Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Btl Shankar Rejang Saputra, S.Sos DYAH HENINGTYAS NOVIANI, S.H Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1411/IX/RES.1.6/2026/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Shankar Rejang Saputra, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYAH HENINGTYAS NOVIANI, S.H[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Alouvie Rydha Mustafa, S.H., M.H., CMe., CTL., CPCLE. dan rekanDYAH HENINGTYAS NOVIANI, S.H
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira Pukul 10.00 Wib di Kolam Renang “TIRTA TAMANSARI” dengan alamat Jl. Pramuka No. 30, Niten Rt.04, Trirenggo, Bantul, Korban dan 3 (tiga) Saudara Korban yaitu Sdri. DYAH HENINGTYAS NOVIANI  dan Sdri. WORO NIKENDARI melakukan diskusi membahas permasalahan harga tiket masuk kolam renang TIRTA TAMANSARI. dalam diskusi tersebut terjadi perbedaan pendapat sehingga menimbulkan keributan antara Korban dengan Sdri. WORO NIKENDARI sehingga diskusi diakhiri, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira Pukul 01.30 Wib Korban dipanggil untuk diajak diskusi lagi oleh Sdri. WORO NIKENDARI, Sdri. DYAH HENINGTYAS NOVIANI, Sdr. ILHAM AKBAR (anak dari Sdri. DYAH HENINGTYAS NOVIANI) Sdr. NUGROHO PRIYO UTOMO (anak Korban) dan Sdr. GABRIEL WICAKSONO (anak dari Sdri. WORO NIKENDARI).

Dalam diskusi tersebut tidak ada kesepakatan soal harga tiket, hingga Korban dimaki menggunakan kata-kata kasar oleh Sdri. WORO NIKENDARI dan Sdri. DYAH HENINGTYAS NOVIANI yaitu “kamu itu direktur tolol, goblok” karena Korban tetap berpendirian harga tiket masuk diangka Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), mengakibatkan Sdri. DYAH HENINGTYAS NOVIANI menjadi emosi dan tidak terima dengan keputusan Korban. Selanjutnya tiba-tiba Korban dianiaya atau dipukuli oleh Sdri. DYAH HENINGTYAS NOVIANI menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa pakai sandal japit mengenai muka Korban. Selain itu Sdr. ILHAM AKBAR mendorong Korban sembari memegangi baju Korban, selanjutnya Sdr. NUGROHO PRIYO UTOMO Sdr. GABRIEL WICAKSONO dan istri Korban Sdri. PUJI SUSILAWATI datang untuk melerai, setelah selesai dilerai masing-masing kembali kerumah atau kediaman masing-masing, pada tanggal 27 April 2023 Korban selanjutnya berobat ke Klinik Biddokkes Polda D.I.Yogyakarta, sehingga akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan lebam, kemudian melaporkan kejadian ke Polda D.I.Yogyakarta.

Pihak Dipublikasikan Ya