Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) DARU TRIASTUTI OKY FAUZI alias PLENYIK bin HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2316/M.4.12.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKY FAUZI alias PLENYIK bin HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 
Kesatu :
    Bahwa terdakwa Oky Fauzi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2019 bertempat di  Badegan RT.001, Desa Bantul, Kecamatan  Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 00.30 Wib di dusun Badegan Rt.001, desa Bantul, kecamatan Bantul, kabupaten Bantul, terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri tergeletak di trotoar jalan selanjutnya terdakwa diamankan oleh Petugas Satreskrim Polres Bantul yaitu saksi Yudi Wibowo yang sedang melakukan Patroli, pada saat saksi Yudi Wibowo memeriksa badan terdakwa dapat menemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) puntung lintingan daun yang diduga mengandung narkotika, kemudian saksi Yudi Wibowo membawa terdakwa Oky Fauzi ke kantor Polres Bantul dan menyerahkannya kepada unit Satresnarkoba yang diterima oleh team Satresnarkoba yaitu saksi Winarta Saputra dan saksi Satria Dwi Susetya, berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh team Satresnarkoba yang pada saat itu memeriksa terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa membeli irisan daun, yang oleh terdakwa disebut tembakau gorilla, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 dari seorang yang bernama Fajar Maulana (DPO) dengan harga Rp.150.000,-, terdakwa membeli tembakau gorilla tersebut dengan maksud hendak dikonsumsi sendiri sehingga dari tembakau gorilla yang didapat dari Fajar Maulana tersebut dilinting menjadi 5 lintingan kecil, yang mana pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 1 linting, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 linting setelah habis puntung dibuang oleh terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 2 linting dan puntungnya disimpan oleh terdakwa, dan pada saat diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul, terdakwa masih menyimpan 2 puntung sisa pemakaian dan irisan daun yang disimpan terdakwa dalam plastik klip bening, terdakwa mengakui dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika tembakau gorilla  tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau instansi yang berwenang.-
Terhadap barang bukti BB-4425/2019/NNF berupa 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,04215 gram dan BB-4426/2019/NNF berupa 1 bungkus plastik klip didalamnya terdapat 2 puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,01775 gram mengandung senyawa sintetis 5-fluoro-adbica terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No.50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau
kedua
    Bahwa terdakwa Oky Fauzi pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Cafe Play On Jl.Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan,Yogyakarta atau sekitar tempat itu yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 00.30 Wib di dusun Badegan Rt.001, desa Bantul, kecamatan Bantul, kabupaten Bantul, terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri tergeletak di trotoar jalan selanjutnya terdakwa diamankan oleh Petugas Satreskrim Polres Bantul yaitu saksi Yudi Wibowo yang sedang melakukan Patroli, pada saat saksi Yudi Wibowo memeriksa badan terdakwa dapat menemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) puntung lintingan daun yang diduga mengandung narkotika, kemudian saksi Yudi Wibowo membawa terdakwa Oky Fauzi ke kantor Polres Bantul dan menyerahkannya kepada unit Satresnarkoba yang diterima oleh team Satresnarkoba yaitu saksi Winarta Saputra dan saksi Satria Dwi Susetya, berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh team Satresnarkoba yang pada saat itu memeriksa terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa membeli irisan daun, yang oleh terdakwa disebut tembakau gorilla, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 dari seorang yang bernama Fajar Maulana (DPO) dengan harga Rp.150.000,-, terdakwa membeli tembakau gorilla tersebut dengan maksud hendak dikonsumsi sendiri sehingga dari tembakau gorilla yang didapat dari Fajar Maulana tersebut dilinting menjadi 5 lintingan kecil, yang mana pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 1 linting, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 linting setelah habis puntung dibuang oleh terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 2 linting dan puntungnya disimpan oleh terdakwa, bahwa terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla dengan cara tembakau gorilla dilinting dalam kertas sigaret kemudian dibakar dan dihisap selayaknya orang merokok dan pada saat diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul, terdakwa masih menyimpan 2 puntung sisa pemakaian dan irisan daun yang disimpan terdakwa dalam plastik klip bening, terdakwa mengakui dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika tembakau gorilla  tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau instansi yang berwenang.-
Terhadap barang bukti BB-4425/2019/NNF berupa 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,04215 gram dan BB-4426/2019/NNF berupa 1 bungkus plastik klip didalamnya terdapat 2 puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,01775 gram mengandung senyawa sintetis 5-fluoro-adbica terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No.50Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya