INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2021/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | 1.SAKIDI als MUKIDI bin TUKIDI 2.HERI KISWANTO als TOMPEL bin SUGIYONO 3.PAIMAN als CIMENG bin PAIMIN alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jun. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2021/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jun. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI bersama-sama dengan terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di sebuah warung bakso milik saksi SUNGADI yang terletak di Dusun Manding RT. 004 Desa/Kelurahan Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI, terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN sepakat untuk melakukan pencurian. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi AB-4393 ZG sedangkan terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nomor Polisi AB-5972-YG menuju warung bakso milik saksi SUNGADI yang terletak di Dusun Manding RT. 004 Desa/Kelurahan Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul. Sesampainya di warung bakso tersebut sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI membagi tugas yang mana terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN bertugas memastikan keadaan warung aman dan mengawasi keadaan disekitar sedangkan terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI yang bertugas mengambil barang.
- Bahwa terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN kemudian mondar-mandir di sekitar warung bakso dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, melihat warung bakso tersebut dalam keadaan terbuka dan situasi disekitar dalam keadaan aman, lalu terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN menyampaikan kepada terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI. Selanjutnya terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari warung bakso tersebut lalu berjalan kaki menuju warung bakso tersebut, sedangkan terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN menunggu tidak jauh dari warung bakso tersebut sambil mengawasi keadaan disekitar. Sesampainya di warung bakso tersebut, terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI masuk dan tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 5 warna Gold dengan kombinasi putih Nomor Imei 1 : 869792031324520, Imei 2 : 869793031324538 beserta Sim Card Smartfren : 087837056944 beserta chargernya beserta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam softcase HP tersebut dengan menggunakan tangan lalu dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan. Setelah berhasil, terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI keluar dari dalam warung dan kepergok saksi HADI MARTONO WAHONO lalu ditanya “koe arep maling yo (kamu mau maling ya)”, lalu saksi SUNGADI (pemilik warung bakso) terbangun dan keluar dan tidak berselang lama datang saksi AGUNG PRAMONO, lalu saksi SUNGADI bertanya “koe njipuk handphoneku yo (kamu ngambil handphoneku ya)”, karena panik dan takut ketahuan, terdakwa 1. SAKIDI ALIAS MUKIDI BIN TUKIDI lari dan meninggalkan sepeda motornya (Honda Beat warna putih) tidak jauh dari lokasi warung bakso tersebut, sedangkan terdakwa 2. HERI KISWANTO ALIAS TOMPEL BIN SUGIYONO dan terdakwa 3. PAIMAN ALIAS CIMENG BIN (ALM) PAIMIN juga ikut melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berboncengan. Atas kejadian tersebut saksi SUNGADI melapor Ke Kantor Polsek Bantul. Atas laporan tersebut, saksi ANTON BINTORO, SH beserta Team melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan para terdakwa pada hari itu juga beserta barang bukti yaitu :
1. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 5 warna Gold dengan kombinasi putih Nomor Imei 1 : 869792031324520, Imei 2 : 869792031324538 beserta Sim Card Smartfren : 087837056944 beserta chargernya;
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2018, No.Pol. AB-4393-ZG, No.Ka : MH1JFZ127JK932042, an. NUR HAYATI Alamat Caben RT.002 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, beserta kunci dan STNKnya;
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru tahun 2006, No.Pol. AB-5972-YG, No. Ka. : MH32P20026K111131, No.Sin. : 2P2111210 An. ARIF NUR RAHMAN Alamat Deresan RT.002 Ringinharjo, Bantul, Bantul beserta kunci dan STNK nya.
- Pada saat ditangkap, para terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian Polsek Bantul dan mengakui terus terang perbuatannya, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SUNGADI merasa dirugikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
