Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Btl 1.Muh.Bondan Tiarrahman
2.Mirah Sri Munarsih
Kapolres Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat ..................................
Pemohon
NoNama
1Muh.Bondan Tiarrahman
2Mirah Sri Munarsih
Termohon
NoNama
1Kapolres Bantul
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON I dan PEMOHON II ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON I (Muhammad Bondan Tiarrahman) dan PEMOHON II (Mirah Sri Munarsih) yang dilakukan oleh TERMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON I dan PEMOHON II;
  4. Membatalkan Surat Nomor: SPDP/87/IX/2020/Reskrim tertanggal 18 September 2018, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang mendasarkan pada Surat Nomor: SP.Sidik/…./IX/2020/Reskrim tertanggal 18 September 2020, Perihal: Perintah Penyidikan dan Surat Nomor: SPDP/87/IX/2020/Reskrim tertanggal 18 September 2018, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
  6. Menyatakan tidak sah nya alat bukti yang di peroleh TERMOHON dalam menetapkan tersangka atas nama PEMOHON I dan PEMOHON II;
  7. Menyatakan alat bukti yang digunakan TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai tersangka tidak dapat digunakan Kembali sebagai alat bukti dalam perkara yang sama;
  8. Mengembalikan Harkat dan Martabat PEMOHON I dan PEMOHON II.
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya