| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I MUSLIM Bin MUHMAD AKIP (alm) bersama terdakwa II MUSLI ASZAHARI bin MUSLIM pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2017 sekitar pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2017 bertempat di SD Negeri Peni di Jln Sultan Agung KM 1 Palbapang Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |