Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2018/PN Btl. (kesehatan) HENI INDRI ASTUTI,SH SUTRIS NUGROHO Alias EDO BIN SAMPANG WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2018/PN Btl. (kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2928/O.4.13/Ep.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRIS NUGROHO Alias EDO BIN SAMPANG WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUTRIS NUGROHO alias EDO Bin SAMPANG WIDODO,  pada hari  Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Sutopadan RT.004, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa mula-mula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dilakukan  penggeledahan dirumah terdakwa dan oleh Satresnarkona Polres Bantul sewaktu petugas melakukan penggeledahan tersebut telah menemukan obat warna putih yang berlambang “Y” dalam bungkus plastik didalam kotak box (kardus) bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) botol bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang berisi 1000 (seribu) butir pil HEXYMER dalam kotak box (kardus), 1 (satu) plastik klip bening yang bertuliskan “ZIP IN” yang berisi 4 (empat) plastik klip bening masing berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning yang berlambang “mf” dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlambang huruf “mf” didalam tas warna hitam kombinasi merah yang bertuliskan “ Lovely Boat” yang ada didalam ember warna putih di ruang tempat parker motor. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari orang yang bernama NOPEK (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018. Terdakwa membeli obat-obat tersebut dengan harga untuk HEXYMER dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) mendapat 1 (box/Plastik) yang berisi 1000 (seribu butir), sedangkan untuk pil warna putih yang berlambang huruf “Y” dengan harga Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 1000 (seribu) butir. Terdakwa juga mengakui kalau telah menjual 1000 (seribu) butir TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi WAHYU APRIYANTO alias SENDER bin BARDIYONO, kemudian juga telah menjual 400 (empat ratus) butir pil warna kuning yang berlambang “mf” kepada orang yang bernama SAID (DPO), namun belum dibayar. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui kalau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah membeli dan menjual pil seperti tersebut diatas.

                                                      

Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexypenidhyl dengan cara menjual kepada teman-temannya sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa hanya memiliki pendidikan SMP dan belum memiliki pekerjaan yang tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian  dan tidak memiliki  izin edar dari Departemen Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexypenidhyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / daftar G.

 

Berdasarkan Surat Laporan dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab :2213/NPF/2018, tanggal 24 Oktober  2018, bahwa barang bukti berupa : 1000 (seribu) butir pil warna putih yang berlambang huruf  “Y”  dalam bungkus plastik didalam kotak box (kardus) bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg, 1000 (seribu) butir pil HEXYMER dalam kotak box (kardus), 1 (satu) plastik klip bening yang bertuliskan “ZIP IN” yang berisi 4 (empat) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning yang berlambang huruf “mf” dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlambang huruf “mf” yang disita dari tersangka SUTRIS NUGROHO alias EDO Bin SAMPANG WIDODO tersebut setelah diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan hasil sebagai berikut : Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL temasuk dalam Obat Keras/daftar G.

 

Berdasarkan Surat Laporan dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab :2213/NPF/2018, tanggal 24 Oktober  2018, bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) plastik kli bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang berlambang huruf “Y”, 1 (satu) plastik klip bening berisi 3 (tiga) plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang huruf “Y”, 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih yang berlambang huruf “Y” yang disita dari saksi WAHYU APRIYANTO alias SENDER bin BARDIYONO sisa pembelian dari tersangka SUTRIS NUGROHO alias EDO Bin SAMPANG WIDODO setelah diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan hasil sebagai berikut : Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL temasuk dalam Obat Keras/daftar G.

Pihak Dipublikasikan Ya