Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Btl EKA AGUS PRASETYA 1.Direktur Utama PT. BANK REPUBLIK INDONESIA (Persero) Tbk Cq. Pimpinan Cabang PT. BANK REPUBLIK INDONESIA, KANTOR CABANG BANTUL
2.KPKNL YOGYAKARTA
3.IBNU SUROSO
4.YULIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat 020/PPBH-ASA/Ggt-LWN/Lit/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1EKA AGUS PRASETYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Susanto, SH.EKA AGUS PRASETYA
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. BANK REPUBLIK INDONESIA (Persero) Tbk Cq. Pimpinan Cabang PT. BANK REPUBLIK INDONESIA, KANTOR CABANG BANTUL
2KPKNL YOGYAKARTA
3IBNU SUROSO
4YULIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GALANG WIDYA ANDIKA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan/derden verzet TERGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III juga TERGUGAT IV Perjanjian Kesepakatan Penerima–Pemberi Manfaat Ekonomi Bangunan Ruang Usaha dan Rumah Kos SHM Nomor 14899/Pendowoharjo Secara Sukarela tertanggal 2 Mei 2025; 
3.Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan memiliki legal standing sebagai PENGGUGAT;
4.Membatalkan pelaksanaan lelang OBJEK LELANG oleh TERGUGAT I dan Terlawan II : KPKNL Yogyakarta baik secara tertutup maupun secara terbuka melalui Website Domain : https://www.lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id;
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atas kerugian yang dialami PENGGUGAT secara tanggungrenteng berupa :
5.1.Kerugian materiil atas diri PENGGUGAT sebesar Rp. 501.000.000,00 (lima ratus satu juta rupiah) dan 
5.2.kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah) akibat kekecewaan, ketakutan, harga diri dan kepercayaan dan hak ekonomi yang hilang serta beban psikis yang menimpa PENGGUGAT;
6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak memproses peralihan hukum kepemilikan objek agunan SHM Nomor 14899/Pendowoharjo, seluas 1.172 M2, terletak di Padukuhan Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pemegang hak saat itu atas nama YULIANI ;
7.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek SHM Nomor 14899/Pendowoharjo, seluas 1.172 M2, terletak di Padukuhan Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini;
9.Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang  berlaku.
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang  seadil-adilnya
(Ex  Equo Et  Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak