| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENO HILDA PRATAMA Bin Alm RIYADI pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Krapyak Kulon Rt 001 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa berangkat ke Klinik Sapto Argo Melikan Bantul, untuk berobat, kemudian setelah periksa, Terdakwa mendapatkan 40 (empat puluh) tablet pil Opizolam. Setelah itu sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa dipanggil seseorang yang tidak dikenal dimana orang tersebut mengajak barter atau bertukar dengan 40 (empat puluh) tablet pil Opizolam milik Terdakwa yang didapat dari klinik Sapto Argo Melikan dengan 10 (sepuluh) tablet dalam bungkus silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alpazolam dan 4 (empat) tablet dalam bungkus ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa menyetujui untuk saling bertukar Pil dan setelah itu Terdakwa pulang dengan membawa 10 (sepuluh) tablet dalam bungkus silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alpazolam dan 4 (empat) tablet dalam bungkus ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam saku celana yang Terdakwa gunakan.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengkonsumsi 7 (tujuh) tablet Calmlet 1 mg Alpazolam sehingga masih tersisa 3 (tiga) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan calmlet 1 mg Alprazolam, sedangkan 4 (empat) tablet dalam bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg masih belum dikonsumsi Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 dilakukan penyelidikan oleh FERI ANDI RISTANTO dan IWAN SATRIYA NUGRAHA beserta anggota Satresnarkoba lainnya. Kemudian sekitar jam 11.00 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Krapyak Kulon Rt 001 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, FERI ANDI RISTANTO dan IWAN SATRIYA NUGRAHA mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggledahan badan dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan calmlet 1 mg Alprazolam, 4 (empat) tablet dalam bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dalam saku celana pendek warna coklat yang Terdakwa gunakan yang diakui sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : 441/02908 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI , CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO terhadap barang bukti sebanyak :
- B/48/VI/2022/ Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 013543/T/07/2022 berupa 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg
- B/48/VI/2022/ Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 013544/T/07/2022 berupa 3 (tiga) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan :
1. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/48/VI/2022/ Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 013543/T/07/2022 dan 013544/T/07/2022 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
Sisa barang bukti No. B/48/VI/2022/Satresnarkoba dengan Nomor Kode Laboratorium 013543/T/07/2022 yang semula 4 (empat) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 3 (tiga) tablet dan No kode Laboratorium 013544/T/07/2022 semula 3 (tiga) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 2 (dua) tablet dimasukan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-K seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa RENO HILDA PRATAMA Bin Alm RIYADI mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa RENO HILDA PRATAMA Bin Alm RIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |