Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Heni Indri Astuti, SH
ADITYA JATMIKO PUTRA alias MIKO bin ARI SETYO BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 3682 /M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Heni Indri Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA JATMIKO PUTRA alias MIKO bin ARI SETYO BUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa terdakwa ADITYA JATMIKO PUTRA Alias MIKO Bin ARI SETYO BUDI pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada dalam tahun 2023, bertempat di Kalidadap I RT 5 Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

- Bahwa berawal pada pada hari Kamis tanggal 06 Juli 20023 sekira pukul 22.00 WIB  bertempat di Bantul Karang RT 006/RW 018, Kal. Ringinharjo, Kap. Bantul Kabupaten  Bantul, saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH, dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M, bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi ANANDA NEREIMA. Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” di lemari pakaian yang berada di dalam rumah saksi ANANDA NEREIMA yang diakui  didapat dengan cara membeli dari  terdakwa ADITYA JATMIKO PUTRA alias MIKO  dengan  harga 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir jalan kampung Krakitan Kalurahan  Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul namun belum dibayar------------------

-Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira jam 22.30 WIB di Dukuh, RT 001/-, Kel. Ds. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITYA JATMIKO PUTRA alias MIKO, dan ketika dilakukan penggeledahan badan ADITYA alias MIKO hanya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 dengan nomor WA 089692776161. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di gerobak angkringan di depan rumah ADITYA alias MIKO telah ditemukan 1000 (seribu) butir warna putih berlambang yang dikemas dalam plastik klip 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi  10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di laci gerobak angkringan depan rumah terdakwa.--------------------------------------------------------------------

-Bahwa terdakwa ADITYA JATMIKO PUTRA alias MIKO telah menjual pil  berwarna putih berlambang Y sebanyak 4 (empat) kali kepada temannya yang bernama NANDA sejak awal bulan Juni 2023 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira jam 19.00 wib di daerah Krakitan, Ringinharjo, Bantul,  sebanyak 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun belum dibayar. -----------------------------------

-Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama RIFAI pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira jam 18.15 wib di Dukuh, RT 001/-, Kel.Ds. Guwisari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, sejumlah 1020 (seribu dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)  menggunakan uang sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa Terdakwa  tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan -------------------------------------------------------------------------------

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2003/NOF/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, IBNU SUTARTO,S.T, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T. selaku pemeriksa barang bukti : -------------------------------------------------------------------------------

  1. BB-4288/2023/NOF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) buah butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo Y disita dari saksi ANANDA NEREIMA WAHYUZEPTIYANING PUTRI
  2. BB-4289/2023/NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah butir tablet warna putih berlogo Y disita dari terdakwa ADITYA JATMIKO PUTRA Alias MIKO Bin ARI SETYO BUDI, dengan kesimpulan : -------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  BB-4288/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo y milik ANANDA NEREIMA WAHYUZEPTIYANING PUTRI dan BB-4289/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y milik ADITYA JATMIKO PUTRA Alias MIKO Bin ARI SETYO BUDI  di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.---------------------------

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya