Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2016/PN Btl. | Hasti Winasih Novindari, S.H. | ERI TRI UTAMI | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2016/PN Btl. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Mar. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-295/O.4.13/Epp.2/03/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) NO. REG.PERKARA : PDM- 24 /BNTUL_ Epp/03 /2016
I. Identitas Terdakwa : Nama Lengkap : ERI TRI UTAMI Tempat Lahir : Bantul Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 14 September 1992 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Bulus Kulon, RT.05, Ds. Sumberagung, Kec. Jetis , Kab. Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
II. Penahanan Penyidik : Tidak dilakukan penahanan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 01 Maret 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016
III. Catatan tindak pidana yang didakwakan ----------- Bahwa ia Terdakwa ERI TRI UTAMI pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Bulus Kulon Rt.05, Ds. Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan penganiayaan terhadap IRA WIJI YUASRI , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Ira Wiji Yuasri sedang makan di ruang tamu rumah Terdakwa tiba-tiba Terdakwa mendatangi saksi korban Ira Wiji Yuasri dan menyuruhnya untuk pergi dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyiramkan air kopi panas yang sedang diminum saksi korban Ira Wiji Yuasri dengan menggunakan tangan kanannya mengenai kepala saksi korban Ira Wiji Yuasri kemudian Terdakwa mencakar wajah serta dada dan leher saksi korban Ira Wiji Yuasri dengan tangannya berulang-ulang selanjutnya memukul saksi korban Ira Wiji Yuasri dengan tangan kanan mengepal ke wajah saksi korban Ira Wiji Yuasri. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban Ira Wiji Yuasri merasakan sakit sebagaimana dinyatakan dalam surat Visum Et repertum No.440/666 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Kumalasari selaku dokter pada Puskesmas Jetis I Bantul menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 telah memeriksa dengan diantu dr. Arif Handoko dan paramedic telah memeriksa IRA WIJI YUASRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu terdapat tiga luka lecet geser di pipi kiri dengan ukuran 0,5x4 sentimeter, 0,5x3 sentimeter, 0,5x4 sentimeter, terdapat tiga luka lecet geser di leher kanan dengan ukuran 0,5x3 sentimeter, 0,5x2 sentimeter, 0,5x5 sentimeter, terdapat tiga luka lecet geser di dada kanan, dengan ukuran 0,5x7 sentimeter, 0,5x4 sentimeter, 0,5x5 sentimeter.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
Bantul, Maret 2016 PENUNTUT UMUM,
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH JAKSA MUDA NIP. 19771116 200003 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |