| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2022/PN Btl | LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH | 1.MUHAMMAD IKHSAN DANUARI bin RANU 2.TEGAR ALVIAN PRATAMA bin SIGIT SUSANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Feb. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2022/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Feb. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-254/M.4.12.3/Eku.2/02/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I Muhammad Ikhsan Danuari bin Ranu dan terdakwa II Tegar Alvian Pratama bin Sigit Susanto pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Jalan Yogya-Wates Dusun Tonalan, Argosari, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan sakit atau luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam sekira jam 19.00 Wib terdakwa I keluar rumah menuju warung kopi milik saksi Ginsa Nanda Pratama selanjutnya terdakwa I melihat HP milik saksi Linna Anasiir sedang dicharge kemudian terdakwa I menggunakan HP milik saksi Linna Anasiir untuk menghubungi saksi Umardani Adsan Pratama yang intinya adalah mengajak untuk bertemu, selanjutnya sekira jam 22.30 Wib terdakwa II datang ke warung kopi tersebut lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II jika sedang ada masalah dengan seseorang, selanjutnya terdakwa I pergi membeli rokok di dekat Bank BPD Sedayu dan saat itu terdakwa I melihat saksi Umardani Adsan Pratama mengendarai sepeda motor melaju ke arah barat kemudian terdakwa I kembali ke warung kopi untuk mengambil jaket shopee food milik saksi Ginanjar Agung Saputro dan sebuah bendo milik saksi Ginsa Nanda Pratama, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengendarai sepeda motor milik terdakwa II dengan posisi terdakwa I membonceng dan terdakwa II sebagai pembonceng, selanjutnya saat di Jalan Wates terdakwa I melihat saksi Umardani Adsan Pratama sedang berada di pinggir jalan lalu terdakwa I dan terdakwa II mendatangi saksi Umardani Adhsan Pratama dan terdakwa I kemudian turun dari sepeda motor lalu membacok punggung dan tangan sebelah kiri saksi Umardani Adsan Pratama, kemudian terdakwa I dan terdakwa kembali ke warung kopi untuk mengembalikan jaket Shopee dan bendo, akibat perbuatan terdakwa I dan II tersebut maka saksi Umardani Adhsan Pratama menderita luka robek di jari tangan kiri yang keempat ukuran 5x2x1 cm akibat benda tajam, luka robek di lengan kiri ukuran 6x3x1 cm akibat benda tajam, luka gores di punggung ukuran 2x2 cm akibat benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 724/MS/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. NIDYA PUSPITA TSANI, dokter pada Rumah Sakit Umum Mitra Sehat, yang menyimpulkan bahwa penderita mengalami luka ringan akibat benda tajam dan tumpul, tidak menimbulkan kecacatan. --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua: --------- Bahwa terdakwa I Muhammad Ikhsan Danuari bin Ranu dan terdakwa II Tegar Alvian Pratama bin Sigit Susanto pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Jalan Yogya-Wates Dusun Tonalan, Argosari, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap saksi Umardani Adhsan Pratama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam sekira jam 19.00 Wib terdakwa I keluar rumah menuju warung kopi milik saksi Ginsa Nanda Pratama selanjutnya terdakwa I melihat HP milik saksi Linna Anasiir sedang dicharge kemudian terdakwa I menggunakan HP milik saksi Linna Anasiir untuk menghubungi saksi Umardani Adsan Pratama yang intinya adalah mengajak untuk bertemu, selanjutnya sekira jam 22.30 Wib terdakwa II datang ke warung kopi tersebut lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II jika sedang ada masalah dengan seseorang, selanjutnya terdakwa I pergi membeli rokok di dekat Bank BPD Sedayu dan saat itu terdakwa I melihat saksi Umardani Adsan Pratama mengendarai sepeda motor melaju ke arah barat kemudian terdakwa I kembali ke warung kopi untuk mengambil jaket shopee food milik saksi Ginanjar Agung Saputro dan sebuah bendo milik saksi Ginsa Nanda Pratama, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengendarai sepeda motor milik terdakwa II dengan posisi terdakwa I membonceng dan terdakwa II sebagai pembonceng, selanjutnya saat di Jalan Wates terdakwa I melihat saksi Umardani Adsan Pratama sedang berada di pinggir jalan lalu terdakwa I dan terdakwa II mendatangi saksi Umardani Adhsan Pratama dan terdakwa I kemudian turun dari sepeda motor lalu membacok punggung dan tangan sebelah kiri saksi Umardani Adsan Pratama, kemudian terdakwa I dan terdakwa kembali ke warung kopi untuk mengembalikan jaket Shopee dan bendo, akibat perbuatan terdakwa I dan II tersebut maka saksi Umardani Adhsan Pratama menderita luka robek di jari tangan kiri yang keempat ukuran 5x2x1 cm akibat benda tajam, luka robek di lengan kiri ukuran 6x3x1 cm akibat benda tajam, luka gores di punggung ukuran 2x2 cm akibat benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 724/MS/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. NIDYA PUSPITA TSANI, dokter pada Rumah Sakit Umum Mitra Sehat, yang menyimpulkan bahwa penderita mengalami luka ringan akibat benda tajam dan tumpul, tidak menimbulkan kecacatan. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
