Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2018/PN Btl DARU TRIASTUTI Muhammad Taufik bin R.Bambang Anubowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2683/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Taufik bin R.Bambang Anubowo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad Taufik bin R.Bambang Anubowo bersama dengan Bayu (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira  jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Warung burjo 3 Sekawan Jl.Plumbon 391 Rt.14 Plumbon, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya, perbuatan tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Pihak Dipublikasikan Ya