Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2017/PN Btl. Nurhayati, S.H. ARI PRASETYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-207/O.4.13/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRASETYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ari Prasetya pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di UD Salam Group di Grojogan RT.02, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  terdakwa adalah seorang karyawan di  UD Salam Group milik saksi Sulaksana Wibawa, yang bergerak dalam bidang produksi roti, kue basah dan kue kering, dimana terdakwa bertugas di bagian Administrasi dan memperoleh gaji setiap bulan. Adapun yang menjadi tugas terdakwa di UD Salam Group tersebut meliputi  :

Menerima kue basah hasil produksi dan nota pesanan dari saksi Sopyanto (Kepala Bagian produksi kue basah).
Menyerahkan kue basah dari bagian kue basah dan selanjutnya diserahkan kepada para sales harian lepas.
Menerima uang pembayaran hasil penjualan dari para sales harian lepas.
Menyerahkan uang pembayaran hasil penjualan dari para sales harian lepas kepada saksi Prananto Setyono .

Bahwa dalam penjualan kue basah di UD Salam Group tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa yang merupakan karyawan  bagian Administrasi perusahaan menyerahkan kue basah kepada para sales harian lepas dan seketika itu juga langsung menerima uang hasil penjualan dari para sales (bayar ditempat). 
Bahwa terdakwa yang bertugas di bagian Administrasi di UD Salam Group tersebut, pada tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2015 telah melayani pembelian kue basah dari para sales harian lepas, antara lain saksi Subarjo, saksi Lutfi Aminudin, saksi Giyono, saksi Muhammad Lukman, saksi Suparjo, dan para sales harian lepas lainnya. Dan setelah menerima kue basah dari terdakwa, para sales harian lepas tersebut langsung membayar tunai dari masing-masing pembelian kue basah tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya atas pembayaran yang dilakukan oleh para sales harian lepas tersebut, terdakwa membuat nota penjualan yang distempel lunas. Namun dari pembayaran yang dilakukan oleh para sales harian lepas atas pembelian kue basah produksi UD Salam Group tersebut, selanjutnya hanya sebagian uang yang diserahkan ke perusahaan dan dicatat dalam buku jurnal yang dibuat oleh terdakwa, dan sebagian uang yang diterima oleh terdakwa tidak diserahkan ke saksi Prananto Setyono (petugas bagian administrasi yang bertugas mengawasi dan menerima uang hasil penjualan dari terdakwa) serta tidak dicatat dalam buku jurnal perusahaan, selanjutnya tanpa seijin ataupun tanpa sepengetahuan dari pemilik UD Salam Group yaitu saksi Sulaksana Wibawa, terdakwa justru menggunakan uang perusahaan  tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa antara lain untuk balapan sepeda motor.
Bahwa kemudian pemilik saksi Sulaksana Wibawa mengetahui adanya kerugian di perusahaan miliknya, dan menaruh kecurigaan jika terdakwa telah menggunakan uang perusahaan. Selanjutnya saksi Sulaksana Wibawa melakukan pemeriksaan dan penelitian berdasarkan lembar pesanan dari para sales yang selanjutnya dicocokkan dengan nota bukti penerimaan uang , dan dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat 155 lembar bukti nota  penjualan dari sales harian lepas yang sudah distempel lunas namun uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 42.342.000,- (empat puluh dua juta  tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tidak diserahkan terdakwa ke perusahaan. Selanjutnya karena tidak dicapai kesepakatan secara kekeluargaan, maka saksi Sulaksana Wibawa kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sulaksana Wibawa mengalami kerugian sebesar Rp. 42.342.000,- (empat puluh dua juta  tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan terdakwaARI PRASETYA tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya