| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF MUNANDAR Alias KLINDUR Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Gesikan 1, Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja ,memiliki, menyimpan Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, petugas Polres Bantul mendapat informasi bahwa bahwa di Lapangan Gesikan Kalurahan Wijirejo alamat Gesikan 1, Kal. Wijirejo Kap. Pandak, Kab. Bantul sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian saksi Anggit Wicaksono dan team melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Sekitar jam 22.30 wib team mencurigai seorang yang berhenti dipinggir jalan. Berbekal surat tugas petugas Polres Satresnarkoba saksi Anggit Wicaksono bersama team mendatangi Terdakwa MUHAMMAD ARIF MUNANDAR karena mencurigakan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Bungkus rokok warna merah kombinasi emas bertuliskan Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi 8 (delapan) tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 2 (dua) butir kapsul hijau kuning yang diduga Psikotropika, dan 1 (satu) buah handphone ber Merk INFINIK dengan nomor Whatsapp 088980251067. Setelah di interogasi bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM yang ditemukan pada MUHAMMAD ARIF MUNANDAR adalah milik Terdakwa MUHAMMAD ARIF MUNANDAR tersebut didapat dari membeli dari saksi TRI SYAHRI (terdakwa lain dalam berkas terpisah) seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 21.00 wib dengan cara COD di Gapura Juwono, Kal. Triharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul. Sementara 2 (dua) butir kapsul hijau kuning yang diduga Psikotropika didapat secara cuma-cuma dari seseorang bernama INDRAJIT dengan cara COD sekira pukul 22.30 wib di Lapangan Wijirejo yang beralamat di Dusun Kauman, Kal. Wijirejo Kap. Pandak, Kab. Bantul.
- Bahwa dari hasil intetrogasi didalam keterangan saat di Jejeran, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul Terdakwa menelepon via aplikasi whatsapp TRI SYAHRI alias KENDIL (terdakwa lain dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan RIKLONA dan dijawab ada dan sepakat COD di Gapura Juwono, Kal. Triharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul. Sekira pukul 21.00 wib kami bertemu dan ia menyerahkan 8 (delapan) tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM lalu saya memberikan uang sebesar Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang menuju rumah.
- Lalu sekira pukul 22.00 wib Terdakwa mendapat telephon dari INDRAJIT mengajak bertemu di Lapangan Wijirejo yang beralamat di Dusun Kauman Kal. Wijirejo Kap. Pandak, Kab. Bantul untuk mengobrol. Sekira pukul 22.15 wib Terdakwa bertemu INDRAJIT di pojok lapangan dekat Pasar Pijenan lalu tiba-tiba ia memberikan Terdakwa 2 (dua) butir kapsul hijau kuning yang diduga Psikotropika secara cuma-cuma.
- Selanjutnya tiba tiba sekira pukul 22.30 wib datang beberapa petugas menangkap Terdakwa dengan spontan sementara INDRAJIT lari menuju motor dan mengendarai sepeda motor lalu dikejar oleh petugas namun tidak tertangkap sedangkan Terdakwa berhasil diamankan
- Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD ARIF MUNANDAR dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut. yang diakui adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan diproses sehingga menjadi perkara ini
- Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 441/04597 dengan kesimpulan pada pokoknya sampel barang bukti No.B/130/XI/2023 dengan nomer kode Laboratorium 023891/1/1/2023 mengandung Klonazepan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat Psikotropika tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |