Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/PDT.G/2015/PN Btl EDDY PURNOMO 1.CV. MULTINTES
2.FERRY NUGROHO KURNIANTO, SH.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMDLON NANING, SH. MS. MM.EDDY PURNOMO
2SAFIUDIN, SH. CN.EDDY PURNOMO
3MOH. SETIAWAN, SH. MH.EDDY PURNOMO
4KURNIA NURYAWAN, SH.EDDY PURNOMO
5ASWAN ASKUN, SH.EDDY PURNOMO
Tergugat
NoNama
1CV. MULTINTES
2FERRY NUGROHO KURNIANTO, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas benda-benda tetap/tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam posita 16 A. angka 1) sd. 80 serta huruf B diatas ;

  1. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) ;

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk bersama-sama membayar hutang berupa pengembalian modal milik Penggugat berupa modal pokok berikut denda sebagai kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp. 21.091.500.000,-(dua puluh satu milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) serta kerugian moriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sehingga total seluruhnya berjumlah Rp. 26.091.500.000.000,- (dua puluh enam milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal/hutang yang merupakan kerugian materiil dan moriil sebesar Rp. 26.091.500.000,- (dua puluh enam milyar sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara sekaligus/kontan tanpa syarat apapun, terhitung sejak putusan perkara ini diputuskan ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila terlambat melaksanakan putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan sampai dilaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;

SUBSIDAIR :

- Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak