INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 483/Pdt.P/2026/PN Btl | MINARWATI KHUSNUL KHOTIMAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 483/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38457/TP/2006 tertanggal 19 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten yang semula MINARWATI KHUSNUL KHOTIMAH menjadi MIRNA SALSABILA RAHARJO;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama MIRNA SALSABILA RAHARJO;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
