Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
EKAYUSA ANANDA PRATAMA Bin SABEKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/M.4.12.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKAYUSA ANANDA PRATAMA Bin SABEKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa EKAYUSA ANANDA PRATAMA Bin SABEKTI pada  hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Nambangan Rt.006 Kelurahan Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sesampainya di Pantai Parang Kusumo, kami berhenti sebentar, kemudian saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu mengajak pulang, kemudian sesampainya di depan pom bensin Utara TPR dari arah belakang, terdakwa dipepet oleh pengendara sepeda motor PCX, kemudian saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu langsung menambah kecepatan sepeda motornya, selanjutnya belok kanan ke arah Siluk dan pengendara sepeda motor PCX tetap mengejar dan terdakwa juga berpapasan dengan rombongan mengendarai sepeda motor dan kami mendahului rombongan motor tersebut dan untuk rombongan motor tersebut ikut mengejar, lalu terdakwa yang diboncengkan oleh saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu langsung masuk sebuah kampung, kemudian terdakwa langsung membuka 1 buah tas ransel warna biru muda kombinasi coklat merk PRBL miliknya dan mengambil 1 buah senjata tajam jenis celurit warna stainless terbuat dari besi dan gagang celurit warna hitam terbuat dari kayu, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 buah senjata tajam jenis celurit warna stainless terbuat dari besi dan gagang celurit warna hitam terbuat dari kayu dari dalam tas ransel milik terdakwa dan dibuang di tepi jalan kampung Dsn. Nambangan Seloharjo Pundong Bantul, akan tetapi sarung dari celurit tersebut masih berada di dalam tas ransel milik terdakwa, kemudian setelah terdakwa membuang celurit, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu sempat terjatuh, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu langsung bersembunyi di area kebun jati milik warga, tidak lama kemudian, terdakwa dan saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu langsung diamankan oleh warga lalu digeledah dan di dalam tas ransel terdakwa terdapat 1 buah sarung celurit warna coklat terbuat dari kulit, selanjutnya saksi Agus Setiawan bersama dengan warga langsung meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat membuang celurit tersebut dan setelah dicari, celurit belum ditemukan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Putra Yudha Bhakti Pangestu, langsung diserahkan warga ke Polsek Pundong.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, untuk 1 buah senjata tajam jenis celurit warna stainless terbuat dari besi dan gagang celurit warna hitam terbuat dari kayu, ditemukan oleh saksi Budiman yang posisinya celurit tergeletak di samping kandang warga di Dsn. Nambangan Rt.006 Kel. Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa bersama dengan petugas Polisi yang bernama saksi Budi Nugroho dan saksi Adik Wahyu Cahyono mendatangi tempat ditemukan senjata tajam celurit dan setelah mengetahui senjata tajam celurit tersebut, terdakwa mengakui kalau celurit tersebut adalah milik terdakwa yang telah dibuang sebelum terdakwa tertangkap oleh warga, selanjutnya terdakwa bersama dengan 1 buah senjata tajam jenis celurit warna stainless terbuat dari besi dan gagang celurit warna hitam terbuat dari kayu langsung dibawa ke Polsek Pundong dan sesampainya di Polsek Pundong, saksi Budi Nugroho dan saksi Adik Wahyu Cahyono kemudian mencoba memasukkan celurit ke dalam sarung celurit milik terdakwa dan celurit tersebut dapat masuk sangat presisi dengan sarung celurit yang ditemukan di dalam tas ransel terdakwa dan saat itu saksi Budi Nugroho dan saksi Adik Wahyu Cahyono, menanyakan mengenai celurit tersebut dan terdakwa mengakui kalau celurit tersebut adalah milik terdakwa yang telah dibuang sebelum terdakwa ditangkap oleh warga.

 

  • Bahwa tujuan terdakwa membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit warna stainless terbuat dari besi dan gagang celurit warna hitam terbuat dari kayu adalah untuk jaga-jaga.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit warna stainless terbuat dari besi dan gagang celurit warna hitam terbuat dari kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah / surat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, selain itu senjata  tajam yang dimaksud sama sekali tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya