Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.DESTINAR WULANDARI, S.H
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
SUBUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3674/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2DESTINAR WULANDARI, S.H
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa SUBUR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 08.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Srandakan Km 5, Ngabean, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 10.31 WIB terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pertamina 44.557.03 Cengkiran yang terletak di Jalan Raya Srandakan, Cengkiran, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul sebanyak 58,82 (lima puluh delapan koma delapan puluh dua) liter dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dengan harga total pembelian sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai dan saat itu terdakwa menggunakan QR Barcode sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan oleh terdakwa yakni 1 (satu) unit truck engkel warna kuning Nomor Polisi : AB-8574-UK dengan jenis pendaftar termasuk kategori bisnis.
  • Setelah terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa yang terletak di Dk XVI Celan RT.105, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, kemudian sekira jam 21.00 WIB, saksi TRI ROHADI menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp menyampaikan kepada terdakwa jika ada yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 50 (lima puluh) liter dan saat itu terdakwa menyanggupi untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya sehingga harga total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang dijual terdakwa adalah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dimana saksi TRI ROHADI sebelumnya pernah menghubungi terdakwa untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dan terdakwa pernah menjual sebanyak 3 (tiga) kali untuk digunakan sebagai bahan bakar ekskavator.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 07.00 WIB terdakwa menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang akan diantarkan kepada pembeli dengan cara terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio Solar yang ada di dalam tangki bahan bakar truck engkel milik terdakwa dengan cara menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan selang warna kuning kemudian setelah ujung selang keluar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar lalu ujung selang lainnya dimasukkan ke dalam jerigen sehingga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ditampung ke dalam jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dan ke dalam galon bekas air mineral merek Le Minerale sebanyak 15 (lima belas) liter.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 08.40 WIB terdakwa membawa 1 (satu) jerigen warna biru yang berisikan 35 (tiga puluh lima) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan 1 (satu) buah galon bekas air mineral merek Le minerale yang berisikan 15 (lima belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dengan menggunakan 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nomor Polisi : AB-8574-UK menuju alamat yang diberikan kepada terdakwa yakni di  Jalan Srandakan Km. 5, Ngabean, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul untuk diserahkan kepada pembeli yang memesan 50 (lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi jenis bio solar, namun saat terdakwa sedang menunggu pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut, datang saksi MUHAMMAD ALIEF REZKI, S.Trk beserta dengan tim yang merupakan anggota Satreskrim Polres Bantul yang mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau ijin untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut sebagaimana Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga tanpa izin usaha dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang minyak dan gas bumi.

  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya