Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2015/PN Btl. ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. JOKO ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/O.4.13/Epp.2/07/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO ARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P - 29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM- /BNTL- EPP /07/2015

  1. A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama : JOKO ARIYANTO

Tempat lahir : Semarang

Umur/Tgl lahir : 24 Tahun / 11 Juni 1991

Jenis Kelamin : Laki - laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Tambak Mulyo RT 005 RW 015 Kel Tanjung Mas Kec Semarang Utara

Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SD (Tidak tamat)

B. PENAHANAN:

a. Penyidik : Sejak tgl 21 Mei 2015 s/d tgl 09 Juni 2015

b. Perpanjangan JPU : Sejak tgl 10 Juni 2015 s/d tgl 19 Juli 2015

c. Penuntut Umum : Sejak tgl 06 Juli 2015 s/d dilimpahkan ke PN Bantul

  1. C. DAKWAAN:

Bahwa ia terdakwa JOKO ARIYANTO bersama ? sama dengan temannya yang bernama ANDRI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di rumah saksi korban NOVI ADIANINGRUM Dsn Tanjung RT 03 Ds Bangunharjo Kec Sewon Kab Bantul atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, ?terdakwa telah mengambil barang berupa 1 buah LAPTOP Merk ASUS warna abu-abu, 1 buah piano Roland Fantom X8 1 buah Notebook merk ASUS warna putih, 1 buah hand phone merk OPPO JOY warna hitam, 1 buah dompet milik suami korban saksi WILLIAM FAUPIN yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu malam hari dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang bersama ? sama atau lebih dengan masuk ke tempat kejahatan itu dapat mencapai barang untuk di ambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa dua hari sebelum melakukan pencurian terdakwa berkenalan dengan sdr ANDRE (DPO) kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar jam 02.00 WIB terdakwa bersepakat dengan ANDRI (DPO) dan berangkat dari terminal Giwangan Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor milik ANDRE (DPO) hendak mencari sasaran, sesampainya didaerah Sewon tepatnya di rumah saksi korban NOVI ADIANINGRUM Dsn Tanjung RT 03 Ds Bangunharjo Kec Sewon Kab Bantul terdakwa bersama-sama dengan ANDRE (DPO) turun dari sepeda motor susuki Titan dan melihat situasi sekitar rumah dalam keadaan aman dan sepi kemudian terdakwa bersama-sama dengan ANDRE (DPO) berjalan mendekati pintu jendela kamar dibagian depan kemudian sdr ANDRE (DPO) mengeluarkan alat berupa drei obeng yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Bahwa sdr ANDRE (DPO) bertugas mengeluarkan drei untuk mencongkel jendela kamar sedangkan terdakwa bertugas mengawasi situasi sekitar, setelah jendela kamar terbuka sdr ANDRE menyuruh terdakwa masuk kedalam rumah dan sdr ANDRE (DPO) menunggu terdakwa diluar rumah kemudian terdakwa mengambil barang berupa :

1 1 (satu) buah LAPTOP Merk ASUS warna abu-abu,

2 1 (satu) buah piano Roland Fantom X8

3 1 (satu) buah Notebook merk ASUS warna putih,

4 1 (satu) buah hand phone merk OPPO JOY warna hitam,

5 1 (Satu) buah dompet milik suami korban.

Bahwa setelah barang yang diambil terdakwa dari dalam rumah sdr ANDRE (DPO) menunggu dan menerima barang yang diambil tersebut diluar jendela kamar rumah korban, pada saat terdakwa dan sdr ANDRE (DPO) hendak meninggalkan rumah saksi korban NOVI ADIANINGRUM datang pemilik rumah yaitu saksi korban NOVI ADIANINGRUM bersama saksi WILLIAM FAUPIN dan saksi korban NOVI ADIANINGRUM berteriak ?maling-maling? sehingga datang warga masyarakat bersama- sama dengan saksi ARRI WIBOWO dan saksi ARIE WAHYU KRISTYANA menangkap terdakwa sedangkan sdr ANDRE (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa 1 buah Notebook merk ASUS, 1 (satu) buah hand phone merk OPPO JOY warna hitam, dan 1 (Satu) buah dompet milik suami korban. Sedangkan terdakwa dibawa ke Polsek Sewon guna diproses lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban NOVI ADIANINGRUM mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4 ,5 KUHP

Bantul, 07 Juli 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

ESTERINA N, SH

JAKSA PRATAMA NIP.19770925 200112 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya