Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2015/PN Btl Ujiantari Rahmaniarsi, S.H. NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/PID.S/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-93 / O.4.13 / Epp.2 / 01 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-30

?UNTUK KEADILAN?

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

No. REG. Perk: PDM- 11/BNTUL/01 /2015

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap : NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM).

Tempat Lahir : Yogyakarta

Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 24 September 1975.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Nitiprayan Rt 001, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Swasta.

Pendidikan : STM (Tamat)

  1. PENAHANAN :
  • Terdakwa ditahan Penyidik Polsek Kasihan di Rutan Polsek Kasihan sejak tanggal 19 Nopember 2014 s/d 08 Desember 2014.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum di RUTAN Polsek Kasihan sejak tanggal 09 Desember 2014 s/d 17 Januari 2015.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN Bantul sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d 03 Februari 2015.

  1. CATATAN PENUNTUT UMUM :

------------ Bahwa terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan November 2014, bertempat di Perum Gunung Sempu, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud hendak dimiliki dengan melawan hak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 13.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna silver Nomor Polisi AB 5382 JS, terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) menuju sebuah rumah yang dijadikan tempat usaha RUTHLESS sablon di Perum Gunung Sempu, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan ditemui oleh saksi Fika Budaya yang kemudian bertanya ? mau cari siapa ya Pak ? yang dijawab oleh terdakwa : ? dari takmir Masjid minta sumbangan untuk pembangunan Masjid ?, saksi Fika Budaya kemudian mengatakan : ? yang punya rumah sedang tidak ada saya disini cuma kerja ?, terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) kemudian pamit dan saksi Fika Budaya kembali ke lantai atas.

- Bahwa sesampai di lantai atas saksi Fika Budaya mendengar terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) belum juga pergi, saksi Fika Budaya kemudian turun lagi menuju ruang tamu dan melihat terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) mengambil 1 (satu) unit Handphone android merk AXIOO warna hitam milik saksi Aditya Hutama Putra yang diletakkan diatas meja dan langsung dibawa pergi oleh terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM).

- Bahwa saksi Fika Budaya kemudian berteriak ? maling...maling...maling njupuk opo koe ? karena ketahuan terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) berusaha melarikan diri tetapi dapat dihentikan oleh saksi Fika Budaya, saksi Tamim dan saksi Aditya Hutama Putra.

- Akibat perbuatan terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) tersebut, saksi Aditya Hutama Putra mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone android merk AXIOO warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

---- Perbuatan terdakwa NUR ROCHMAT Alias GANDUNG Bin DURIMAN (ALM) tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP. -------

Bantul, 15 Januari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

UJIANTARI RAHMANIARSI, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 19710522 199803 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya