Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
DEDY RAMADHAN als BAGONG bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY RAMADHAN als BAGONG bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa Dedy Ramadhan Als Bagong Bin Suryadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gerselo Rt 051 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekira pukul 15.00 Wib, teman Terdakwa bernama Wisnu Als Kirun (Dpo)  datang kerumah Terdakwa kemudian menitipkan kepada Terdakwa barang berupa 20 (dua puluh)  plastik klip bening yang masing-masing klip berisi  10 (sepuluh) butir  pil warna putih berlogo Y dan  meminta Terdakwa untuk menjualkannya. Setelah itu  sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Muhammad Jamaludin datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gerselo Rt 051 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul dan menyampaikan kepada Terdakwa jika  ingin membeli 5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y. lalu Terdakwa mengambilkan 5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y serta menyampaikan kepada Saksi Muhammad Jamaludin jika harganya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan  5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y kepada Saksi Muhammad Jamaludin dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Saksi Muhammad Jamaludin, kemudian setelah mendapatkan pil tersebut Saksi Muhammad Jamaludin pulang. Setelah itu Terdakwa mengkonsumsi 5 (lima) butir Pil warna putih berlogo Y  secara bertahap dari pukul 16.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib hingga habis. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib datang teman Terdakwa bernama Angga (Dpo) yang awalnya  berniat ingin menserviskan motornya namun melihat gelagat Terdakwa seperti mabuk, Angga (Dpo) bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan jika habis mengkonsumsi Pil warna putih berlogo Y lalu Angga (Dpo)  menyampaikan kepada Terdakwa ingin membeli 20 (dua) puluh butir pil warna putih berlogo Y dengan kesepakatan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 20 (dua) puluh butir pil warna putih berlogo Y kepada Angga (Dpo) , akan tetapi Angga belum membayar uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitra jam 22.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gerselo Rt 051 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, Saksi Danang Irawan, Saksi Iwan Satriya Nugraha dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi  10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan GAJAH BARU dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang Terdakwa dari hasil penjualan 5 (lima) butir Pil Warna Putih berlogo Y kepada Saksi Muhammad Jamaludin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 589/NOF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si., M. Biotech,  Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E terhadap barang bukti sebanyak :
  1. BB-1400/2024/NOF  berupa  17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 170 (seratus tujuh puluh) butir  tablet disita dari Deddy Ramadhan Als Bagong Bin Suryadi
  2. BB-1401/2024/NOF  berupa  1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y dengan disita dari Muhammad Jamaludin

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-1400/2024/NOF  dan BB-1401/2024/NOF  berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa Barang Bukti:

        1. BB-1400/2024/NOF sisanya berupa 169 (seratus enam puluh sembilan)  butir tablet warna putih berlogo Y
        2. BB-1401/2024/NOF   sisanya berupa ½ (setengah) butir tablet warna putih berlogo Y

Sisa barangkuti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih

      • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan bahan yang berkhasiat obat, karena pekerjaan terdakwa bukan dibidang kefarmasian dan sediaan farmasi berupa pil warna  putih berlogo huruf “Y”  yang diedarkan oleh terdakwa tidak dilengkapi label identitas dan keterangan atau informasi yang melekat pada produk sehingga  tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
      • Bahwa yang berwenang melakukan penyaluran sediaan farmasi adalah fasilitas distribusi sediaan farmasi dan fasilitas pelayanan kefarmasian berupa apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama yang telah mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  Dedy Ramadhan Als Bagong Bin Suryadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya