| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) | Raka Buntasing P, S.H. | NGATILAH Binti JUMINGAN/SUMADI UTOMO | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1528/O.4.13/Euh.2/08/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ? Untuk Keadilan ?
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk : PDM- ??. /BANTUL/Euh/08/2015
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : NGATILAH BINTI JUMINGAN/SUMADI UTOMO Tempat Lahir : Bantul Umur/tgl.Lahir : 22 Tahun / 22 Agustus 1992 Kewarganegaran : Indonesia. Jenis Kelamin : Perempuan Alamat : Dsn. Kajor Wetan RT 05 Selopamioro Imogiri Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SMP
II. PENAHANAN : Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tgl 13 Agustus 2015 sd tgl 1 september 2015
III.DAKWAAN : ----- Bahwa ia terdakwa NGATILAH, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Februari 2015, bertempat di jalan jurusan Imogiri timur ? Lanteng Tepatnya di dusun siluk I Selopamioro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa Terdakwa NGATILAH yang belum memiliki SIM C mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol AB 6859 SB melaju dari arah arah timur kebarat (perjalanan dari rumah menuju pasar Pundong) membawa ketela yang hendak dijual kepasar dengan berat kurang lebih 25 Kg. - Bahwa karena pandangan terdakwa NGATILAH terhalang kaca helm sehingga terdakwa NGATILAH tidak mengetahui ada pejalan kaki sedang berjalan di depan sepeda motor yang terdakwa kendarai, hingga jarak sekira 1 meter terdakwa baru menyadari ada pejalan kaki dan terdakwa mencoba untuk mengerem akan tetapi tidak berhasil sehingga menabrak korban MARJO WIYONO/GIMIN. - Bahwa setelah korban MARJO WIYONO/GIMIN tertabrak kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati dengan kesimpulan korban menderita cidera kepala ringan yang sangat potensial untuk menjadi cidera kepala sedang ataupun cidera kepala berat (diperiksa oleh dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO) sehingga korban harus menjalani rawat inap dan dilakukan observasi lebih lanjut kemudian korban MARJO WIYONO/GIMIN dirujuk ke Rumah Sakit DR SARDJITO dan dirawat dari tanggal 08 Februari 2015 pukul 14.13 WIB sampai dengan tanggal 09 Februari 2015 pukul 15.23 WIB dengan kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul yang bisa membahayakan jiwa atau penyebab kematian
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. Dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis dr.Handoyo Pramusinto, Sp.BS dan Konsulen Dokter Foensik dr. Lipur Riyantiningtyas BS, SP.F
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bantul , Agustus 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAKA BUNTASING P. SH. JAKSA PRATAMA NIP.19810411 200703 1001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
