| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa BENI HARTONO als. BENTO pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya bulan februari atau setidaknya di Tahun 2023, bertempat di area garasi rumah di Dsn Piyungan RT.09 Srimartani, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum pada waktu malam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakuan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu ,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, terdakwa mengambil 1 (satu) buah sanyo warna biru milik saksi korban Ika Puspita Kusumayanti perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju jalan Piyungan, sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sampai di salah satu rumah kosong milik warga yang terlihat sepi ,sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kalau rumah tesebut kosong karena baru dibangun maka terdakwa membawa obeng dari rumah untuk mengambil sanyo yang berada dirumah itu karena kebetulan sanyo dirumah terdakwa sudah rusak ,
- Bahwa setelah terdakwa sampai ditempat yang dituju, terdakwa langsung masuk ke halaman rumah yang dimaksud dan terdakwa berjalan menuju area garasi tempat sanyo yang terpasang disebuah kotak lubang cor/tembok yang ditutup cor dengan ukuran sekitar 50 cm persegi yang ada dalam rumah (di dalam garasi) pralonnya terhubung dengan sumur dan instalasi air dan terdakwa melihat ada potongan kayu /usuk, kemudian terdakwa mengambilnya dan selanjutnya terdakwa memecah/memukukul kotak cor penutup lobang dengan balok kayu hingga pecah, setelah pecah terdakwa membuka penutup tersebut dan terdakwa lalu membuka paksa drat atau instalasi pralon air yang terhubung dengan sumur dan instalasi tersebut dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian setelah berhasil terdakwa membawa sanyo merk Shimitsu warna biru tanpa seijin pemiliknya yaitu tersebut segera dibawa pulang oleh terdakwa .
- Bahwa kemudian terdakwa menjual sanyo tersebut karena tidak cocok di pasang dirumahnya, terdakwa menjual sanyo tersebut ke berbah dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa kemudian oleh karena laporan saksi korban terdakwa akhirnya dapat ditangkap dibawa ke Polsek Piyungan dan diproses sehingga menjadi perkara ini
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 ,ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa BENI HARTONO als. BENTO pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya bulan februari atau setidaknya di Tahun 2023, bertempat di area garasi rumah di Dsn Piyungan RT.09 Srimartani, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu ,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, terdakwa mengambil 1 (satu) buah sanyo warna biru milik saksi korban Ika Puspita Kusumayanti perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju jalan Piyungan, sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sampai di salah satu rumah kosong milik warga yang terlihat sepi ,sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kalau rumah tesebut kosong karena baru dibangun maka terdakwa membawa obeng dari rumah untuk mengambil sanyo yang berada dirumah itu karena kebetulan sanyo dirumah terdakwa sudah rusak ,
- Bahwa setelah terdakwa sampai ditempat yang dituju, terdakwa langsung masuk ke halaman rumah yang dimaksud dan terdakwa berjalan menuju area garasi tempat sanyo yang terpasang disebuah kotak lubang cor/tembok yang ditutup cor dengan ukuran sekitar 50 cm persegi yang ada dalam rumah (di dalam garasi) pralonnya terhubung dengan sumur dan instalasi air dan terdakwa melihat ada potongan kayu /usuk, kemudian terdakwa mengambilnya dan selanjutnya terdakwa memecah/memukukul kotak cor penutup lobang dengan balok kayu hingga pecah, setelah pecah terdakwa membuka penutup tersebut dan terdakwa lalu membuka paksa drat atau instalasi pralon air yang terhubung dengan sumur dan instalasi tersebut dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian setelah berhasil terdakwa membawa sanyo merk Shimitsu warna biru tanpa seijin pemiliknya yaitu tersebut segera dibawa pulang oleh terdakwa .
- Bahwa kemudian terdakwa menjual sanyo tersebut karena tidak cocok di pasang dirumahnya, terdakwa menjual sanyo tersebut ke berbah dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa kemudian oleh karena laporan saksi korban terdakwa akhirnya dapat ditangkap dibawa ke Polsek Piyungan dan diproses sehingga menjadi perkara ini
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------- |