Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) Maria Goreti Sunarwati, S.H. TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/M.4.12.3/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa  TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO pada hari  Selasa tanggal 23 Agustus  2019  sekira jam. 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2019   dirumah saksi Wahyu Waluyo Dusuan Karnggayam RT 005, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa saksi Wahyu Waluyo ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira 18.45 WIB dirumah saksi Wahyu Waluyo didusun Karanggayam RT 005 Desa Segoroyoso,Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, pada saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul , saksi Wahyu Waluyo mengakui telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari sama sekira pukul 21.00 WIB di dusun Banjarharjo I Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul, saksi Tulus Prabowo  dan Iwan Satriya Nugraha bersama Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa tidak ditemukan berkaitan dengan Narkotika, hanya 1 (satu) buah Handphone Sony Eksperia Z3 warna Gold dengan nomor WA 08978398730. Pada saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul , terdakwa mengakui telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada SAHRUL GUNAWAN , DANANG dan GOPEK.
 
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Sahrul Gunawan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 dirumah Wahyu Waluyo didusun Karanggayam RT 005 Desa Segoroyoso,Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sebanyak 5 (lima) butir pil putih berlambang Y dengan harga  Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) , yang kedua menjual pil warna putih berlambang Y saksi Sahrul Gunawan tanggal 23 Agustus 2019  sekira pukul 15.00WIB dirumah Wahyu Waluyo didusun Karanggayam RT 005 Desa Segoroyoso,Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sebanyak 5 (lima) butir pil putih berlambang Y dengan harga  Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ). 
Kemudian saksi Tulus Prabowo  dan Iwan Satriya Nugraha bersama Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan pengamanan dan penggeledahan saksi Sahrul Gunawan diketemukan barang 1 (satu) butir pil  warna putih berlambang Y didalam dosbook HP warna oreng merk REDMI 5A, saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul saksi Sahrul Gunawan mengakui memiliki  1 (satu) butir pil  warna putih berlambang Y dengan cara membeli dari terdakwa Totok Sugianto. 
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si.  
Barang bukti yang diterima diberi Nomor LAB ; 2229/NOF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB 4577/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir tablet warna putih  berlogo Y , berupa  disita dari saksi  SAHRUL GUNAWAN.
 
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa  Sahrul Gunawan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : 2229/NOF/2019  tanggal  04 September  2019, yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka  Totok Sugianto    pada kesimpulanya menerangkan :  
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB 4577/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir tablet warna putih  berlogo Y tersebut diatas adalah negatif  (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang ndang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya