| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarĀ Rp 25.232.584,- (Dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |