| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Chandra Bagus Vembrita Alias Badem Bin Yurianto pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Kiringan Rt. 005 Kalurahan Cenden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Minggu 05 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib saksi Wisnu Aji Pamungkas main ke rumah terdakwa di Dusun Kiringan Rt. 005 Kalurahan Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul untuk kumpul-kumpul sambal minum minuman keras yang dibeli secara patungan dan saat itu Terdakwa menawarkan kepada saksi Wisnu Aji Pamungkas apakah mau membeli pil warna putih berlambang “Y” dan saat itu saksi Wisnu Aji Pamungkas menyanggupi untuk membeli apabila sudah memiliki uang.
- Pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib saksi Wisnu Aji Pamungkas pergi kerumah Terdakwa di Dusun Kiringan Rt. 005 Kalurahan Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul untuk membeli ayan jago, setelah sampai dirumah terdakwa kemudian saksi Wisnu Aji Pamungkas tidak jadi beli ayam jago karena uangnya kurang kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Wisnu Aji Pamungkas untuk membeli pil warna putih dengan lambang “Y” dengan mengatakan “Sido tuku pil sapi ora ?” (jadi beli pil warna putih berlambang “Y” tidak ?) dan dijawab oleh saksi Wisnu Aji Pamungkas “Sido, lha regane piro ?” (Jadi, harganya berapa?). Terdakwa menjawab “Regane telung puluh, sak bagore” (Harganya Rp. 30.000,- per 10 (sepuluh) butirnya) kemudian saksi Wisnu Aji Pamungkas menjawab “aku jupuk loro” (saya beli 20 (dua puluh) butir Pil) kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastic klip bening @ plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Wisnu Aji Pamungkas dan saksi Wisnu Aji Pamungkas menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Bahwa Pil warna putih berlambang “Y” tersebut oleh saksi Wisnu Aji Pamungkas telah digunakan sebanyak 15 (lima belas) butir dan tersisa sebanyak 5 (lima) butir yang telah disita oleh Penyidik Polres Bantul.
- Pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Satnarkoba Polres Bantul karena diamankan oleh Warga karena diduga habis mengkonsumsi minuman keras dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 100 (seratus) butir Pil warna putih yang berlogo “Y” di saku celana depan kanan serta uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan Pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Wisnu Aji Pamungkas.
- Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan dan Terdakwa berpfofesi sebagai Sopir. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 2520/NOF/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 5463/2021/NOF dan Nomor BB- 5464/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Chandra Bagus Vembrita Alias Badem Bin Yurianto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |