Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ABDULLAH H. AHMAD Alias DULL Bin (Alm) H. AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1656/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH H. AHMAD Alias DULL Bin (Alm) H. AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

  • Bahwa ia terdakwa ABDULLAH H.AHMAD Als DULL Bin H. AHMAD (alm) sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib di rumah Kos SKB di Dusun Gatak Rt.001 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 di Jojoran Kulon Rt 05 Ds Triwidadi Kec Pajangan Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Agustus 2023 sekira siang hari terdakwa menemui saksi Ropiah karena kebetulan terdakwa tinggal ditempat yang sama dengan saksi Ropiah kemudian terdakwa bilang kalau terdakwa baru saja terjatuh dari sepeda motor dan minta tolong untuk dicarikan tukang urut dan sempat bercerita bahwa sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dikendarainya rusak parah dan ada dibengkel lalu saat itu juga terdakwa bilang bahwa motor yang ada dibengkel tersebut rencananya akan terdakwa jual setelah diperbaiki dan terdakwa sempat menawarkan kepada saksi Ropiah lalu saksi Ropiah tertarik karena anak dari saksi Ropiah juga minta dibelikan sepeda motor selanjutnya saksi Ropiah tertarik membeli dengan harga yang ditawarkan dari terdakwa yaitu sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) lalu saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dulu untuk membeli sparepart sepeda motor yang ada dibengkel kemudian saksi Ropiah setuju dan langsung pulang kerumah untuk memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa lalu selang 5 (lima) bulan kemudian yaitu sekitar bulan Desember tahun 2023 terdakwa kembali datang ketempat saksi Ropiah dengan menunjukkan sepeda motor Honda Scoopy yang sudah selesai diperbaiki kemudian terdakwa meminta kembali kekurangan pembayaran sepeda motor lalu saksi Ropiah masuk kedalam untuk mengambil uang dan langsung menyerahkan kekurangan pembayaran sebesar  Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), saat itu saksi Ropiah mengira bisa langsung mendapatkan sepeda motor tersebut ternyata terdakwa belum mau memberikan sepeda motor tersebut dengan alasan masih menunggu BPKB yang akan dikirim dari kampung terdakwa dan terdakwa berjanji akan segera menyerahkan motor tersebut setelah BPKBnya sampai padahal motor scopy tersebut bukan milik terdakwa, sehingga saksi Ropiah menyetujuinya selanjutnya selang 2 (dua) minggu saksi Ropiah melihat terdakwa tidak pernah lagi memakai sepeda motor Scoopy nya dan hingga akhirnya saksi Ropiah bersama dengan saksi Sumardi (suami dari saksi Ropiah) melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak yang berwajib.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ropiah mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh bela juta rupiah).        

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP. 

ATAU 
KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ABDULLAH H.AHMAD Als DULL Bin H. AHMAD (alm) sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib di rumah Kos SKB di Dusun Gatak Rt.001 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 di Jojoran Kulon Rt 05 Ds Triwidadi Kec Pajangan Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Agustus 2023 sekira siang hari terdakwa menemui saksi Ropiah karena kebetulan terdakwa tinggal ditempat yang sama dengan saksi Ropiah kemudian terdakwa bilang kalau terdakwa baru saja terjatuh dari sepeda motor dan minta tolong untuk dicarikan tukang urut dan sempat bercerita bahwa sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dikendarainya rusak parah dan ada dibengkel lalu saat itu juga terdakwa bilang bahwa motor yang ada dibengkel tersebut rencananya akan terdakwa jual setelah diperbaiki dan terdakwa sempat menawarkan kepada saksi Ropiah lalu saksi Ropiah tertarik karena anak dari saksi Ropiah juga minta dibelikan sepeda motor selanjutnya saksi Ropiah tertarik membeli dengan harga yang ditawarkan dari terdakwa yaitu sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) lalu saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dulu untuk membeli sparepart sepeda motor yang ada dibengkel kemudian saksi Ropiah setuju dan langsung pulang kerumah untuk memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa lalu selang 5 (lima) bulan kemudian yaitu sekitar bulan Desember tahun 2023 terdakwa kembali datang ketempat saksi Ropiah dengan menunjukkan sepeda motor Honda Scoopy yang sudah selesai diperbaiki kemudian terdakwa meminta kembali kekurangan pembayaran sepeda motor lalu saksi Ropiah masuk kedalam untuk mengambil uang dan langsung menyerahkan kekurangan pembayaran sebesar  Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), saat itu saksi Ropiah mengira bisa langsung mendapatkan sepeda motor tersebut ternyata terdakwa belum mau memberikan sepeda motor tersebut dengan alasan masih menunggu BPKB yang akan dikirim dari kampung terdakwa dan terdakwa berjanji akan segera menyerahkan motor tersebut setelah BPKBnya sampai dan saksi Ropiah menyetujuinya selanjutnya selang 2 (dua) minggu saksi Ropiah melihat terdakwa tidak pernah lagi memakai sepeda motor Scoopy nya dan hingga akhirnya saksi Ropiah bersama dengan saksi Sumardi (suami dari saksi Ropiah) melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak yang berwajib. Diketahui ternyata bukan hanya saksi Ropiah yang sudah menjadi korban terdakwa tetapi ada beberapa orang yang sudah menjadi korban dari terdakwa.

 
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ropiah mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh bela juta rupiah).

 
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya