INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2019/PN Btl | DANY PRASUKO F. SH. | Heru Aprianto als Heru Bin Sriyono | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1482/M.3.12/Eoh.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama :
Bahwa ia terdakwa HERU APRIYANTO Bin SRIYONO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu ditahun 2019, bertempat di rumah terdakwa Dusun Bakulan Rt.05, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tanpa dilengkapi surat surat yang sah berupa STNK dan BPKBnya dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari saudara AGUNG (DPO).
- Terdakwa memeng sebenarnya sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan karena tanpa dilengkapi surat surat yang sah berupa STNK dan BPKBnya sedangkan mengenai harganyapun jauh lebih murah dari harga standar pasaran pada umumnya .
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah membeli barang barang dari hasil kejahatan dari sudara AGUNG (DPO) sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih adalah merupakan yang terakhir sebelumnya yaitu :
- Sepeda motor Yamaha Mio Plat nomor lupa tanpa dilengkapi dengan surat- surat kendaraan yang sah, pada tanggal 26 April 2019 selanjutnya dijual online oleh terdakwa dan dibeli sama siapa yang terdakwa tidak kenal seharga kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah net book merk merk LG warna hitam dan barang tersebut terdakwa jual lewat online dengan harga kurang lebih Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANGGIT PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
A T A U
Kedua
Bahwa ia terdakwa HERU APRIYANTO Bin SRIYONO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu ditahun 2019, bertempat di rumah terdakwa Dusun Bakulan Rt.05, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli ,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tanpa dilengkapi surat surat yang sah berupa STNK dan BPKBnya dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari saudara AGUNG (DPO).
- Terdakwa memeng sebenarnya sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan karena tanpa dilengkapi surat surat yang sah berupa STNK dan BPKBnya sedangkan mengenai harganyapun jauh lebih murah dari harga standar pasaran pada umumnya .
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah membeli barang barang dari hasil kejahatan dari sudara AGUNG (DPO) sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih adalah merupakan yang terakhir sebelumnya yaitu :
- Sepeda motor Yamaha Mio Plat nomor lupa tanpa dilengkapi dengan surat- surat kendaraan yang sah, pada tanggal 26 April 2019 selanjutnya dijual online oleh terdakwa dan dibeli sama siapa yang terdakwa tidak kenal seharga kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah net book merk merk LG warna hitam dan barang tersebut terdakwa jual lewat online dengan harga kurang lebih Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANGGIT PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
