Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul 1.Heribertus Pracaya
2.A. Puspo Wardoyo
3.L. Kamtinah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKAPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Heribertus Pracaya
2A. Puspo Wardoyo
3L. Kamtinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.232.584,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarĀ  Rp 25.232.584,- (Dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak