Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) Arifiyah Minarti, S.H. ROHMAD WIDO CAHYONO Als WIDO Bin MUGI BARTONO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/M.4.12.3/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Arifiyah Minarti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAD WIDO CAHYONO Als WIDO Bin MUGI BARTONO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ROHMAD WIDO CAHYONO Als. WIDO Bin MUGI BARTONO pada hari Kamis tanggal  04 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat  di  Jasa Pengiriman  Barang JNE  jalan Parangtritis Km.7, Gatak Rt.001 Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa Pil Calmlet Alprazolam dan Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya pada  hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi  penjual Psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam melalui Whatsaap dan menanyakan harga Pil Alprazolam tersebut, kemudian oleh penjual yang tidak diketahui nama dan alamatnya memberitahu tentang harganya untuk 5 (lima) lembar yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.800.000,- ( delapan rarus ribu rupiah ), selanjutnya terdakwa memesan dan tarnsaksinya melalui Toko Online, setelah terdakwa mendapat link tokonya dengan nama Andiwy kemudian terdakwa  membeli dengan memencet  gambar stiker yang seherga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 4 (empat) kali sehingga harga keseluruhannya mencapai Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 13.54 Wib terdakwa melakukan pembayaran  melalui Toko Alfamart jalan Parangtritis Km.11 Manding Sabdodadi Bantul dan terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.800.000,- (delapan raus ribu rupiah)  ditambah ongkos kirim sebesar Rp.24.500,- ( dua puluh empat ribu lima ratus rupiah ). Kemudian terdakwa mendapatkan  struk bukti pembayaran dan paketan datang kerumah terdakwa pada hari kamis  tanggal  28 Mei 2020, selanjutnya kiriman paketan berisi  Psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam tersebut  terdakwa duganakan sendiri hingga habis.
Bahwa setelah Pil Aprazolam yang didapatkan pada  tanggal  28 Mei 2020 habis digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal  31 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 Wib  terdakwa menghubungi lagi penjual melalui media social Watsaap memesan  Pil Alprazolam  sejumlah 10 (sepuluh)  lembar dengan harga perlembar sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya seharga Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa mengisi alamat pengiriman dengan atas nama BRANDON  dengan nomor  Telepon  082133080255, terdakwa tujukan ke alamat Kantor JNE Cabang 59 jalan Parangtritis  Km.7 Rt.001 Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa mendapatkan notifikasi  pembayaran pembelian barang tersebut.
Bahwa selajutnya pada keseokan harinya yaitu hari  Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 08.22 Wib, terdakwa mendatangi  Toko Alfamart jalan Parangtritis Km.11 Manding Sabdodadi Bantul untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.30.500,- ( tiga puluh ribu lima ratus rupiah) setelah itu terdakwa mendapatkan  struk bukti pembayaran. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul  13.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh pihak JNE bahwa paketan sudah sampai di lokasi tujuan, selanjutnya  sekitar pukul 14.00 Wib  terdakwa mengambil paketan yang berisi Pil Alprazolam dan Pil Calmlet Alprazolam di Kantor JNE Cabang 59  jalan Parangtritis  Km.7 Gatak Rt.001 Timbulharjo Sewon Bantul.
Bahwa sesaat setelah terdakwa mengambil dan membawa Psikotropika jenis Pil Alpazolam dan Pil Calmlet Alprazolam tersebut, terdakwa ditangkap oleh petugas dari DitNarkoba Polda DIY diantaranya adalah saksi Ananta Bayu dan Y.Bayu Suprayogi, SH bersama Tim,  selanjutnya setelah dilakukan interograsi  dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya telah diketemukan  barang bukti  berupa : 
• 1 (satu) kotak kardus  warna coklat yang dibungkus plastik JNE didalamnya berisi  5 (lima) lembar Pil Alprazolam 1 mg dengan setiap lembar berisi  10 (sepuluh) butir, dan 5 (lima) lembar Pil  Calmlet Alprazolam  1 mg dengan setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang pada saat itu dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya.
• 1 (satu) buah  Handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor kontak 08233080255 yang pada saat itu disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri.
• 2 (dua) lembar struk bukti pembayaran pembelian Pil Alprazolan dan Pil Calmlet Alprazolam.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik  terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara online via Shopee, dan dari barang bukti berupa Pil Calmlet Aprazolam dan Pil Alprazolam tersebut menurut pengakuan terdakwa akan digunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah  Handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor kontak 08233080255 adalah alat yang digunakan untuk komunikasi dalam memesan untuk mendapatkan Pil Calmlet Aprazolam dan Pil Alprazolam.
Bahwa terdakwa mengakui didalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa  5 (lima) lembar Pil  Calmlet Alprazolam  1 mg dengan setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan  5 (lima) lembar Pil Alprazolam 1 mg dengan setiap lembar berisi  10 (sepuluh) butir tersebut  tidak dilindungi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Departemen Kesehatan R.I atau tidak dilengkapi dengan Resep dari dokter, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa menuju ke Kantor DitNarkoba Polda DIY  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441/02024 tanggal 12 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih,Sp.PK.,M.Kes., Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt., dan FX. Listanto, ST.,MT.  Kesimpulannya  menerangkan  :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan  bahwa dalam barang bukti Nomor : BB-139.e/VI/2020/DitresNarkoba dengan kode Laboratorium 009330/T/06/2020 dan  009331/T/06/2020 mengandung ALPRAZOLAM  seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang R.I. Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
 
Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya