| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; ---------------------
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: RADHIKA WAHYU SETYANI yang lahir di Bantul tanggal 14 Juli 1998 dan ILHAM DWI ALDI yang lahir di Bantul tanggal 02 Desember 2000; ----------------------------
- Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon selaku Wali dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: RADHIKA WAHYU SETYANI dan ILHAM DWI ALDI untuk menjual bersama sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri rumah kayu beralas batu beserta bangunan turutannya dengan Hak Milik Nomor: 262, Kelurahan Kricak, Surat Ukur Nomor: 6193 tertanggal 03 Oktober 1986 dengan luas 115 M? yang terletak di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atas nama: 1. MUJINEM; 2. PARDIATI; 3. TEGUH PRIYONO, yang hasilnya dibagi untuk para ahli waris dan khusus untuk RADHIKA WAHYU SETYANI dan ILHAM DWI ALDI untuk biaya Pendidikan serta kebutuhan sehari-hari; ----------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. -----------------------------------------------------
|