Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2017/PN Btl UGIK RAMANTYO, SH SURANTO Als GEONG Bin HADI PRAYITNO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-672/O.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANTO Als GEONG Bin HADI PRAYITNO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  terdakwa SURANTO Als GEONG Bin HADI PRAYITNO (alm) pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekitar jam 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Warung Angkringan Pak Moyot Simpang 4 Ketandan ringroad Selatan Kecamatan  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah hp merk ASUS warna hitam seri Z 00  VD dg no imei 1 (354418073396695) imei 2 ((354418073396695), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban PARDIANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekitar jam 21.00 Wib saksi korban PARDIANA datang ke di Warung Angkringan Pak Moyot Simpang 4 Ketandan ringroad Selatan Kecamatan  Kabupaten Bantul  untuk membeli minuman kemudian pukul 22.15 saksi  korban tertidur kemudian pukul 22.45 saksi korban PARDIANA bangun dan mengecek barang yaitu uang Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah), HP advant warna putih terjatuh disamping saksi tidur tetapi HP merk ASUS warna hitam seri Z 00VD dengan no imei 1 (354418073396695) imei 2 (354418073396695) dicari tidak ada dan angkringan pak moyot sudah tutup, kemudian saksi korban mecari ke toko velg mobil jakarta ban dan bertemu dengan terdakwa dan menanyakan  kepada terdakwa tentang hp yang hilang dan terdakwa mengatakan tidak tau.

 

Kemudian pada hari kamis tanggal 19 januari 2017 sekira pukul 18.00 Wib saksi korban mendapatkan informasi jika keberadaan mengenai HP tersebut berada disaksi WAHYUDI Als BAGOR kemudian saksi Korban menemui saksi WAHYUDI Als BAGOR dan bertanya “HP ini kamu dapat dari mana dan dijawab oleh saksi WAHYUDI Als BAGOR dari GEONG sebagai jaminan meminjam uang Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) kemudian saksi menemui Terdakwa dan terdakwa  mengakui yang mengambil berupa 1 (satu) buah hp merk ASUS warna hitam seri Z 00  VD dg no imei 1 (354418073396695) imei 2 (354418073396695), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban PARDIANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di warung angkringan Pak Moyot Simpang 4 Ketandan ringroad Selatan Kecamatan  Kabupaten Bantul pada waktu membeli minuman dan melihat  saksi korban PARDIANA tidur dan dibangunkan tidak bangun kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah hp merk ASUS warna hitam seri Z 00  VD dg no imei 1 (354418073396695) imei 2 (354418073396695), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada disamping  saksi korban PARDIANA setelah mengambil terdakwa  kemudian memasukkannya ke dalam kantong celananya, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban tersebut kemudian pada tanggal 15 januari 2017 digadaikan kepada saksi WAHYUDI Als BAGOR dari GEONG sebagai jaminan meminjam uang Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah).Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek banguntapan guna pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) buah hp merk ASUS warna hitam seri Z 00  VD dengan no imei 1 (354418073396695) imei 2 (354418073396695) milik saksi korban tersebut adalah untuk dimiliki lalu digadaikan dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.n

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya