Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2019/PN Btl 1.DEWI ENDAH SETYANINGRUM
2.HUSNI RAHMANTO
3.ENI NUR UTAMI
1.YUANTO PRATOMO
2.PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI ENDAH SETYANINGRUM
2HUSNI RAHMANTO
3ENI NUR UTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIAWAN RISKI PERKASADEWI ENDAH SETYANINGRUM
2APRIAWAN RISKI PERKASAHUSNI RAHMANTO
3APRIAWAN RISKI PERKASAENI NUR UTAMI
Tergugat
NoNama
1YUANTO PRATOMO
2PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum :
  1. Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah Perumahan Wanujoyo Asri, yang ditanda-tangani Penggugat I dengan Tergugat I pada tanggal 09 Desember 2016, atas Kavling K2, type 54, luas tanah 97,65 m2 .
  2. Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah Perumahan Wanujoyo Asri, yang ditanda-tangani Penggugat II dengan Tergugat I pada tanggal 23 September 2016,  atas Kavling 4 dan 5, type 36, luas tanah : 140m2 
  3. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) yang ditanda-tangani oleh Penggugat III dengan  Tegugat I pada tanggal 15 Februari 2017, atas Kavling No. 9, type 36, luas tanah : 70m2
  1. Menyatakan batal Akta Perjanjian Kredit dengan Jaminan No. 18   tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh  Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. dengan jaminan/agunan tanah Sertifikat Hak Milik  No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017, tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO, terletak di Desa Srimartani,  Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul,
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO, terletak di desa Srimartani,  kecamatan Piyungan, kabupaten Bantul adalah sah milik para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik  No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO kepada para Penggugat untuk dilakukan perubahan balik nama kepada atas nama para Penggugat.
  4. Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik  No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO kepada para Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat.

a. Kerugian Materiil :

Untuk Penggugat I  sebesar : Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

Untuk Penggugat II  sebesar : Rp. 221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah).

Untuk Penggugat III sebesar : Rp. 208.000.000 (dua ratus delapan  juta rupiah)

Jadi total Kerugian materill para Penggugat seluruhnya adalah :

 Rp. 639.000.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

  1.  Kerugian immaterial :

Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).

Sehingga jumlah seluruh kerugian baik materiil maupun immaterial adalah sebesar : Rp. 1.139.000.000 (satu milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

  1. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak