Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) IRDHANY KUSMARASARI, SH ANANG DWISURYANTO bin SUPARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG DWISURYANTO bin SUPARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANANG DWISURYANTO bin SUPARMIN, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020  sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Warungpring RT. 001, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

-    Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 19.00 Wib sedang berada di rumah sdr. Kucing, kemudian pada sekitar jam 19.30 saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto datang lalu meminta terdakwa untuk mencarikan pil warna putih berlambang huruf Y dan terdakwa menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi sdr. Cebol (DPO) untuk membeli 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y lalu membuat janji untuk bertemu di dekat SMP 2 Bambanglipuro dan saat itu sdr. Cebol menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan terdakwa membayar seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa kemudian menemui lagi saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto di rumah sdr. Kucing dan menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto lalu saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto membayar kepada terdakwa sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto menjual pil tersebut kepada saksi Sunarti.
-    Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib saksi Sunarti diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan setelah diinterogasi saksi Sunarti mengaku mendapatkannya dari saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto, kemudian pada sekitar jam 23.00 saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bantul dan setelah diinterogasi saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto mengaku telah menjual 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Sunarti dan pil tersebut didapatkannya dari terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar jam 00.30 terdakwa berhasil diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dari saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto dan 1 (satu) buah handphone Oppo warna hitam dengan nomor WA 085722435044 yang menurut pengakuan terdakwa adalah merupakan miliknya yang digunakan untuk memesan pil kepada sdr. Cebol (DPO).     
-    Bahwa 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y yang dibeli oleh saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto dari terdakwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1923/NOF/2020  tanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Drs. Kartono atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang memperoleh kesimpulan :
    
•    BB-3975/2020/NOF dan BB-3976/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
•    Setelah diperiksa barang bukti nomor : BB-3975/2020/NOF sisanya berupa 19 (sembilan belas sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-3976/2020/NOF sisanya berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus  dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir berita acara ini.

-    Bahwa terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi Dedi Whilis Setiawan alias Gluduk bin Suroto tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
    
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 

Pihak Dipublikasikan Ya