Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) Raka Buntasing P, S.H. NGATILAH Binti JUMINGAN/SUMADI UTOMO Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1528/O.4.13/Euh.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGATILAH Binti JUMINGAN/SUMADI UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM- ??. /BANTUL/Euh/08/2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama : NGATILAH BINTI JUMINGAN/SUMADI UTOMO

Tempat Lahir : Bantul

Umur/tgl.Lahir : 22 Tahun / 22 Agustus 1992

Kewarganegaran : Indonesia.

Jenis Kelamin : Perempuan

Alamat : Dsn. Kajor Wetan RT 05 Selopamioro Imogiri Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Petani/Pekebun

Pendidikan : SMP

II. PENAHANAN :

Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tgl 13 Agustus 2015 sd tgl 1 september 2015

III.DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa NGATILAH, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Februari 2015, bertempat di jalan jurusan Imogiri timur ? Lanteng Tepatnya di dusun siluk I Selopamioro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa Terdakwa NGATILAH yang belum memiliki SIM C mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol AB 6859 SB melaju dari arah arah timur kebarat (perjalanan dari rumah menuju pasar Pundong) membawa ketela yang hendak dijual kepasar dengan berat kurang lebih 25 Kg.

- Bahwa karena pandangan terdakwa NGATILAH terhalang kaca helm sehingga terdakwa NGATILAH tidak mengetahui ada pejalan kaki sedang berjalan di depan sepeda motor yang terdakwa kendarai, hingga jarak sekira 1 meter terdakwa baru menyadari ada pejalan kaki dan terdakwa mencoba untuk mengerem akan tetapi tidak berhasil sehingga menabrak korban MARJO WIYONO/GIMIN.

- Bahwa setelah korban MARJO WIYONO/GIMIN tertabrak kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati dengan kesimpulan korban menderita cidera kepala ringan yang sangat potensial untuk menjadi cidera kepala sedang ataupun cidera kepala berat (diperiksa oleh dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO) sehingga korban harus menjalani rawat inap dan dilakukan observasi lebih lanjut kemudian korban MARJO WIYONO/GIMIN dirujuk ke Rumah Sakit DR SARDJITO dan dirawat dari tanggal 08 Februari 2015 pukul 14.13 WIB sampai dengan tanggal 09 Februari 2015 pukul 15.23 WIB dengan kesimpulan :

  1. Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar pelayanan di RSUP DR. SARDJITO kepada pasien berjenis kelamin laki ? laki umur 85 tahun pada tanggal 08 Februari 2015 pukul 12.37 WIB sampai dengan tanggal 09 Februari 2015 pukul 15.23 (meninggal dunia).
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
    1. Kesadaran : Koma
    2. Kepala :
      1. Pendarahan otak bagian atas, samping kanan dan kiri, serta depan kanan.
      2. Bengkak Otak
      3. Pendarahan di bawah Selaput pertama otak bagian kanan depan atas.
      4. Pendarahan di bawah selaput kedua otak bagian kiri

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul yang bisa membahayakan jiwa atau penyebab kematian

  1. Patah tulang melesak ke dalam pada kepala samping kiri.
  2. Pada kepala samping kiri tampak memar dan bengkak
  3. Pada mata kiri tampak memar dan bengkak
  4. Pada telinga tampak keluar darah

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis dr.Handoyo Pramusinto, Sp.BS dan Konsulen Dokter Foensik dr. Lipur Riyantiningtyas BS, SP.F

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bantul , Agustus 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

RAKA BUNTASING P. SH.

JAKSA PRATAMA NIP.19810411 200703 1001

Pihak Dipublikasikan Ya