Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa REZA AJI PRATAMA ALS. MBENDOL BIN PRIYANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 21 .00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Tegal Jatimulyo Rt.01 Kal. Jambidan Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa datang ke Warmindo yang beralamat di Tegal, Jatimulyo Rt 01 Kal. Jambidan Kap. Banguntapan Kab. Bantul untuk makan diangkringan, selanjutnya terdakwa didekati saksi WAHYU dan menanyakan apakah terdakwa memiliki obat keras warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya oleh terdakwa dijawab kalau memiliki, selanjutnya saksi WAHYU menyampaikan keinginan nya untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada terdakwa REZA AJA PRATAMA sebanyak 5 (lima) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- , selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambilkan Pil warna putih dengan simbul huruf Y lalu datang Kembali ke Warmindo untuk menyerahkan 5 (lima) butir Pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada saksi WAHYU lalu saksi WAHYU menyerahkan uang sebesar Rp. 20,000,- kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Tegal Jatimulyo RT. 01 Kal.Jambidan Kab. Bantul saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi AGUNG KUNTHO WARDHANA yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul telah menangkap saksi WAHYU , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi WAHYU petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok AROMA yang didalamnya terdap[at 1 (satu) plastik klip bening berisi 4 ½ (empat setengah) butir pil warna putih dengan lambang huruf Y, selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi WAHYU mengaku mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama REZA AJIPRATAMA als. MBENDOL yang beralamat di Gunungan Rt.004 Kal. Pleret Kap. Pleret Kab. Bantul, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib petugas langsung melakukan pencarian dirumah terdakwa , dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa REZA AJIPRATAMA , selanjutnya pada saat dilakukan interogasi lebih lanjut terdakwa langsung mengakui kalau telah mengedarakan pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada saksi WAHYU sebanyak 5 butir, terdakwa juga mengakui kalau mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama FERY Als, PENGOT sebanyak 30 butir dengan harga sebesar Rp. 105.000,-, selanjutnya pada saat petugas melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa REZA AJIPRATAMA ,petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- yang diakaui sebagai hasil penjualan pil warna putih dari WAHYU serta 1 (satu) buah HP infinik warna biru yang diakui sebagai alat untuk komunikasi untuk mengedarkan Pil, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2284 /nof/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 4901/2024/NOF dan BB- 4092 /2024/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa REZA AJIPRATAMA ALS. MBENDOL BIN PRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |