Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA ) 1.PURJATNA
2.HARTINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA )
Tergugat
NoNama
1PURJATNA
2HARTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.653.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.023/17001288 tertanggal 18 April 2017 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan      dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.85.653.700,- ( Delapan Puluh   Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak