| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas benda-benda tetap/tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam posita 16 A. angka 1) sd. 80 serta huruf B diatas ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk bersama-sama membayar hutang berupa pengembalian modal milik Penggugat berupa modal pokok berikut denda sebagai kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp. 21.091.500.000,-(dua puluh satu milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) serta kerugian moriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sehingga total seluruhnya berjumlah Rp. 26.091.500.000.000,- (dua puluh enam milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal/hutang yang merupakan kerugian materiil dan moriil sebesar Rp. 26.091.500.000,- (dua puluh enam milyar sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara sekaligus/kontan tanpa syarat apapun, terhitung sejak putusan perkara ini diputuskan ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila terlambat melaksanakan putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan sampai dilaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk seluruhnya ;
- Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
- Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono) ; |