Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Junita Astuti, SH MH
YENDI BUDI PRAKOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3373/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENDI BUDI PRAKOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakw YENDI BUDI PRAKOSO pada senin tangal 13 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 ataupun dalam tahun 2022 bertempat di rumah Saksi Korban yang terletak di Dsn. Kertan Rt.006 Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  1. Daftar Riwayat hidup .
  2. Fotocopy ijazah terakhir .
  3. Fotocopy transkip nilai .
  4. Fotocopy skck .
  5. Fotocopy KTP .
  6. Fotocopy prestasi penghargaan  .
  7. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 tiga lembar.

Dan lamaran tersebut menurut Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO di tujukan kepada Kabag SDM Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta Jln. Sudirman No.32.

Selain itu Terdakwa YENDI mmebujuk Saksi Korban agar segera membuat lamaran dan kekeurangan uang nanti akan di talangi denganh uang Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO meminta agar uang segera di serahkan pada nya baik secara cash ataupun transfer.

Namun saat itu Saksi Korban belum membuat surat lamaran dan juga belum memberikan uang pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKSOSO terus meminta agar Saksi Korban membuat surat lamaran, dan Saksi Korban sempat bertanya pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO apakah uang kembali jika tidak diterima dan dijawab oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO uang kan dikembalikkan dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO menyakinkan bahwa Saksi Korban kan diterima. Dan saat itu Saksi Korban dimintan untuk menawari  IQVAL mau tidak kerja di OJK, namun saat Saksi Korban tawari  IQVAL sudah di tawari oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO.

  • Bahwa setelah Saksi Korban dikirmi persyaratan surat lamaran tersebut Saksi Korban kemudian membuat surat lamaran dan tidak berapa kemudian Saksi Korban serahkan pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, namun untuk uang belum Saksi Korban serahkan. Pada tanggal 12 Juni 2022 Saksi Korban di beritahu oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO bahwa ibu dari  IQVAL telah mentransfer uang sejumlah Rp.14.000.000,-ke rekening ibu Saksi Korban serta uang yang Saksi Korban pinjam dari ibunya  IQVAL ditransfer ke rekening Terdakwa YENDI dan Saksi Korban diminta oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO untuk mentransfer rekeningnya, namun Saksi Korban mendapat pesan jika lamran dari T IQVAL belum dibuat Saksi Korban tidak boleh mentransfer ke pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO.
  • Bahwa Ibu dari IQVAL telah mentransfer uang sejumlah Rp.8.000.000,- kepada Terdakwa YENDI, dan uang tersebut adalah uang pinjaman Saksi Korban sebagai syarat agar di terima di OJK, dan menurut keterngan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSA Saksi Korban pinjam pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO sebesar Rp.7.400.000.
  • Bahwa Saksi Korban menyerahkan uang tersebut pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 didepan rumah Saksi Korban, dan tidak berapa lama Saksi Korban mmenyerahkan surat lamaran Saksi Korban pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO sesuai yang diminta
  • Bahwa setelah Saksi Korban menyerahkan uang tersebut Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO  mengatakan bahwa pada tanggal 04 Juli 2022 Saksi Korban akan di panggil ke OJK untuk training, dan menurut keterangan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO nanti ada orang yang Bernama BU IRA seorang pejabat OJK yang akan menghubungi Saksi Korban dan Saksi Korban telah di beri nomor HP BU IRA tersebut, namun belakangan Saksi Korban tahu kalau orang yang bernama BU IRA tersebut nama fiktif dan bukan pejabat di OJK.
  • Bahwa  setelah tanggal 04 Juli 2022 Saksi Korban tidak di panggil oleh OJK, dan kemudan Saksi Korban tanyakan hal tersebut pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan dijawab oleh oleh YENDI BUDI PRAKOSO akan ditanyakan pada orang yang bernama BU IRA, namun setelah lama di tunggu belum ada jawaban akhirnya Saksi Korban bertanya lagi dan malah Saksi Korban diminta untuk bertanya sendiri pada orang yang bernama BU IRA, namun setelah Saksi Korban tanya saat itu Saksi Korban hanya di minta untuk menunggu, dan Saksi Korban di suruh untuk menghubungi stafnya yang  bernama FITRI belakangan Saksi Korban tahu bahwa ini juga nama fiktif, dan oleh orang yang bernama FITRI Saksi Korban diminta datang untuk tandatangan kontrak. Dan sebelum Saksi Korban kesana Saksi Korban menghubungi Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan oleh YENDI BUDI PRAKOSO akan di tanyakan dulu oleh orang yang bernama FITRI, dan Saksi Korban mendapat info dari Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO kalo penandatangan kontrak di undur  Dan Saksi Korban terus menghubungi YENDI BUDI PRAKOSO namun tidak ada respon  kemudian Saksi Korban pergi ke OJK untuk memastikan dan ternyata tidak ada nomor hp tersebut, namun untuk poto profil memang ada orangnya. dan OJK tidak ada lowongan kerja, dan juga ternyata YENDI BUDI PRAKOSO di keluarkan dari OJK
  • Bahwa  kemudian Saksi Korban menceritakan hal tersebut pada ayah Saksi Korban , dan ternyata banyak orang yang mencari Terdakwa YENDI dan saat kami tanya ternyata juga korban sama seperti Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban dan ayah Saksi Korban mencoba mencari YENDI BUDI PRAKOSO, dan pernah satu ketemu di daerah Dsn. Serut Palbapang , saat itu Tsk.  YENDI BUDI PRAKOSO membuat surat pernyataan tangal 25 Agustus 2022 akan mengembalikan uang seluruh korban pada tanggal 05 Oktober 2022 dan saat itu Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO membayar uang sebesar Rp.10.000.000,- untuk lima korban, dan sisanya akan dibayar  tanggal 05 Oktober 2022 , namun saat ini belum di kembalikan oleh Terdakwa YENDI.
  • Bahwa selain Saksi Korban ada yang menjadi korban adalah:
  1. AYU kerugian Rp.24.500.000
  2. THERESIA kerugian Rp.19.600.000
  3. ANISA kerugian Rp.19.700.000
  4. ARYA Kerugian Rp.16.800.000
  5. YUDI kerugian Rp.16.800.000

Dari korban korban tersebut selain Saksi Korban baru Tsk. AYU yang melaporkan ke polres Sleman dan Tsk. THERESIA yang melaporkan ke polsek Mantrijeron

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ----------

 

Atau

Kedua

 

--------Bahwa  terdakw YENDI BUDI PRAKOSO pada senin tangal 13 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 ataupun dalam tahun 2022 bertempat di rumah Saksi Korban yang terletak di Dsn. Kertan Rt.006 Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan mei 2022 Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO menawari pekerjaan via wa pada bagian messenger/ arsip surat yang tugasnya menerima surat dengan syarat Pendidikan SMK. Saat itu Saksi Korban bersedia dan akan keluar dulu dari pekerjaan Saksi Korban di toko progo dan saat itu Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO menyakinkan Saksi Korban bahwa akan di terima namun harus dengan uang dan saat itu Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO mengrimkan sebuah Screenshot percakapan bahwa lamaran 80% akan diterima dan masuk kerja tangga 04 Juli, namun dengan syarat 3x gaji didepan. Namun Saksi Korban mengurungkan niat Saksi Korban karena untuk bisa di terima harus dengan uang. Namun pada tnggal 02 Juni 2022 Saksi Korban menanyakan pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO via WA harus dengan uang berapa dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO menjawab 4x3 maksudnya gaji Rp.4.000.000, kali tiga dimuka.
  • Bahwa saat itu Saksi Korban belum menyanggupinya, dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO  masih terus membujuk Saksi Korban agar Saksi Korban bersdia diantaranya mengatakan bahwa benar nanti masuk kerja tangal 04 juli dan mengatakan bahwa jika tidak segera maka lowongan tersebut akan di isi oleh orang lain dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO  memastikan bahwa Saksi Korban jelas masuk atau diterima dan Saksi Korban diminta segera membuat surat lamaran pekerjaan.
  • Bahwa pada tanggal 09 Juni 2022 Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO mengirim pesan via WA bahwa surat lamaran tersebut berisi :
  1. Daftar Riwayat hidup .
  2. Fotocopy ijazah terakhir .
  3. Fotocopy transkip nilai .
  4. Fotocopy skck .
  5. Fotocopy KTP .
  6. Fotocopy prestasi penghargaan  .
  7. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 tiga lembar.

Dan lamaran tersebut menurut Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO di tujukan kepada Kabag SDM Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta Jln. Sudirman No.32.

Selain itu Terdakwa YENDI mmebujuk Saksi Korban agar segera membuat lamaran dan kekeurangan uang nanti akan di talangi denganh uang Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO meminta agar uang segera di serahkan pada nya baik secara cash ataupun transfer.

Namun saat itu Saksi Korban belum membuat surat lamaran dan juga belum memberikan uang pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKSOSO terus meminta agar Saksi Korban membuat surat lamaran, dan Saksi Korban sempat bertanya pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO apakah uang kembali jika tidak diterima dan dijawab oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO uang kan dikembalikkan dan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO menyakinkan bahwa Saksi Korban kan diterima. Dan saat itu Saksi Korban dimintan untuk menawari  IQVAL mau tidak kerja di OJK, namun saat Saksi Korban tawari  IQVAL sudah di tawari oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO.

  • Bahwa setelah Saksi Korban dikirmi persyaratan surat lamaran tersebut Saksi Korban kemudian membuat surat lamaran dan tidak berapa kemudian Saksi Korban serahkan pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, namun untuk uang belum Saksi Korban serahkan. Pada tanggal 12 Juni 2022 Saksi Korban di beritahu oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO bahwa ibu dari  IQVAL telah mentransfer uang sejumlah Rp.14.000.000,-ke rekening ibu Saksi Korban serta uang yang Saksi Korban pinjam dari ibunya  IQVAL ditransfer ke rekening Terdakwa YENDI dan Saksi Korban diminta oleh Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO untuk mentransfer rekeningnya, namun Saksi Korban mendapat pesan jika lamran dari T IQVAL belum dibuat Saksi Korban tidak boleh mentransfer ke pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO.
  • Bahwa Ibu dari IQVAL telah mentransfer uang sejumlah Rp.8.000.000,- kepada Terdakwa YENDI, dan uang tersebut adalah uang pinjaman Saksi Korban sebagai syarat agar di terima di OJK, dan menurut keterngan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSA Saksi Korban pinjam pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO sebesar Rp.7.400.000.
  • Bahwa Saksi Korban menyerahkan uang tersebut pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 didepan rumah Saksi Korban, dan tidak berapa lama Saksi Korban mmenyerahkan surat lamaran Saksi Korban pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO sesuai yang diminta
  • Bahwa setelah Saksi Korban menyerahkan uang tersebut Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO  mengatakan bahwa pada tanggal 04 Juli 2022 Saksi Korban akan di panggil ke OJK untuk training, dan menurut keterangan Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO nanti ada orang yang Bernama BU IRA seorang pejabat OJK yang akan menghubungi Saksi Korban dan Saksi Korban telah di beri nomor HP BU IRA tersebut, namun belakangan Saksi Korban tahu kalau orang yang bernama BU IRA tersebut nama fiktif dan bukan pejabat di OJK.
  • Bahwa  setelah tanggal 04 Juli 2022 Saksi Korban tidak di panggil oleh OJK, dan kemudan Saksi Korban tanyakan hal tersebut pada Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan dijawab oleh oleh YENDI BUDI PRAKOSO akan ditanyakan pada orang yang bernama BU IRA, namun setelah lama di tunggu belum ada jawaban akhirnya Saksi Korban bertanya lagi dan malah Saksi Korban diminta untuk bertanya sendiri pada orang yang bernama BU IRA, namun setelah Saksi Korban tanya saat itu Saksi Korban hanya di minta untuk menunggu, dan Saksi Korban di suruh untuk menghubungi stafnya yang  bernama FITRI belakangan Saksi Korban tahu bahwa ini juga nama fiktif, dan oleh orang yang bernama FITRI Saksi Korban diminta datang untuk tandatangan kontrak. Dan sebelum Saksi Korban kesana Saksi Korban menghubungi Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO, dan oleh YENDI BUDI PRAKOSO akan di tanyakan dulu oleh orang yang bernama FITRI, dan Saksi Korban mendapat info dari Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO kalo penandatangan kontrak di undur  Dan Saksi Korban terus menghubungi YENDI BUDI PRAKOSO namun tidak ada respon  kemudian Saksi Korban pergi ke OJK untuk memastikan dan ternyata tidak ada nomor hp tersebut, namun untuk poto profil memang ada orangnya. dan OJK tidak ada lowongan kerja, dan juga ternyata YENDI BUDI PRAKOSO di keluarkan dari OJK
  • Bahwa  kemudian Saksi Korban menceritakan hal tersebut pada ayah Saksi Korban , dan ternyata banyak orang yang mencari Terdakwa YENDI dan saat kami tanya ternyata juga korban sama seperti Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban dan ayah Saksi Korban mencoba mencari YENDI BUDI PRAKOSO, dan pernah satu ketemu di daerah Dsn. Serut Palbapang , saat itu Tsk.  YENDI BUDI PRAKOSO membuat surat pernyataan tangal 25 Agustus 2022 akan mengembalikan uang seluruh korban pada tanggal 05 Oktober 2022 dan saat itu Terdakwa YENDI BUDI PRAKOSO membayar uang sebesar Rp.10.000.000,- untuk lima korban, dan sisanya akan dibayar  tanggal 05 Oktober 2022 , namun saat ini belum di kembalikan oleh Terdakwa YENDI.
  • Bahwa selain Saksi Korban ada yang menjadi korban adalah:
  1. AYU kerugian Rp.24.500.000
  2. THERESIA kerugian Rp.19.600.000
  3. ANISA kerugian Rp.19.700.000
  4. ARYA Kerugian Rp.16.800.000
  5. YUDI kerugian Rp.16.800.000

Dari korban korban tersebut selain Saksi Korban baru Tsk. AYU yang melaporkan ke polres Sleman dan Tsk. THERESIA yang melaporkan ke polsek Mantrijeron

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya