biru dengan rute keberangkatan dari rumah terdakwa DAROJI arah ke barat melewati makam sewu lalu ke selatan melewati panti Bina siwi dan dusun benyo ke selatan, saksi RUBIYONO sesampainya disimpang tiga dusun karang menghentikan sepeda motornya dan mengucapkan perkataan “NGULON WAE JO MBOK MENOWO PETUKAN NENG SAWAH MERTUANE SURONO“ (KE BARAT SAJA JO SIAPA TAHU KETEMU DI SAWAH MERTUANYA SURONO) kemudian di Jawab oleh saksi MARTIJO “YO“ (YA) selanjutnya motor yang dikemudikan tersangka RUBIYONO berbelok ke barat lalu lalu belok ke arah selatan menuju jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP), Sesampainya dijalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP) kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berboncengan mondar mandir bolak balik untuk mencari korban dan melihat situasi yang aman.
  • Bahwa Saksi PANUT pada saat berada ditengah sawah melihat dari jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter  ada 2 (dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor warna hitam lis biru mondar mandir di TKP keduanya memakai helm warna hitam dan mukanya terlihat tertutup kain warna hitam, Kedua saksi RUBIYONO dan MARTIJO berhenti di pinggir jalan dekat rumah JOKO di dusun Ngentak Mangir tidak jauh dari TKP dan saksi RUBIYONO mengatakan “JO KAE ONO BAPAKNE SURONO NGRABOK“ (JO ITU ADA BAPAKNYA SURONO MEMUPUK) kemudian saksi MARTIJO mengatakan “SIK TAK TATANE ATIKU MENGKO NEK TEKAN RAK DADI“ (SEBENTAR SAYA ATUR PERASAAN HATIKU NANTI KALAU SAMPAI PASTI JADI)kemudian saksi RUBIYONO menghidupkan motor dan menuju TKP.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib kedua terdakwa sampai di TKP kemudian Saksi RUBIYONO menghentikan mematikan mesin sepeda motornya dan melihat korban sedang duduk Jongkok di pinggir jalan menyiapkan rabuk menghadap Utara, Setelah turun dari sepeda motor saksi RUBIYONO mengambil pipa pralon yang ada dipostep sepeda motor, Saksi RUBIYONO  berjalan kaki dari arah selatan belakang korban yang sedang duduk jongkok selanjutnya memukul korban dengan menggunakan pipa pralon berisi cor semen mengenai punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, Korban JUMIRAT berbalik badan menghadap selatan menyerong ketimur dan saling berhadapan dengan saksi RUBIYONO selanjutnya  saksi RUBIYONO memukul dengan pipa pralon kearah kepala korban namun ditangkis oleh korban sehingga pipa pralon patah menjadi tiga, Dalam posisi jongkok saksi RUBIYONO berhadapan dengan korban (JUMIRAT) keduanya saling berebut pipa pralon, dalam keadaan berebut pipa pralon tersebut dari arah belakang korban, Saksi MARTIJO memukul korban dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pipa besi yang terbungkus dengan karung bagor kearah tubuh korban dan mengenai kepala korban bagian atas, akibat pukulan dari saksi MARTIJO korban terjatuh denga posisi arah Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat di TKP jalan bulak sawah Barat Dusun Gedongsari Wijirejo Pandak Bantul, dalam posisi korban Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat, saksi MARTIJO kembali memukulkan pipa besi yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher sisi kanan korban.
  • Bahwa Saksi RAHMAN ketika sedang beristirahat di pematang sawah dari arah timur TKP dari jarak  kurang lebih 30 (tiga puluh) meter mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi TRI TAUFA sedang mengendarai sepeda motor melewati jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari melihat dari arah utara dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter didepanya, saat itu terlihat oleh saksi salah satu terdakwa memukulkan benda panjang warna putih dari belakang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh.
  • Bahwa Terdakwa MARTIJO dan RUBIYONO melihat tubuh korban kejang kejang kemudian bersamaan itu kedua terdakwa melihat pengendara sepeda motor dari arah utara (saksi Tri Taufa) menuju arah selatan ke TKP, berdasarkan keterangan Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter ketika sedang mengendarai sepeda motor kedua terdakwa melarikan diri terlihat Terdakwa MARTIJO dengan membawa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih bergegas meninggalkan TKP dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa RUBIYONO menuju arah utara.
  • Bahwa Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter mendekati TKP sempat melihat orang yang membonceng sepeda motor bebek warna hitam les Biru membawa benda panjang berbungkus putih dan keduanya mengenakan helm warna hitam yang mengemudikan motor berbaju gelap dan yang diboncengkan berbaju terang pergi kearah utara meninggalkan TKP, dan Saksi TRI TAUFA melihat korban terlentang di jalan pada bagian kepala berdarah dengan posisi kepala arah timur menyerong ke utara dan saksi TAUFA spontan menyuarakan “Tolong Tolong Tolong“, Saksi RAHMAN setelah mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT  pada saat berada ditengah sawah yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari arah utara (TKP) mendengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT , Saksi RAHMAN mendatangi sumber suara orang minta tolong dan di TKP bertemu saksi TRI TAUFA kemudian saksi PANUT  melihat dari jarak kurang lebih 200 meter kedua terdakwa mengendarai motor meninggalkan TKP menuju arah utara kemudian berbelok ke Timur selanjutnya saksi tidak melihat sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa, kemudian Saksi PANUT, RAHMAN, TRI TAUFA dan SARONO melihat korban dalam keadaan berdarah dikepala dan ditemukan patahan pipa pralon warna putih yang tertinggal di TKP (milik saksi RUBIYONO.
  • Bahwa Korban JUMIRAT dalam keadaan sadar tidak bersuara selanjutnya ditolong dan di Papah oleh saksi SARONO bersama warga, Korban diboncengkan sepeda motor menuju Puskesmas Gesikan Wijirejo Pandak Bantul.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 september 2023 sekira pukul 09.50 wib  setelah mengeroyok korban Saksi MARTIJO dan RUBIYONO sampai di rumah terdakwa DAROJI dan saksi MARTIJO memberitahukan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “DAROJI AKU WES GEBUKI MOROTUANE SURONO WES MATI JI.” (DAROJI SAYA SUDAH MEMUKULI MERTUANYA SURONO SUDAH MATI JI)  dan bersamaan itu saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi yang terbungkus dengan karung warna putih kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “INI PIPA BESINYA DISIMPAN“ lalu dijawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “YA”, Setelah Saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi miliknya kepada terdakwa DAROJI selanjutnya saksi RUBIYONO dan saksi MARTIJO meninggalkan rumah terdakwa DAROJI dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Krebet sendangsari Pajangan dan dalam perjalanan tersebut saksi RUBIYONO membuang baju yang dipakainya kemudian Saksi MARTIJO dan RUBIYONO kembali ke rumah terdakwa DAROJI dan menginap dirumah tersebut dan pada saat itu terdakwa DAROJI menyarankan keduanya tidak usah pergi dengan perkataan  “TIDAK APA“
  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 29 september 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi RUBIYONO melihat pipa besi yang terbungkus dengan bagor warna putih yang digunakan saksi MARTIJO untuk memukul korban berada didekat kandang sapi miliknya selanjutnya oleh saksi RUBIYONO pipa besi tersebut ditutupi Deklit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Ketua Tim Medis dr.Lipur Riyantiningtyas BS., Sp.FM(K).,S.H. pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : 024/2023 tanggal 11 Oktober 2023, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan korban atas nama: JUMIRAT, 65 tahun, laki-laki, alamat Dsn. Gedongsari, Rt. 008 Ds. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta. sebagai berikut :
  1. Kepala                   :
  1. Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu  tengah tubuh, tujuh sentimeter di atas lubang telinga kiri, terdapat sebuah verban, berwarna putih, berukuran Sembilan sentimeter kali enam sentimeter, verban dibuka, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak lima buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka terbuka disertai memar, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  2. Pada kepala kanan sisi belakang, enam sentimeter dari sumbu tengah tubuh, sepuluh sentimeter di belakang lubang telinga kanan, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak dua buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka tebuka disertai memar, tetapi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas, dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  1. Dahi :

Pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, enam sentimeter di atas alis mata kiri, terdapat sebuah memar, berwarna merah keunguan, bentuk membundar, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, dan lebar diameter empat sentimeter.

  1. Mata :

Mata kanan pada pelipis kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah sudut mata kanan bagian luar, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran diameter empat sentimeter.

  1. Mulut :

Pada bibir atas sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah lubang hidung kiri, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

  1. Telinga :

Pada telinga kanan, tujuh belas sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di atas cuping telinga kanan meluas hingga satu sentimeter di atas pangkal leher, terdapat sekumpulan memar, berwarna merah keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang dua puluh tiga sentimeter dan lebar lima belas sentimeter.

  1. Punggung  :
  1. Pada punggung, tepat pada sumbu tengah tubuh, dua puluh empat sentimeter di bawah leher bagian belakang, terdapat sekumpulan memar, berwarna keunguan, bentuk memanjang, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga puluh lima sentimeter dan lebar dua puluh empat sentimeter.
  2. Pada pinggang kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, Sembilan belas sentimeter di atas lipqat pantat, terdapat kumpulan lecet geser, berwarna merah kehitaman, batas tegas, dasar kulit, kondisi kotor, arah dari bawah ke atas, berukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar empat sentimeter.
  1. Leher                     :

Pada pangkal leher terdapat resapan darah berukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.

Kesimpulan : Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan retak tulang tengkorak.

  • Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-27102023-0010, tanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atasnama Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. yang menyatakan bahwa di SELEMAN pada tanggal dua Oktober duaribu duapuluh tiga telah meninggal dunia seorang bernama JUMIRAT lahir di bantul pada tanggal duapuluh satu Juni seribu sembilan ratus lima puluh delapan.

 

--------Perbuatan Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair:

--------Bahwa Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di jalan umum bulak sawah Barat pedukuhan Gedongsari, Desa Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari senin Tanggal 25 september 2023 sekira pukul 21.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa DAROJI didusun Ngeblak Rt.04 Wijirejo Pandak Bantul kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendapat perintah dari terdakwa DAROJI untuk membunuh SURONO atau keluarganya dengan perkataan terdakwa DAROJI yaitu “KONO GEK MANGKAT DIGOLEKI DIGEBUKI NGANTI MATI.” (SANA SEGERA BERANGKAT DICARI DIPUKULI SAMPAI MATI), perkataan tersebut berulang pernah diucapkan kurun waktu sebelumnya sejak saksi SURONO keluar dari grup laku terikat kemudian selain perkataan tersebut saat itu terdakwa DAROJI mengucapkan kalimat ancaman kepada kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO yaitu “NEK ORA ISO MATENI SURONO UTOWO KELUARGANE UMURMU GARI RONG SASI” (kalau tidak bisa membunuh surono atau keluarganya umurmu tinggal dua bulan). Arti perkataan terdakwa DAROJI alias PENDEK adalah kalau kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO tidak bisa membunuh saksi SURONO atau salah satu keluarganya dalam waktu dua bulan kedepan yang akan mati adalah kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO dibunuh JIN (mahluk halus) teman  terdakwa DAROJI alias PENDEK, sehingga kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO takut karena ancaman omongannya terdakwa DAROJI alias PENDEK.
  • Bahwa Sejak Awal pertama kali terdakwa DAROJI menyuruh saksi MARTIJO dan RUBIYONO untuk membunuh saksi SURONO atau keluarganya ,Kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO kurun waktu antara bulan mei 2023 dan Juli 2023 telah menyiapkan atau membuat alat untuk membunuh berupa :
  1. Saksi MARTIJO memiliki potongan pipa besi yang ada dirumahnya lalu dibungkus dengan karung bagor warna putih.
  2. Saksi RUBIYONO memotong pipa pralon air dirumahnya dan diisi cor semen.
  • Bahwa Perbuatan Pelaksanaan yaitu pada hari selasa Tanggal 26  September 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi MARTIJO dan RUBIYONO berangkat dari rumah terdakwa DAROJI dengan membawa alat miliknya yang dititipkan / disimpan di rumah terdakwa DAROJI berupa pipa besi yang dibungkus dengan karung bagor warna putih dan pipa pralon yang di isi cor semen selanjutnya keduanya  menuju rumah Saksi SURONO dengan berboncengan mengendarai sepeda Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK menuju rumah saksi SURONO.
  • Bahwa Saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendatangi rumah Saksi SURONO  namun saksi SURONO bergegas masuk kedalam rumah (rencana perbuatan untuk membunuh SURONO gagal), sehingga hari itu selasa Tanggal 26 September 2023 kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO langsung kembali kerumah DAROJI dan  melaporkan kepada Terdakwa DAROJI bahwa perintah untuk membunuh SURONO tidak berhasil dan terdakwa DAROJI mengatakan “YO WES “ (YA SUDAH) selanjutnya Kedua Tersangka menyimpan alat pipa besi dan pralon tersebut dirumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa kemudian pagi harinya Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa DAROJI kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berpamitan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan yang diucapkan saksi MARTIJO yaitu “JI MANGKAT GOLEKI“ (JI BERANGKAT MENCARI) dan di jawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “ YO “ selanjutnya saksi MARTIJO mengambil alat berupa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih dari dalam rumah DAROJI dan saksi RUBIYONO mengambil alat berupa pipa pralon berisi cor semen  dari dalam rumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 kurang lebih sekira pukul 09.00 Wib dari rumah terdakwa DAROJI saksi RUBIYONO memboncengkan Saksi MARTIJO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK warna hitam les biru dengan rute keberangkatan dari rumah terdakwa DAROJI arah ke barat melewati makam sewu lalu ke selatan melewati panti Bina siwi dan dusun benyo ke selatan, saksi RUBIYONO sesampainya disimpang tiga dusun karang menghentikan sepeda motornya dan mengucapkan perkataan “NGULON WAE JO MBOK MENOWO PETUKAN NENG SAWAH MERTUANE SURONO“ (KE BARAT SAJA JO SIAPA TAHU KETEMU DI SAWAH MERTUANYA SURONO) kemudian di Jawab oleh saksi MARTIJO “YO“ (YA) selanjutnya motor yang dikemudikan tersangka RUBIYONO berbelok ke barat lalu lalu belok ke arah selatan menuju jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP), Sesampainya dijalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP) kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berboncengan mondar mandir bolak balik untuk mencari korban dan melihat situasi yang aman.
  • Bahwa Saksi PANUT pada saat berada ditengah sawah melihat dari jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter  ada 2 (dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor warna hitam lis biru mondar mandir di TKP keduanya memakai helm warna hitam dan mukanya terlihat tertutup kain warna hitam, Kedua saksi RUBIYONO dan MARTIJO berhenti di pinggir jalan dekat rumah JOKO di dusun Ngentak Mangir tidak jauh dari TKP dan saksi RUBIYONO mengatakan “JO KAE ONO BAPAKNE SURONO NGRABOK“ (JO ITU ADA BAPAKNYA SURONO MEMUPUK) kemudian saksi MARTIJO mengatakan “SIK TAK TATANE ATIKU MENGKO NEK TEKAN RAK DADI“ (SEBENTAR SAYA ATUR PERASAAN HATIKU NANTI KALAU SAMPAI PASTI JADI)kemudian saksi RUBIYONO menghidupkan motor dan menuju TKP.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib kedua terdakwa sampai di TKP kemudian Saksi RUBIYONO menghentikan mematikan mesin sepeda motornya dan melihat korban sedang duduk Jongkok di pinggir jalan menyiapkan rabuk menghadap Utara, Setelah turun dari sepeda motor saksi RUBIYONO mengambil pipa pralon yang ada dipostep sepeda motor, Saksi RUBIYONO  berjalan kaki dari arah selatan belakang korban yang sedang duduk jongkok selanjutnya memukul korban dengan menggunakan pipa pralon berisi cor semen mengenai punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, Korban JUMIRAT berbalik badan menghadap selatan menyerong ketimur dan saling berhadapan dengan saksi RUBIYONO selanjutnya  saksi RUBIYONO memukul dengan pipa pralon kearah kepala korban namun ditangkis oleh korban sehingga pipa pralon patah menjadi tiga, Dalam posisi jongkok saksi RUBIYONO berhadapan dengan korban (JUMIRAT) keduanya saling berebut pipa pralon, dalam keadaan berebut pipa pralon tersebut dari arah belakang korban, Saksi MARTIJO memukul korban dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pipa besi yang terbungkus dengan karung bagor kearah tubuh korban dan mengenai kepala korban bagian atas, akibat pukulan dari saksi MARTIJO korban terjatuh denga posisi arah Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat di TKP jalan bulak sawah Barat Dusun Gedongsari Wijirejo Pandak Bantul, dalam posisi korban Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat, saksi MARTIJO kembali memukulkan pipa besi yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher sisi kanan korban.
  • Bahwa Saksi RAHMAN ketika sedang beristirahat di pematang sawah dari arah timur TKP dari jarak  kurang lebih 30 (tiga puluh) meter mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi TRI TAUFA sedang mengendarai sepeda motor melewati jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari melihat dari arah utara dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter didepanya, saat itu terlihat oleh saksi salah satu terdakwa memukulkan benda panjang warna putih dari belakang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh.
  • Bahwa Terdakwa MARTIJO dan RUBIYONO melihat tubuh korban kejang kejang kemudian bersamaan itu kedua terdakwa melihat pengendara sepeda motor dari arah utara (saksi Tri Taufa) menuju arah selatan ke TKP, berdasarkan keterangan Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter ketika sedang mengendarai sepeda motor kedua terdakwa melarikan diri terlihat Terdakwa MARTIJO dengan membawa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih bergegas meninggalkan TKP dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa RUBIYONO menuju arah utara.
  • Bahwa Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter mendekati TKP sempat melihat orang yang membonceng sepeda motor bebek warna hitam les Biru membawa benda panjang berbungkus putih dan keduanya mengenakan helm warna hitam yang mengemudikan motor berbaju gelap dan yang diboncengkan berbaju terang pergi kearah utara meninggalkan TKP, dan Saksi TRI TAUFA melihat korban terlentang di jalan pada bagian kepala berdarah dengan posisi kepala arah timur menyerong ke utara dan saksi TAUFA spontan menyuarakan “Tolong Tolong Tolong“, Saksi RAHMAN setelah mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT  pada saat berada ditengah sawah yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari arah utara (TKP) mendengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT , Saksi RAHMAN mendatangi sumber suara orang minta tolong dan di TKP bertemu saksi TRI TAUFA kemudian saksi PANUT  melihat dari jarak kurang lebih 200 meter kedua terdakwa mengendarai motor meninggalkan TKP menuju arah utara kemudian berbelok ke Timur selanjutnya saksi tidak melihat sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa, kemudian Saksi PANUT, RAHMAN, TRI TAUFA dan SARONO melihat korban dalam keadaan berdarah dikepala dan ditemukan patahan pipa pralon warna putih yang tertinggal di TKP (milik saksi RUBIYONO.
  • Bahwa Korban JUMIRAT dalam keadaan sadar tidak bersuara selanjutnya ditolong dan di Papah oleh saksi SARONO bersama warga, Korban diboncengkan sepeda motor menuju Puskesmas Gesikan Wijirejo Pandak Bantul.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 september 2023 sekira pukul 09.50 wib  setelah mengeroyok korban Saksi MARTIJO dan RUBIYONO sampai di rumah terdakwa DAROJI dan saksi MARTIJO memberitahukan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “DAROJI AKU WES GEBUKI MOROTUANE SURONO WES MATI JI.” (DAROJI SAYA SUDAH MEMUKULI MERTUANYA SURONO SUDAH MATI JI)  dan bersamaan itu saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi yang terbungkus dengan karung warna putih kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “INI PIPA BESINYA DISIMPAN“ lalu dijawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “YA”, Setelah Saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi miliknya kepada terdakwa DAROJI selanjutnya saksi RUBIYONO dan saksi MARTIJO meninggalkan rumah terdakwa DAROJI dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Krebet sendangsari Pajangan dan dalam perjalanan tersebut saksi RUBIYONO membuang baju yang dipakainya kemudian Saksi MARTIJO dan RUBIYONO kembali ke rumah terdakwa DAROJI dan menginap dirumah tersebut dan pada saat itu terdakwa DAROJI menyarankan keduanya tidak usah pergi dengan perkataan  “TIDAK APA“
  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 29 september 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi RUBIYONO melihat pipa besi yang terbungkus dengan bagor warna putih yang digunakan saksi MARTIJO untuk memukul korban berada didekat kandang sapi miliknya selanjutnya oleh saksi RUBIYONO pipa besi tersebut ditutupi Deklit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Ketua Tim Medis dr.Lipur Riyantiningtyas BS., Sp.FM(K).,S.H. pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : 024/2023 tanggal 11 Oktober 2023, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan korban atas nama: JUMIRAT, 65 tahun, laki-laki, alamat Dsn. Gedongsari, Rt. 008 Ds. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta. sebagai berikut :
  1. Kepala                   :
  1. Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu  tengah tubuh, tujuh sentimeter di atas lubang telinga kiri, terdapat sebuah verban, berwarna putih, berukuran Sembilan sentimeter kali enam sentimeter, verban dibuka, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak lima buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka terbuka disertai memar, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  2. Pada kepala kanan sisi belakang, enam sentimeter dari sumbu tengah tubuh, sepuluh sentimeter di belakang lubang telinga kanan, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak dua buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka tebuka disertai memar, tetapi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas, dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  1. Dahi :

Pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, enam sentimeter di atas alis mata kiri, terdapat sebuah memar, berwarna merah keunguan, bentuk membundar, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, dan lebar diameter empat sentimeter.

  1. Mata :

Mata kanan pada pelipis kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah sudut mata kanan bagian luar, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran diameter empat sentimeter.

  1. Mulut :

Pada bibir atas sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah lubang hidung kiri, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

  1. Telinga :

Pada telinga kanan, tujuh belas sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di atas cuping telinga kanan meluas hingga satu sentimeter di atas pangkal leher, terdapat sekumpulan memar, berwarna merah keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang dua puluh tiga sentimeter dan lebar lima belas sentimeter.

  1. Punggung  :
  1. Pada punggung, tepat pada sumbu tengah tubuh, dua puluh empat sentimeter di bawah leher bagian belakang, terdapat sekumpulan memar, berwarna keunguan, bentuk memanjang, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga puluh lima sentimeter dan lebar dua puluh empat sentimeter.
  2. Pada pinggang kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, Sembilan belas sentimeter di atas lipqat pantat, terdapat kumpulan lecet geser, berwarna merah kehitaman, batas tegas, dasar kulit, kondisi kotor, arah dari bawah ke atas, berukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar empat sentimeter.
  1. Leher                     :

Pada pangkal leher terdapat resapan darah berukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.

Kesimpulan : Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan retak tulang tengkorak.

  • Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402-KM-27102023-0010, tanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atasnama Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH. yang menyatakan bahwa di SELEMAN pada tanggal dua Oktober duaribu duapuluh tiga telah meninggal dunia seorang bernama JUMIRAT lahir di bantul pada tanggal duapuluh satu Juni seribu sembilan ratus lima puluh delapan.

 

--------Perbuatan Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa DAROJI alias PENDEK bin Alm. PAIRAN bersama dengan saksi MARTIJO alias SENTIT Bin Alm. PARTO WIYONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi RUBIYONO alias BONO bin Alm. ROBANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di jalan umum bulak sawah Barat pedukuhan Gedongsari, Desa Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan maut, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin Tanggal 25 september 2023 sekira pukul 21.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa DAROJI didusun Ngeblak Rt.04 Wijirejo Pandak Bantul kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendapat perintah dari terdakwa DAROJI untuk membunuh SURONO atau keluarganya dengan perkataan terdakwa DAROJI yaitu “KONO GEK MANGKAT DIGOLEKI DIGEBUKI NGANTI MATI.” (SANA SEGERA BERANGKAT DICARI DIPUKULI SAMPAI MATI), perkataan tersebut berulang pernah diucapkan kurun waktu sebelumnya sejak saksi SURONO keluar dari grup laku terikat kemudian selain perkataan tersebut saat itu terdakwa DAROJI mengucapkan kalimat ancaman kepada kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO yaitu “NEK ORA ISO MATENI SURONO UTOWO KELUARGANE UMURMU GARI RONG SASI” (kalau tidak bisa membunuh surono atau keluarganya umurmu tinggal dua bulan). Arti perkataan terdakwa DAROJI alias PENDEK adalah kalau kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO tidak bisa membunuh saksi SURONO atau salah satu keluarganya dalam waktu dua bulan kedepan yang akan mati adalah kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO dibunuh JIN (mahluk halus) teman  terdakwa DAROJI alias PENDEK, sehingga kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO takut karena ancaman omongannya terdakwa DAROJI alias PENDEK.
  • Bahwa Sejak Awal pertama kali terdakwa DAROJI menyuruh saksi MARTIJO dan RUBIYONO untuk membunuh saksi SURONO atau keluarganya ,Kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO kurun waktu antara bulan mei 2023 dan Juli 2023 telah menyiapkan atau membuat alat untuk membunuh berupa :
  1. Saksi MARTIJO memiliki potongan pipa besi yang ada dirumahnya lalu dibungkus dengan karung bagor warna putih.
  2. Saksi RUBIYONO memotong pipa pralon air dirumahnya dan diisi cor semen.
  • Bahwa Perbuatan Pelaksanaan yaitu pada hari selasa Tanggal 26  September 2023 sekira pukul 10.00 Wib Saksi MARTIJO dan RUBIYONO berangkat dari rumah terdakwa DAROJI dengan membawa alat miliknya yang dititipkan / disimpan di rumah terdakwa DAROJI berupa pipa besi yang dibungkus dengan karung bagor warna putih dan pipa pralon yang di isi cor semen selanjutnya keduanya  menuju rumah Saksi SURONO dengan berboncengan mengendarai sepeda Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK menuju rumah saksi SURONO.
  • Bahwa Saksi MARTIJO dan RUBIYONO mendatangi rumah Saksi SURONO  namun saksi SURONO bergegas masuk kedalam rumah (rencana perbuatan untuk membunuh SURONO gagal), sehingga hari itu selasa Tanggal 26 September 2023 kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO langsung kembali kerumah DAROJI dan  melaporkan kepada Terdakwa DAROJI bahwa perintah untuk membunuh SURONO tidak berhasil dan terdakwa DAROJI mengatakan “YO WES “ (YA SUDAH) selanjutnya Kedua Tersangka menyimpan alat pipa besi dan pralon tersebut dirumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa kemudian pagi harinya Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa DAROJI kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berpamitan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan yang diucapkan saksi MARTIJO yaitu “JI MANGKAT GOLEKI“ (JI BERANGKAT MENCARI) dan di jawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “ YO “ selanjutnya saksi MARTIJO mengambil alat berupa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih dari dalam rumah DAROJI dan saksi RUBIYONO mengambil alat berupa pipa pralon berisi cor semen  dari dalam rumah terdakwa DAROJI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 kurang lebih sekira pukul 09.00 Wib dari rumah terdakwa DAROJI saksi RUBIYONO memboncengkan Saksi MARTIJO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol AB-6835-GK warna hitam les biru dengan rute keberangkatan dari rumah terdakwa DAROJI arah ke barat melewati makam sewu lalu ke selatan melewati panti Bina siwi dan dusun benyo ke selatan, saksi RUBIYONO sesampainya disimpang tiga dusun karang menghentikan sepeda motornya dan mengucapkan perkataan “NGULON WAE JO MBOK MENOWO PETUKAN NENG SAWAH MERTUANE SURONO“ (KE BARAT SAJA JO SIAPA TAHU KETEMU DI SAWAH MERTUANYA SURONO) kemudian di Jawab oleh saksi MARTIJO “YO“ (YA) selanjutnya motor yang dikemudikan tersangka RUBIYONO berbelok ke barat lalu lalu belok ke arah selatan menuju jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP), Sesampainya dijalan bulak sawah barat dusun Gedongsari (TKP) kedua saksi MARTIJO dan RUBIYONO berboncengan mondar mandir bolak balik untuk mencari korban dan melihat situasi yang aman.
  • Bahwa Saksi PANUT pada saat berada ditengah sawah melihat dari jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter  ada 2 (dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor warna hitam lis biru mondar mandir di TKP keduanya memakai helm warna hitam dan mukanya terlihat tertutup kain warna hitam, Kedua saksi RUBIYONO dan MARTIJO berhenti di pinggir jalan dekat rumah JOKO di dusun Ngentak Mangir tidak jauh dari TKP dan saksi RUBIYONO mengatakan “JO KAE ONO BAPAKNE SURONO NGRABOK“ (JO ITU ADA BAPAKNYA SURONO MEMUPUK) kemudian saksi MARTIJO mengatakan “SIK TAK TATANE ATIKU MENGKO NEK TEKAN RAK DADI“ (SEBENTAR SAYA ATUR PERASAAN HATIKU NANTI KALAU SAMPAI PASTI JADI)kemudian saksi RUBIYONO menghidupkan motor dan menuju TKP.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib kedua terdakwa sampai di TKP kemudian Saksi RUBIYONO menghentikan mematikan mesin sepeda motornya dan melihat korban sedang duduk Jongkok di pinggir jalan menyiapkan rabuk menghadap Utara, Setelah turun dari sepeda motor saksi RUBIYONO mengambil pipa pralon yang ada dipostep sepeda motor, Saksi RUBIYONO  berjalan kaki dari arah selatan belakang korban yang sedang duduk jongkok selanjutnya memukul korban dengan menggunakan pipa pralon berisi cor semen mengenai punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, Korban JUMIRAT berbalik badan menghadap selatan menyerong ketimur dan saling berhadapan dengan saksi RUBIYONO selanjutnya  saksi RUBIYONO memukul dengan pipa pralon kearah kepala korban namun ditangkis oleh korban sehingga pipa pralon patah menjadi tiga, Dalam posisi jongkok saksi RUBIYONO berhadapan dengan korban (JUMIRAT) keduanya saling berebut pipa pralon, dalam keadaan berebut pipa pralon tersebut dari arah belakang korban, Saksi MARTIJO memukul korban dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pipa besi yang terbungkus dengan karung bagor kearah tubuh korban dan mengenai kepala korban bagian atas, akibat pukulan dari saksi MARTIJO korban terjatuh denga posisi arah Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat di TKP jalan bulak sawah Barat Dusun Gedongsari Wijirejo Pandak Bantul, dalam posisi korban Kepala berada ditimur miring keselatan dan kedua kaki berada dibarat, saksi MARTIJO kembali memukulkan pipa besi yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher sisi kanan korban.
  • Bahwa Saksi RAHMAN ketika sedang beristirahat di pematang sawah dari arah timur TKP dari jarak  kurang lebih 30 (tiga puluh) meter mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi TRI TAUFA sedang mengendarai sepeda motor melewati jalan bulak sawah barat dusun Gedongsari melihat dari arah utara dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter didepanya, saat itu terlihat oleh saksi salah satu terdakwa memukulkan benda panjang warna putih dari belakang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh.
  • Bahwa Terdakwa MARTIJO dan RUBIYONO melihat tubuh korban kejang kejang kemudian bersamaan itu kedua terdakwa melihat pengendara sepeda motor dari arah utara (saksi Tri Taufa) menuju arah selatan ke TKP, berdasarkan keterangan Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter ketika sedang mengendarai sepeda motor kedua terdakwa melarikan diri terlihat Terdakwa MARTIJO dengan membawa pipa besi yang terbungkus karung bagor warna putih bergegas meninggalkan TKP dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa RUBIYONO menuju arah utara.
  • Bahwa Saksi TRI TAUFA dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter mendekati TKP sempat melihat orang yang membonceng sepeda motor bebek warna hitam les Biru membawa benda panjang berbungkus putih dan keduanya mengenakan helm warna hitam yang mengemudikan motor berbaju gelap dan yang diboncengkan berbaju terang pergi kearah utara meninggalkan TKP, dan Saksi TRI TAUFA melihat korban terlentang di jalan pada bagian kepala berdarah dengan posisi kepala arah timur menyerong ke utara dan saksi TAUFA spontan menyuarakan “Tolong Tolong Tolong“, Saksi RAHMAN setelah mendengar suara “Telubuk telubuk telubuk“ kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT  pada saat berada ditengah sawah yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari arah utara (TKP) mendengar suara orang minta tolong, Saksi PANUT , Saksi RAHMAN mendatangi sumber suara orang minta tolong dan di TKP bertemu saksi TRI TAUFA kemudian saksi PANUT  melihat dari jarak kurang lebih 200 meter kedua terdakwa mengendarai motor meninggalkan TKP menuju arah utara kemudian berbelok ke Timur selanjutnya saksi tidak melihat sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa, kemudian Saksi PANUT, RAHMAN, TRI TAUFA dan SARONO melihat korban dalam keadaan berdarah dikepala dan ditemukan patahan pipa pralon warna putih yang tertinggal di TKP (milik saksi RUBIYONO.
  • Bahwa Korban JUMIRAT dalam keadaan sadar tidak bersuara selanjutnya ditolong dan di Papah oleh saksi SARONO bersama warga, Korban diboncengkan sepeda motor menuju Puskesmas Gesikan Wijirejo Pandak Bantul.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 september 2023 sekira pukul 09.50 wib  setelah mengeroyok korban Saksi MARTIJO dan RUBIYONO sampai di rumah terdakwa DAROJI dan saksi MARTIJO memberitahukan kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “DAROJI AKU WES GEBUKI MOROTUANE SURONO WES MATI JI.” (DAROJI SAYA SUDAH MEMUKULI MERTUANYA SURONO SUDAH MATI JI)  dan bersamaan itu saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi yang terbungkus dengan karung warna putih kepada terdakwa DAROJI dengan perkataan “INI PIPA BESINYA DISIMPAN“ lalu dijawab oleh terdakwa DAROJI dengan perkataan “YA”, Setelah Saksi MARTIJO menyerahkan pipa besi miliknya kepada terdakwa DAROJI selanjutnya saksi RUBIYONO dan saksi MARTIJO meninggalkan rumah terdakwa DAROJI dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Krebet sendangsari Pajangan dan dalam perjalanan tersebut saksi RUBIYONO membuang baju yang dipakainya kemudian Saksi MARTIJO dan RUBIYONO kembali ke rumah terdakwa DAROJI dan menginap dirumah tersebut dan pada saat itu terdakwa DAROJI menyarankan keduanya tidak usah pergi dengan perkataan  “TIDAK APA“
  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 29 september 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi RUBIYONO melihat pipa besi yang terbungkus dengan bagor warna putih yang digunakan saksi MARTIJO untuk memukul korban berada didekat kandang sapi miliknya selanjutnya oleh saksi RUBIYONO pipa besi tersebut ditutupi Deklit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Ketua Tim Medis dr.Lipur Riyantiningtyas BS., Sp.FM(K).,S.H. pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : 024/2023 tanggal 11 Oktober 2023, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan korban atas nama: JUMIRAT, 65 tahun, laki-laki, alamat Dsn. Gedongsari, Rt. 008 Ds. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta. sebagai berikut :
  1. Kepala                   :
  1. Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu  tengah tubuh, tujuh sentimeter di atas lubang telinga kiri, terdapat sebuah verban, berwarna putih, berukuran Sembilan sentimeter kali enam sentimeter, verban dibuka, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak lima buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka terbuka disertai memar, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  2. Pada kepala kanan sisi belakang, enam sentimeter dari sumbu tengah tubuh, sepuluh sentimeter di belakang lubang telinga kanan, terdapat sebuah luka yang telah terjahit sebanyak dua buah jahitan, jahitan terputus, simpul sederhana, simpul dilepas, tampak sebuah luka tebuka disertai memar, tetapi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, warna merah kebiruan, bentuk memanjang, batas tegas, dasar otot, kondisi kotor, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter.
  1. Dahi :

Pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, enam sentimeter di atas alis mata kiri, terdapat sebuah memar, berwarna merah keunguan, bentuk membundar, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang lima sentimeter, dan lebar diameter empat sentimeter.

  1. Mata :

Mata kanan pada pelipis kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah sudut mata kanan bagian luar, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran diameter empat sentimeter.

  1. Mulut :

Pada bibir atas sisi kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di bawah lubang hidung kiri, terdapat sebuah memar, berwarna keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

  1. Telinga :

Pada telinga kanan, tujuh belas sentimeter dari sumbu tengah tubuh, satu sentimeter di atas cuping telinga kanan meluas hingga satu sentimeter di atas pangkal leher, terdapat sekumpulan memar, berwarna merah keunguan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, kondisi kotor, berukuran panjang dua puluh tiga sentimeter dan lebar lima belas sentimeter.

  1. Punggung  :
  1. Pada punggung, tepat pada sumbu tengah tubuh, dua puluh empat sentimeter di bawah leher bagian belakang, terdapat sekumpulan memar, berwarna keunguan, bentuk memanjang, batas tegas, kondisi kotor, berukuran panjang tiga puluh lima sentimeter dan lebar dua puluh empat sentimeter.
  2. Pada pinggang kanan, delapan sentimeter dari sumbu tengah tubuh, Sembilan belas sentimeter di atas lipqat pantat, terdapat kumpulan lecet geser, berwarna merah kehitaman, batas tegas, dasar kulit, kondisi kotor, arah dari bawah ke atas, berukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar empat sentimeter.
  1. Leher                     :

Pada pangkal leher terdapat resapan darah berukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.

Kesimpulan : Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan retak tulang tengkorak

Pihak Dipublikasikan Ya