Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/PDT.P/2015/PN Btl WARTIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 47/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARTIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; ---------------------
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: RADHIKA WAHYU SETYANI yang lahir di Bantul tanggal 14 Juli 1998 dan ILHAM DWI ALDI yang lahir di Bantul tanggal 02 Desember 2000; ----------------------------
  3. Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon selaku Wali dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: RADHIKA WAHYU SETYANI dan ILHAM DWI ALDI untuk menjual bersama sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri rumah kayu beralas batu beserta bangunan turutannya dengan Hak Milik Nomor: 262, Kelurahan Kricak, Surat Ukur Nomor: 6193 tertanggal 03 Oktober 1986 dengan luas 115 M? yang terletak di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atas nama: 1. MUJINEM; 2. PARDIATI; 3. TEGUH PRIYONO, yang hasilnya dibagi untuk para ahli waris dan khusus untuk RADHIKA WAHYU SETYANI dan ILHAM DWI ALDI untuk biaya Pendidikan serta kebutuhan sehari-hari; ----------------------
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. -----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak