| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Heni Indri Astuti, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
FITRI CAHYO ADMOKO Bin SUGENG RIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1262/M.4.12.3/Enz.2/04/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa FITRI CAHYO ADMOKO bin SUGENG RIYANTO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Februari tahun 2023 pukul 16.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di depan Hotel Grand Rohan Jogja, Jl. Raya Janti Jl Gedongkuning, Desa/Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa bersama saksi TRISNA ARUM duduk-duduk di depan Hotel Grand Rohan Jogja, Jl. Raya Janti Jl Gedongkuning, Desa/Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, DIY dengan maksud untuk menonton konser music di JEC yang lokasinya berada di depan Hotel Grand Rohan tersebut. Kemudian sewaktu Terdakwa sedang menelpon ditangkap oleh saksi Alit Priyonggo Putro dan saksi Okta Fery Kustanto beserta rekannya anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda D.I Yogyakarta yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang Terdakwa diduga telah menyalahgunakan psikotropika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau yang didalamnya berisi 20 (duapuluh) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, dan 1(satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor panggil 087748273381. Saat ditanyakan asal 20 (duapuluh) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg Terdakwa mengaku mendapatkannya dengan cara Terdakwa membeli dari temannya Sdr. Kikek melalui Sdr. Kikek yang juga menerima uang pembelian Terdakwa sebesar Rp. 180.000,- dan kemudian Sdr. Kikek menyerahkan pil Opizolam Alprazolam 1 mg tersebut kepada Terdakwa . Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kantor Polda DIY untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa terhadap barang bukti 20 (dua puluh) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00721 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
