| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/PID.S/2015/PN Btl | Ujiantari Rahmaniarsi, S.H. | NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/PID.S/2015/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-93 / O.4.13 / Epp.2 / 01 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-30 ?UNTUK KEADILAN?
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN No. REG. Perk: PDM- 11/BNTUL/01 /2015
Nama Lengkap : NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM). Tempat Lahir : Yogyakarta Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 24 September 1975. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Nitiprayan Rt 001, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : STM (Tamat)
------------ Bahwa terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan November 2014, bertempat di Perum Gunung Sempu, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud hendak dimiliki dengan melawan hak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 13.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna silver Nomor Polisi AB 5382 JS, terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) menuju sebuah rumah yang dijadikan tempat usaha RUTHLESS sablon di Perum Gunung Sempu, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan ditemui oleh saksi Fika Budaya yang kemudian bertanya ? mau cari siapa ya Pak ? yang dijawab oleh terdakwa : ? dari takmir Masjid minta sumbangan untuk pembangunan Masjid ?, saksi Fika Budaya kemudian mengatakan : ? yang punya rumah sedang tidak ada saya disini cuma kerja ?, terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) kemudian pamit dan saksi Fika Budaya kembali ke lantai atas. - Bahwa sesampai di lantai atas saksi Fika Budaya mendengar terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) belum juga pergi, saksi Fika Budaya kemudian turun lagi menuju ruang tamu dan melihat terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) mengambil 1 (satu) unit Handphone android merk AXIOO warna hitam milik saksi Aditya Hutama Putra yang diletakkan diatas meja dan langsung dibawa pergi oleh terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM). - Bahwa saksi Fika Budaya kemudian berteriak ? maling...maling...maling njupuk opo koe ? karena ketahuan terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) berusaha melarikan diri tetapi dapat dihentikan oleh saksi Fika Budaya, saksi Tamim dan saksi Aditya Hutama Putra. - Akibat perbuatan terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) tersebut, saksi Aditya Hutama Putra mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone android merk AXIOO warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---- Perbuatan terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP. -------
Bantul, 15 Januari 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
UJIANTARI RAHMANIARSI, S.H. JAKSA MUDA NIP. 19710522 199803 2 004 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
