Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Btl Dwi Astuti S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dwi Astuti S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan perbaikan atau perubahan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-02062017-0016 tertanggal 05
    Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula
    tertulis tanggal lahir 19 April 1936 diperbaiki atau diubah menjadi tanggal lahir 10 April 1934 adalah sah menurut
    hukum;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan
    Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk
    mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang
    bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak