Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2017/PN Btl JUMIATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMIATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang semula bernama DAWUS KUSWANTORO  menjadi DHAYUS KUSWANTORO  ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul 345/Ist.A/2001 tertanggal 31 Januari 2001 dari DAWUS KUSWANTORO  menjadi DHAYUS KUSWANTORO  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak