1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), atas nama Linda Devitawati, Akta Kelahiran Nomor: 6226/1991/A tertanggal 22 Desember 1991 adalah Cacat Hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan kembali pembuatan Akta Kelahiran atas nama PENGGUGAT dengan data yang sesuai kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul);
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |