Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Btl Dhidiek Bethoven 1.Yayasan Rumah Ngaji Nusantara
2.Budi Wijaya Hamdi, S.H.
3.Pipiet Diah Pujilestari
4.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dhidiek Bethoven
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE.Dhidiek Bethoven
Tergugat
NoNama
1Yayasan Rumah Ngaji Nusantara
2Budi Wijaya Hamdi, S.H.
3Pipiet Diah Pujilestari
4Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agama c.q. Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY c.q. Kepala Kemenag Kabupaten Bantul
2Kapolri c.q. Kapolda DIY c.q. Kepala Kepolisian Resor Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan Valentino Wijaya Son Bethoven & Vito Ramadhan Ivander Bethoven, dan mengembalikan hak asuh anak kepada Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat IV telah lalai dalam bertugas, dan Memerintahkan Tergugat IV untuk memberi sanksi berat dan pemecatan kepada seluruh pejabat-pejabat yang terlibat;
  5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan proses pemeriksaan, penyidikan secara pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat IV untuk mengambil, melindungi, mengayomi, dan mengasuh seluruh anak-anak yang ada pada Tergugat I dan Tergugat II;
  7. Membayar secara tanggung renteng secara serta merta atas seluruh kerugian yg dialami oleh Penggugat secara material sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) Dan secara immateril kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  8. Menetapkan dwangsong per hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  9. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak