| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa SUGIYATNO Als TOGOK Als OZI Bin SAMIJO, sekitar bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Canden Rt.03 Kel. Canden Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pertama : posisi saksi Triningsih Siti Lestari sedang tengkurap tanpa busana dan di punggungnya ada bekas kerikan.
- Kedua : posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang duduk tanpa baju dan saksi Triningsih Siti Lestari hanya memakai Bra (BH).
- Ketiga : posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan.
- Keempat : posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan dan terdakwa mencium saksi Triningsih Siti Lestari.
- Bahwa terdakwa mengetahui dari facebooknya saksi Triningsih Siti Lestari, kalau saksi Triningsih Siti Lestari mempunyai teman yang bernama Junior dan ada kata-kata mesranya.
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2022, pada saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Canden Rt.03 Kel. Canden Kec. Jetis Kab. Bantul, terdakwa mengirim foto-foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi seperti tersebut di atas dengan menggunakan 1 buah HP Oppo warna silver dengan casing warna hitam milik terdakwa dengan cara yaitu : terdakwa membuka facebook di HP nya dengan menggunakan Akun Ozi Lijzami, lalu membuka massanger yang ada di Facebook, lalu mencari akun Junior, selanjutnya terdakwa langsung melampirkan foto-foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi (posisi saksi Triningsih Siti Lestari sedang tengkurap tanpa busana dan di punggungnya ada bekas kerikan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang duduk tanpa baju dan saksi Triningsih Siti Lestari hanya memakai Bra (BH), posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan dan terdakwa mencium saksi Triningsih Siti Lestari) dari galeri HP terdakwa, lalu terdakwa langsung mengirimkan ke Akun Junior, karena terdakwa tidak yakin kalau foto tersebut terkirim dan pada saat itu saksi Loudry Arinta Anjasmara main ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa meminjam 1 buah HP Xiaomi milik saksi Loudry Arinta Anjasmara dan terdakwa minta dibukakan kunci / kode HP milik saksi Loudry Arinta Anjasmara, kemudian tanpa seijin saksi Loudry Arinta Anjasmara pemilik 1 buah HP Xiaomi dan saksi Triningsih Siti Lestari, terdakwa melalui Whatsapp lalu mengirim foto-foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi seperti tersebut di atas, ke HP milik saksi Loudry Arinta Anjasmara, selanjutnya terdakwa membuka Facebooknya saksi Loudry Arinta Anjasmara dengan nama Akunnya Anjasmara lalu mencari facebook atas nama Junior, kemudian terdakwa dengan menggunakan Facebooknya saksi Loudry Arinta Anjasmara langsung mengirim foto-fotonya saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi (posisi saksi Triningsih Siti Lestari sedang tengkurap tanpa busana dan di punggungnya ada bekas kerikan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang duduk tanpa baju dan saksi Triningsih Siti Lestari hanya memakai Bra (BH), posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan dan terdakwa mencium saksi Triningsih Siti Lestari) melalui massanger, setelah itu terdakwa mengembalikan HP ke saksi Loudry Arinta Anjasmara.
- Bahwa alasan terdakwa mengirim foto dari saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi ke Facebook atas nama Junior adalah untuk memberitahu Junior kalau terdakwa dengan saksi Triningsih Siti Lestari masih ada hubungan, supaya Junior tidak dibohongi oleh saksi Triningsih Siti Lestari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Triningsih Siti Lestari merasa gelisah, tidak tenang, sehingga tidak bisa tidur dan berakibat muntah karena asam lambung (stress), kemudian saksi Triningsih Siti Lestari langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi guna proses lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa SUGIYATNO Als TOGOK Als OZI Bin SAMIJO, sekitar bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Canden Rt.03 Kel. Canden Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula terdakwa dengan saksi Triningsih Siti Lestari mempunyai hubungan pacaran sudah sekitar 3 tahun dan mempunyai rencana mau menikah setelah perceraian saksi Triningsih Siti Lestari dengan suaminya selesai, kemudian sekitar hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Canden Rt.03 Kel. Canden Kec. Jetis Kab. Bantul, terdakwa dengan menggunakan 1 buah HP Oppo warna silver dengan casing warna hitam miliknya, lalu terdakwa mengambil foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi yaitu :
a. Pertama : posisi saksi Triningsih Siti Lestari sedang tengkurap tanpa busana dan di punggungnya ada bekas kerikan.
- Kedua : posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang duduk tanpa baju dan saksi Triningsih Siti Lestari hanya memakai Bra (BH).
- Ketiga : posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan.
- Keempat : posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan dan terdakwa mencium saksi Triningsih Siti Lestari.
- Bahwa terdakwa mengetahui dari facebooknya saksi Triningsih Siti Lestari, kalau saksi Triningsih Siti Lestari mempunyai teman yang bernama Junior dan ada kata-kata mesranya.
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2022, pada saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Canden Rt.03 Kel. Canden Kec. Jetis Kab. Bantul, terdakwa mengirim foto-foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi seperti tersebut di atas dengan menggunakan 1 buah HP Oppo warna silver dengan casing warna hitam milik terdakwa dengan cara yaitu : terdakwa membuka facebook di HP nya dengan menggunakan Akun Ozi Lijzami, lalu membuka massanger yang ada di Facebook, lalu mencari akun Junior, selanjutnya terdakwa langsung melampirkan foto-foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi (posisi saksi Triningsih Siti Lestari sedang tengkurap tanpa busana dan di punggungnya ada bekas kerikan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang duduk tanpa baju dan saksi Triningsih Siti Lestari hanya memakai Bra (BH), posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan dan terdakwa mencium saksi Triningsih Siti Lestari) dari galeri HP terdakwa, lalu terdakwa langsung mengirimkan ke Akun Junior, karena terdakwa tidak yakin kalau foto tersebut terkirim dan pada saat itu saksi Loudry Arinta Anjasmara main ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa meminjam 1 buah HP Xiaomi milik saksi Loudry Arinta Anjasmara dan terdakwa minta dibukakan kunci / kode HP milik saksi Loudry Arinta Anjasmara, kemudian tanpa seijin saksi Loudry Arinta Anjasmara pemilik 1 buah HP Xiaomi dan saksi Triningsih Siti Lestari, terdakwa melalui Whatsapp lalu mengirim foto-foto saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi seperti tersebut di atas, ke HP milik saksi Loudry Arinta Anjasmara, selanjutnya terdakwa membuka Facebooknya saksi Loudry Arinta Anjasmara dengan nama Akunnya Anjasmara lalu mencari facebook atas nama Junior, kemudian terdakwa dengan menggunakan Facebooknya saksi Loudry Arinta Anjasmara langsung mengirim foto-fotonya saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi (posisi saksi Triningsih Siti Lestari sedang tengkurap tanpa busana dan di punggungnya ada bekas kerikan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang duduk tanpa baju dan saksi Triningsih Siti Lestari hanya memakai Bra (BH), posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan, posisi saksi Triningsih Siti Lestari dan terdakwa sedang berpelukan dan terdakwa mencium saksi Triningsih Siti Lestari) melalui massanger, setelah itu terdakwa mengembalikan HP ke saksi Loudry Arinta Anjasmara.
- Bahwa alasan terdakwa mengirim foto dari saksi Triningsih Siti Lestari dengan 4 macam posisi ke Facebook atas nama Junior adalah untuk memberitahu Junior kalau terdakwa dengan saksi Triningsih Siti Lestari masih ada hubungan, supaya Junior tidak dibohongi oleh saksi Triningsih Siti Lestari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Triningsih Siti Lestari merasa gelisah, tidak tenang, sehingga tidak bisa tidur dan berakibat muntah karena asam lambung (stress), kemudian saksi Triningsih Siti Lestari langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi guna proses lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |