| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H. 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
ERNANDA AKHSANTO Als NANDA Bin YUNANTO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2880/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ERNANDA AKHSANTO Alias NANDA Bin (Alm) YUNANTO, bersama-sama dengan saksi YOGA BAYU PRASETYO (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Kalangan Rt 01, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa diajak saksi Yoga Bayu Prasetyo untuk berputar-putar dengan sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa yang merupakan milik terdakwa untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang mau diambil oleh terdakwa dan saksi Yoga Bayu Prasetyo. Setelah lama berputar-putar dengan sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan saksi Yoga Bayu Prasetyo berhenti di depan teras yang disamping kanan dan kiri terdapat pagar tertutup, namun depan halaman tidak terdapat pagar rumah milik saksi Jihan Sajidah yang beralamat di Dsn. Kalangan Rt 001, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul yang sedang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol: AB-4055-LB No rangka MH1JM3127KK841728, no Mesin JM31E2837163 atas nama JIHAN SAJIDAH alamat Dsn.Semampir Rt 04, Kal. Panjangrejo, Kap .Pundong, Kab. Bantul, selanjutnya saksi Yoga Bayu Prasetyo turun dari sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa, sedangkan terdakwa tetap berada di atas sepeda motor VARIO warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa dengan kondisi mesin menyala untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah saksi Yoga Bayu Prasetyo berhasil mendekati sepeda motor Scoopy tersebut kemudian menendang ban belakang sepeda motor Honda Scoopy tersebut untuk mengecek apakah ada alarm yang berbunyi, selanjutnya saksi Yoga Bayu Prasetyo menggerakan stang sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu saksi Yoga Bayu Prasetyo memundurkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan menuntunnya ke arah terdakwa yang sudah siap dengan sepeda motor VARIO warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa. Kemudian saksi Yoga Bayu Prasetyo menaiki sepeda motor Scoopy tersebut dan terdakwa postap sepeda motor Honda Scoopy dengan kaki sebelah kiri sampai di daerah Pajangan lalu terdakwa bergantian posisi dengan saksi Yoga Bayu Prasetyo yang postap, sedangkan terdakwa menaiki sepeda motor Honda Scoopy tersebut sampai rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wirosutan Rt 31, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul, kemudian oleh saksi Yoga Bayu Prasetyo memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di dalam ruang tamu rumah terdakwa, kemudian sepeda motor Honda Scoopy tersebut diserahkan oleh saksi Yoga Bayu Prasetyo kepada Saksi Neni Yuniarti sebagai hadiah dari saksi Yoga Bayu Prasetyo. Kemudian selama kurang lebih 2 (dua) minggu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol: AB-4055-LB No rangka MH1JM3127KK841728, no Mesin JM31E2837163 atas nama JIHAN SAJIDAH alamat Dsn.Semampir Rt 04, Kal. Panjangrejo, Kap.Pundong,Kab.Bantul berada di dalam rumah terdakwa, lalu saksi Neni Yuniarti memanggil tukang kunci yang berada di daerah Bejen, Bantul untuk membuat kunci duplikat sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan mengganti plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi AB-4055-LB dengan biaya sebedar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Neni Yuniarti menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tersebut untuk melakukan pencurian di daerah Kretek, Bantul. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol: AB-4055-LB No rangka MH1JM3127KK841728, no Mesin JM31E2837163 atas nama JIHAN SAJIDAH alamat Dsn.Semampir Rt 04,Kal. Panjangrejo, Kap.Pundong,Kab.Bantul bersama-sama dengan saksi Yoga Bayu Prasetyo tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Jihan Sajidah. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
