Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
1.SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO
2.YULIYANTA als YULEK bin PARIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3931/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO[Penahanan]
2YULIYANTA als YULEK bin PARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

                  Bahwa mereka terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO bersama-sama terdakwa II YULIYANTA Als YULEK Bin PARIMIN dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL  (dalam pencarian/DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ngemplak, Srigading, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------

                       Bahwa berawal pada hari Sabtu  tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK sedang berada di rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) yang beralamatkan di Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul, selanjutnya datang sdr Vita yang merupakan teman para terdakwa kerumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) dan bercerita kalau HP milik Vita pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 pulul 23.30 WIB yang jatuh didaerah jalan pantai Parangkusumo, Bantul telah diambil oleh saksi RIZKY PANGESTU dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh saksi RIZKY PANGESTU, selanjutnya terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO yang memang sudah mempunyai dendam sebelumnya kepada saksi RIZKY terpancing emosinya karena saksi Rizky pernah memukul adik Terdakwa I kemudian Terdakwa I  mengajak terdakwa II dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO)  untuk mencari keberadaan saksi RIZKY PANGESTU selanjutnya Terdakwa II mencari info keberadaan saksi RIZKY PANGESTU dengan menghubungi terman terdakwa II yaitu saksi FIRDAUS GUMILANG yang merupakan teman terdakwa II dan terdakwa II mengetahui kalau saksi FIRDAUS GUMILANG kenal dengan saksi RIZKY PANGESTU dan meyuruh saksi FIRDAUS datang bersama saksi RIZKY GUMILANG ke rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul,  Kemudian selang 15 (lima belas) menit saksi  FIRDAUS dan saksi RIZKY PANGESTU alias KIKUK datang kerumah RYZHA di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul dan selanjutya saksi RIZKY PANGESTU  menyalami terdakwa II YULIANTA yang berada dirumah RYZHA Alias SONTOL (DPO), kemudian karena saksi RIZKY melihat  di rumah tersebut ternyata ada Tedakwa I SUTRISNO, saksi RIZKY PANGESTU merasa ketakutan kemudian saksi RIZKY langsung  lari ke arah Utara, yang selanjutnya terdakwa II YULIANTA Alias YULEK mengejar saksi RIZKY hingga tertangkap, kemudian oleh terdakwa II YULIANTA dan  RYZHA alias SONTOL (DPO) saksi RIZKY PANGESTU dibawa masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO), setelah saksi RIZKY PANGESTU masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO)  selanjutnya oleh Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK memukuli saksi RIZKY PANGESTU secara bergantian yaitu :

  • Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO menyakiti bagian badan saksi RIZKY PANGESTU dengan cara:
  • memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal sebanyak 5 (lima) kali mengenai mengenai kepala, punggung dan lengan bagian kiri pada saat posisi saksi RIZKY duduk dan berdiri;
  • memukul menggunakan gagang sapu sebanyak 2 (dua) kali kepala dengan posisi saksi RIZKY PANGESTU duduk hingga gagang sapu patah;
  • Memukul menggunakan ban luar sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung saksi RIZKY dengan posisi saksi RIZKY duduk;
  • menedang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala pada saat posisi saksi RIZKY jongkok
  • RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) menyakiti bagian badan saksi RIZKY PANGESTU dengan cara: ---------------------------------------
  • memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal sebanyak berapa kali saya lupa mengenai kepala dan badan dengan posisi saksi RIZKY berdiri, jongkok dan tiduran;
  • menendang mengenai bagian badan pada saat saksi RIZKY posisi berdiri berkali-kali;
  • memukul menggunakan ban luar sepeda motor berkali-kali mengenai bagian punggung saksi RIZKY pada saat saksi RIZKY posisi jongkok;
  • Terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK menyakiti bagian badan saksi RIZKY PANGESTU dengan cara:
  • memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal berkali-kali mengenai bagian badan pada saat posisi saksi RIZKY jongkok dan berdiri;
  • memukul menggunakan ban luar sepeda motor berkali-kali mengenai punggung saksi RIZKY pada saat saksi RIZKY posisi berdiri dan jongkok;
  • mengguyur menggunakan air sumur hingga saksi RIZKY basah pada saat saksi RIZKY posisi jongkok.-

     Bahwa  terdakwa I, terdakwa II dan  RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian) memukul saksi RIZKY PANGESTU sambil menanyai keberadaan HP milik Vita (teman para terdakwa), selanjutnya melihat saksi RIZKY PANGESTU sudah babak belur kemudian saksi RIZKY di keluarkan dari ruangan rumah, kemudian  saksi RIZKY berusaha lari namun karena kondisi saksi RIZKY sudah pincang tidak bisa lari jauh terdakwa I yang merasa belum puas melanjutnkan menendang badan RIZKY PANGESTU dan berhenti pada saat warga sekitar rumah RYZHA berdatangan dan selanjutnya melaporkan  ke  Polsek Sanden, selanjutnya saksi RIZKY PANGESTU di amankan dan di bawa ke rumah sakit umum Daerah SARAS ADYATAMA Bantul kemudian saksi RIZKY PANGESTU melaporkan kejadiannya ke Polres Bantul.               

     Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama-sama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK saksi RIZKY PANGESTU mengalami  luka robek di kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di kedua telinga akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul , luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul, luka lecet di area tangan kanan dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul  luka memar di lutut kiri  sebagaimana Visum Et Repertum an RIZKY PANGESTU  dari RSUD SARAS ADYATMA Nomor:400.7.1 /260 Tanggal 08 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. HENDRISA HEPPY NATALINA menyimpulkan bahwa :

  • Telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainya sesuai standar Pelayanan di RSUD Saras Adyatma kepada pasien berjenis kelamin laki-laki umur 20 tahun tanggal 08 Juni 2024 jam 20.00 WIb.
  • Pada pemeriksaan ditemukan terdapat luka robek di kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di kedua telinga akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul , luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul, luka lecet di area tangan kanan dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul  luka memar di lutut kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet di lutut kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu.

 -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2)  ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa mereka terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO bersama-sama terdakwa II YULIYANTA Als YULEK Bin PARIMIN dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL  (dalam pencarian/DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ngemplak, Srigading, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang melakukan,yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

               Bahwa berawal pada hari Sabtu  tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK sedang berada di rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) yang beralamatkan di Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul, selanjutnya datang sdr Vita yang merupakan teman para terdakwa kerumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) dan bercerita kalau HP milik Vita pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 pulul 23.30 WIB yang jatuh didaerah jalan pantai Parangkusumo, Bantul telah diambil oleh saksi RIZKY PANGESTU dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh saksi RIZKY PANGESTU, selanjutnya terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO yang memang sudah mempunyai dendam sebelumnya kepada saksi RIZKY terpancing emosinya karena saksi Rizky pernah memukul adik Terdakwa I kemudian Terdakwa I  mengajak terdakwa II dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO)  untuk mencari keberadaan saksi RIZKY PANGESTU selanjutnya Terdakwa II mencari info keberadaan saksi RIZKY PANGESTU dengan menghubungi terman terdakwa II yaitu saksi FIRDAUS GUMILANG yang merupakan teman terdakwa II dan terdakwa II mengetahui kalau saksi FIRDAUS GUMILANG kenal dengan saksi RIZKY PANGESTU dan meyuruh saksi FIRDAUS datang bersama saksi RIZKY GUMILANG ke rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul,  Kemudian selang 15 (lima belas) menit saksi  FIRDAUS dan saksi RIZKY PANGESTU alias KIKUK datang kerumah RYZHA di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul dan selanjutya saksi RIZKY PANGESTU  menyalami terdakwa II YULIANTA yang berada dirumah RYZHA Alias SONTOL (DPO), kemudian karena saksi RIZKY melihat  di rumah tersebut ternyata ada Tedakwa I SUTRISNO, saksi RIZKY PANGESTU merasa ketakutan kemudian langsung  lari ke arah Utara, karena melihat saksi RIZKY PANGESTU lari  terdakwa II YULI Alias YULEK mengejar hingga tertangkap, kemudian oleh terdakwa II YULIANTA dan  RYZHA alias SONTOL (DPO) saksi RIZKY PANGESTU dibawa masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO), setelah saksi RIZKY PANGESTU masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO)  selanjutnya oleh Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK memukuli saksi RIZKY PANGESTU secara bergantian yaitu :

  • Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO menyakiti bagian badan saksi RIZKY PANGESTU dengan cara:
  • memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal sebanyak 5 (lima) kali mengenai mengenai kepala, punggung dan lengan bagian kiri pada saat posisi saksi RIZKY duduk dan berdiri;
  • memukul menggunakan gagang sapu sebanyak 2 (dua) kali kepala dengan posisi saksi RIZKY PANGESTU duduk hingga gagang sapu patah;
  • Memukul menggunakan ban luar sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung saksi RIZKY dengan posisi saksi RIZKY duduk;
  • menedang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala pada saat posisi saksi RIZKY jongkok
  • RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) menyakiti bagian badan saksi RIZKY PANGESTU dengan cara: ---------------------------------------
  • memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal sebanyak berapa kali saya lupa mengenai kepala dan badan dengan posisi saksi RIZKY berdiri, jongkok dan tiduran;
  • menendang mengenai bagian badan pada saat saksi RIZKY posisi berdiri berkali-kali;
  • memukul menggunakan ban luar sepeda motor berkali-kali mengenai bagian punggung saksi RIZKY pada saat saksi RIZKY posisi jongkok;
  • Terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK menyakiti bagian badan saksi RIZKY PANGESTU dengan cara:
  • memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengepal berkali-kali mengenai bagian badan pada saat posisi saksi RIZKY jongkok dan berdiri;
  • memukul menggunakan ban luar sepeda motor berkali-kali mengenai punggung saksi RIZKY pada saat saksi RIZKY posisi berdiri dan jongkok;
  • mengguyur menggunakan air sumur hingga saksi RIZKY basah pada saat saksi RIZKY posisi jongkok.-

     Bahwa  terdakwa I, terdakwa II dan  RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian) memukul saksi RIZKY PANGESTU sambil menanyai keberadaan HP milik Vita (teman para terdakwa), selanjutnya melihat saksi RIZKY PANGESTU sudah babak belur kemudian saksi RIZKY di keluarkan dari ruangan rumah, kemudian  saksi RIZKY berusaha lari namun karena kondisi saksi RIZKY sudah pincang tidak bisa lari jauh terdakwa I yang merasa belum puas melanjutnkan menendang badan RIZKY PANGESTU dan berhenti pada saat warga sekitar rumah RYZHA berdatangan dan selanjutnya melaporkan  ke  Polsek Sanden, selanjutnya saksi RIZKY PANGESTU di amankan dan di bawa ke rumah sakit umum Daerah SARAS ADYATAMA Bantul kemudian saksi RIZKY PANGESTU melaporkan kejadiannya ke Polres Bantul.               

     Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama-sama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK saksi RIZKY PANGESTU mengalami  luka robek di kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di kedua telinga akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul , luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul, luka lecet di area tangan kanan dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul  luka memar di lutut kiri  sebagaimana Visum Et Repertum an RIZKY PANGESTU  dari RSUD SARAS ADYATMA Nomor:400.7.1 /260 Tanggal 08 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. HENDRISA HEPPY NATALINA menyimpulkan bahwa :

  • Telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainya sesuai standar Pelayanan di RSUD Saras Adyatma kepada pasien berjenis kelamin laki-laki umur 20 tahun tanggal 08 Juni 2024 jam 20.00 WIb.
  • Pada pemeriksaan ditemukan terdapat luka robek di kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di kedua telinga akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul , luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul, luka lecet di area tangan kanan dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul  luka memar di lutut kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet di lutut kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu.                 

      -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  Ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya